HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Optimalisasi Situs Candi Sukuh dan Candi Cetho Dalam Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Karanganyar

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Indonesia merupakan suatu wilayah yang terdiri dari ribuan pulau dan kepulauan serta penduduknya terdiri dari ratusan suku bangsa. Dilihat dari segi geografis, luas wilayah, jumlah suku bangsa serta keanekaragaman budayanya, negara Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif dengan sistem sentralisasi. Oleh karena itu wilayah Indonesia harus dikelola secara desentralisasi. Dengan perkataan lain, otonomi bagi kesatuan masyarakat hukum di Indonesia merupakan suatu keharusan. Mengenai desentralisasi ini Cheena dan Rondinelli (1983) dalam Sadu Wasistiono (2002) menyatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat kepada pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintahan yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta (Sadu Wasistiono, 2002: 18).

Hukum positif yang mengatur pemerintahan daerah atau otonomi daerah adalah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang disahkan pada tanggal 7 Mei 1999. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini dilandasi dengan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (H.A.Dj. Nihin, 1999: 30). Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tersebut setiap daerah otonom memiliki empat hak dasar, dimana salah satu hak dasar adalah hak untuk memiliki dan mengelola kekayaan sendiri secara bebas (Sadu Wasistiono, 2002: 3). Dengan hak dasar tersebut, daerah otonom memiliki keleluasaan yang sangat luas untuk menggunakannya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilaksanakan pula perubahan pola pembagian sumber-sumber keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah secara lebih adil, artinya seiring adanya transfer kewenangan yang semakin besar ke daerah kabupaten/kota secara bertahap akan diikuti dengan transfer sumber-sumber fiskal yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan tersebut (Sadu Wasistiono, 2002: 11). Dengan otonomi daerah maka setiap daerah otonom memiliki hak-hak dasar, salah satu hak dasar adalah kebebasan memiliki, mengelola dan memanfaatkan sumber keuangannya sendiri, sehingga setiap daerah otonom akan mulai mengembangkan inisiatif dan kreativitas daerah untuk membangun daerahnya berkompetisi dengan daerah-daerah otonom lainnya. Dengan memiliki kebebasan untuk menyusun rencana pembangunan sendiri, daerah dapat mendayagunakan potensinya untuk kesejahteraan masyarakat, serta menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Pendapatan Asli Daerah ini sendiri dapat diperoleh dari pajak, retribusi, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Dalam upayanya menambah PAD, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar menggalakkan INTANPARI, yaitu Industri, Pertanian dan Pariwisata yang dikelola secara optimal. Bidang pertanian misalnya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memiliki komitmen tinggi dengan membangun Sub Terminal Agrobisnis (STA) di kecamatan Karangpandan yang berfungsi sebagai pusat perdagangan hasil pertanian. STA ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2003 di desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan. Fungsi STA ini adalah sebagai tempat sortasi (menyisihkan produk yang buruk), grading (pemilahan derajad kualitas produk) dan packaging (pengepakan). Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga menyediakan tanah seluas 4 ha dan Dinas Pertanian membantu culling unit (unit pemilihan) serta perangkat komputer (Karanganyar Tenteram, Juli 2004: 15).

Dalam bidang industri, Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar banyak memberikan pembinaan industri kecil dan rumah tangga melalui penyuluhan, penerangan, pola pengolahan, serta manajemen produksi yang sistematis dan terbuka. Masyarakat mendapat bantuan modal dari Pemerintah Daerah juga dari para investor yang membaca peluang industri kecil Karanganyar sehingga menjadi industri dengan daya saing tinggi di tingkat nasional (Centre for Political Studies Soegeng Sarjadi Syndicated, 2001: 404). Industri kecil yang saat ini berkembang di Kabupaten Karanganyar antara lain industri mebel, industri kedelai, industri batu bata dan industri genteng (Centre for Political Studies Soegeng Sarjadi Syndicated, 2001: 405). Disamping kedua sektor tersebut, pariwisata merupakan salah satu sektor andalan Kabupaten Karanganyar yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini dapat dimengerti karena potensi wisata di Kabupaten Karanganyar sungguh sangat besar, sehingga perlu digarap secara intensif dan berkesinambungan (Karanganyar Tenteram, Desember 2004: 18).

Dalam upaya peningkatan potensi pariwisata, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Karanganyar juga turut berbenah diri dengan mengupayakan dan mendayagunakan potensi wisata yang dimiliki daerahnya. Kepariwisataan Indonesia belakangan ini berkembang menjadi salah satu industri andalan yang sering kita kenal sebagai industri pariwisata. Pariwisata sebagai suatu industri baru dikenal di Indonesia setelah dikeluarkan Instruksi Presiden RI. No. 9 Tahun 1969 pada tanggal 6 Agustus 1969, yang dalam Bab II pasal 3 disebutkan bahwa “Usaha-usaha pengembangan pariwisata di Indonesia bersifat suatu pengembangan “industri pariwisata” dan merupakan bagian dari usaha pengembangan dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dan negara”.

Sesuai dengan instruksi Presiden RI. No. 9 Tahun 1969, juga dikatakan bahwa tujuan pengembangan pariwisata di Indonesia adalah untuk meningkatkan pendapatan devisa pada khususnya dan pendapatan negara dan masyarakat pada umumnya, perluasan kesempatan kerja dan mendorong kegiatan industri penunjang, memperkenalkan dan mendayagunakan keindahan alam dan kebudayaan Indonesia, meningkatkan persaudaraan serta persahabatan nasional dan internasional (Oka A Yoeti, 1983: 138). Langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Karanganyar dalam mengembangkan potensi pariwisatanya adalah dengan memberdayakan potensi aneka objek dan kehidupan masyarakat desa beserta potensi lingkungan alam pedesaan menjadi kekuatan dan daya tarik wisata baru.

Kabupaten Karanganyar sebagai salah satu daerah tujuan wisata memiliki banyak objek wisata, diantaranya Objek Wisata “Grojogan Sewu” yang terdapat di Tawangmangu, pemandian air hangat “Cumpleng” di desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, air terjun “Jumok” di Ngargoyoso, makam Ibu Tien Soeharto “Astana Giri Bangun” yang terdapat di Matesih, bumi perkemahan “Skipen” di Tawangmangu, tempat bermain “Balekambang” yang juga terdapat di Tawangmangu, Candi Sukuh yang terletak di sebelah barat lereng Gunung Lawu yaitu di Dusun Sukuh, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Candi Cetho yang terletak di Dusun Cetho, Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, dan masih banyak yang lainnya. Pengembangan potensi wisata yang ada tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat lingkungannya. Masyarakat harus ditempatkan pada posisi yang dapat memberikan peran besar, sehingga memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan hidupnya. Masyarakat harus didorong untuk dapat menjadi pelaku usaha, baik usaha di bidang cindera mata, penyediaan homestay, pedagang makanan, jasa perjalanan dan lain-lain (Karanganyar Tenteram, Desember 2004: 18).

Salah satu objek yang dikembangkan untuk menjadi andalan pariwisata di Karanganyar adalah Candi Sukuh dan Candi Cetho. Selama ini objek wisata candi belum optimal untuk dijadikan sebagai objek wisata unggulan, sehingga dirasa perlu untuk mengoptimalkannya, karena disamping diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah langkah ini juga sebagai upaya pelestarian peninggalan hasil budaya. Apalagi saat ini sedang dibuka jalan baru dari Karanganyar menuju Magetan, dengan rute Karangpandan – Tawangmangu – Kalisoro – Blumbang – Cemara Sewu – Ngancar – Sarangan – Plaosan – Magetan, maka diharapkan upaya optimalisasi ini akan lebih strategis untuk digalakkan.

Candi Sukuh dan Candi Cetho dibangun di lereng Gunung Lawu (di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah). Beberapa prasasti yang agak kasar, yang masih memakai tarikh Saka (1416-1459 di Candi Sukuh, 1468-1475 di Candi Cetho) memastikan persamaan waktunya. Candi-candi ini berbeda sama sekali dengan candi-candi Singhasari atau Panataran, yang berfungsi utama sebagai penampung patung dewa. Di kompleks-kompleks ini terdapat teras-teras berundak yang langsung digali di lereng gunung, dan di candi Sukuh masih ditambah dengan sebuah piramida besar yang ditopang sebuah lingga bertingkat dan sebuah sistem saluran air yang unik (Denys Lombard, 2005: 25).

Candi Sukuh dan Candi Cetho dipilih sebagai salah satu obyek wisata yang dikembangkan oleh pemerintah Daerah Tingkat II Karanganyar karena potensi yang dimiliki selama ini dirasa belum secara keseluruhan digali, dimanfaatkan dan dikemas secara baik untuk menarik wisatawan. Upaya pengembangan Candi Sukuh dan Candi Cetho ini sebenarnya memiliki tujuan yang lebih penting daripada hanya sekedar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu untuk menjaga nilai-nilai kesejarahan yang terkandung di dalam Candi Sukuh dan Candi Cetho itu sendiri. Dengan kata lain upaya pengembangan Candi Sukuh dan Candi Cetho ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian cagar budaya.

Sehubungan dengan upaya pengembangan pariwisata, maka peran Pemerintah Kabupaten harus terus ditingkatkan, khususnya dalam membangun infrastruktur pendukung, baik yang bersifat fisik, misalnya sarana dan prasarana transportasi dan telekomunikasi, maupun yang non fisik, misalnya penyederhanaan proses investasi di bidang pariwisata yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten. Pengembangan objek Candi Sukuh dan Candi Cetho sendiri dilakukan dengan pembangunan sarana jalan, di mana saat ini dibuka rantai wisata. Maksudnya adalah jalan yang menghubungkan kawasan Sukuh (candi, air terjun dan Taman Hutan Raya) – Kebun teh Kemuning – Cetho (candi dan patung Saraswati). Rantai wisata ini memiliki daya tarik yang perlu terus dibenahi dan dilengkapi dengan event-event pariwisata budaya seperti upacara-upacara adat baik yang bersifat kontinyu maupun yang bersifat temporer (Karanganyar Tenteram, Desember 2004: 18). Upaya pengembangan juga dilakukan dengan melengkapi fasilitas umum seperti mushola, toilet, dan tempat parkir, dilengkapi juga dengan tempat penelitian sisa-sisa candi. Selain dengan melengkapi sarana prasarana fisik, tak boleh dilupakan adalah perlunya promosi wisata melalui berbagai sarana dan jalur informasi di semua kesempatan baik melalui pameran, festival, media cetak, situs internet dan kerja keras Duta Wisata yang mengenalkan produk wisata Kabupaten Karanganyar, termasuk Candi Sukuh dan Candi Cetho (Karanganyar Tenteram, Desember 2004: 18).

Untuk mengetahui lebih jelas tentang upaya pelestarian dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Karanganyar terhadap Candi Sukuh dan Candi Cetho agar menjadi objek wisata yang menarik sehingga nilai-nilai kesejarahannya tetap terjaga dan sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, maka penulis mengangkat judul, “Optimalisasi Situs Candi Sukuh dan Candi Cetho Dalam Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Karanganyar”.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?