HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Metode Penelitian Hukum: Perbedaan Normatif, Empiris, dan Normatif-Empiris

Ditinjau oleh: Wikan Tyas.

Metode penelitian hukum terbagi menjadi tiga berdasarkan fokus kajiannya: normatif yang meneliti hukum tertulis melalui studi kepustakaan, empiris yang meneliti bekerjanya hukum di masyarakat, dan normatif-empiris yang menggabungkan keduanya. Perbedaan mendasarnya terletak pada jenis data — normatif memakai data sekunder, empiris memakai data primer. Artikel ini membandingkan ketiganya melalui sembilan aspek, dan menjelaskan cara memilih metode yang sesuai dengan rumusan masalah Anda.

Pengertian Penelitian Hukum

Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Di dalamnya juga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum untuk kemudian mengusahakan pemecahan atas permasalahan yang timbul.

Pemilihan metode bukan urusan formalitas Bab III. Metode menentukan jenis data yang boleh Anda kumpulkan, dan karena itu menentukan pula pertanyaan penelitian apa yang mungkin Anda jawab.

Metode Penelitian Hukum Normatif

Disebut juga penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Penelitian ini ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, sehingga sangat erat kaitannya dengan perpustakaan karena membutuhkan data sekunder.

Dalam penelitian normatif, hukum tertulis dikaji dari berbagai aspek: teori, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan tiap pasal, formalitas, serta kekuatan mengikat suatu undang-undang. Bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.

Pembahasan mendalam mengenai hal-hal yang dikaji, sumber bahan hukum, dan pendekatan yang dipakai tersedia di artikel penelitian hukum normatif.

Metode Penelitian Hukum Empiris

Metode ini berfungsi melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Karena meneliti orang dalam hubungan hidup bermasyarakat, metode ini juga disebut penelitian hukum sosiologis.

Datanya diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam masyarakat, badan hukum, atau badan pemerintah — dikumpulkan melalui wawancara, observasi, kuesioner, dan pengambilan sampel.

Karena memakai data primer, penelitian empiris menuntut pemahaman desain penelitian dan analisis data kuantitatif. Panduan desainnya tersedia di artikel desain penelitian cross sectional, dan contoh instrumennya di kumpulan contoh kuesioner penelitian.

Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Merupakan penggabungan pendekatan normatif dengan penambahan unsur empiris. Metode ini meneliti implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat.

Terdapat tiga kategori:

Non-Judicial Case Study — pendekatan studi kasus hukum tanpa konflik, sehingga tidak ada campur tangan pengadilan.

Judicial Case Study — pendekatan studi kasus hukum karena adanya konflik, sehingga melibatkan campur tangan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian berupa yurisprudensi.

Live Case Study — pendekatan pada peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.

Metode ini cocok bila Anda ingin menilai kesenjangan antara aturan tertulis dan pelaksanaannya di lapangan.

Tabel Perbandingan Penelitian Normatif dan Empiris

Perhatikan baris logika berpikir. Perbedaan deduktif dan induktif inilah yang paling sering ditanyakan penguji, dan paling sering tidak bisa dijawab mahasiswa. Normatif bergerak dari aturan umum menuju kasus khusus; empiris bergerak dari fakta lapangan menuju simpulan umum.

Cara Memilih Metode untuk Skripsi & Tesis Anda

Pilih berdasarkan rumusan masalah, bukan berdasarkan metode yang paling mudah.

Pertimbangan praktis: penelitian normatif dapat dikerjakan tanpa izin lapangan dan tanpa responden, sehingga lebih terjangkau bagi mahasiswa dengan waktu terbatas. Penelitian empiris menuntut akses ke lapangan dan izin penelitian.

Setelah metode ditentukan, susun kerangka konsep dan rumusan masalahnya — panduannya di artikel kerangka konsep dan hipotesis penelitian.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menyebut metode normatif tetapi menyebar kuesioner. Bila Anda mengumpulkan data primer, metodenya empiris atau normatif-empiris.
  • Menyebut metode empiris tetapi hanya mengkaji undang-undang. Kebalikannya, dan sama sering terjadi.
  • Menyamakan penelitian normatif dengan penelitian kualitatif. Normatif adalah jenis penelitian hukum; kualitatif adalah pendekatan analisis. Penelitian empiris pun dapat bersifat kualitatif.
  • Tidak menyebutkan pendekatan yang dipakai. Penelitian normatif menuntut penyebutan pendekatan secara eksplisit di Bab III.
  • Memakai bahasa sebab-akibat pada penelitian empiris berdesain potong lintang. Penjelasannya di artikel desain penelitian cross sectional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Metode mana yang paling mudah untuk skripsi hukum? Normatif, karena tidak memerlukan izin lapangan maupun responden. Namun kemudahan itu bukan alasan yang tepat — pilihlah berdasarkan rumusan masalah.

Apakah penelitian normatif boleh memakai wawancara? Bila Anda mewawancarai narasumber sebagai data pendukung, metodenya menjadi normatif-empiris. Sebutkan hal itu secara jujur di Bab III.

Apa beda yuridis normatif dan yuridis empiris? Istilah “yuridis normatif” sama dengan penelitian hukum normatif, dan “yuridis empiris” sama dengan penelitian hukum empiris. Keduanya hanya penyebutan berbeda.

Apakah penelitian hukum memerlukan hipotesis? Penelitian normatif umumnya tidak. Penelitian empiris yang menguji hubungan antarvariabel memerlukannya.

Penutup

Ketiga metode ini bukan pilihan yang berjenjang dari mudah ke sulit, melainkan alat dengan kegunaan berbeda. Yang menentukan mutu Bab III Anda bukan metode yang dipilih, melainkan kesesuaian antara metode, jenis data, dan pertanyaan penelitian.

Untuk pendalaman metode normatif, lihat artikel penelitian hukum normatif. Untuk pengelompokan jenis penelitian hukum secara menyeluruh, lihat jenis-jenis penelitian hukum. Contoh judul tersedia di daftar judul tesis ilmu hukum UGM.

Untuk pendampingan penyusunan Bab III, layanan bimbingan penulisan IDTESIS siap membantu.