HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif

Metode Penelitian Hukum – Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya penelitian mempunyai berbagai kategori. Diantaranya adalah metode penelitian yang berdasarkan pada fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:

1.     Metode Penelitian Hukum Normatif

Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.

Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.  Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.

2.     Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:

–        Non judicial Case Study

Merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.

–        Judicial Case Study

Pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi)

–        Live Case Study

Pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.

3.     Metode Penelitian Hukum Empiris

Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.

Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.

TAHAP PENELITIAN

PENELITIAN HUKUM NORMATIF

PENELITIAN HUKUM EMPIRIS

Metode pendekatanNormatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU)Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola
Kerangka teoriTeori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal.Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat.
DataMenggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan)Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain)
Objek kajianHukum positif (aspek internal)Aspek internal dari hukum positif
Optik yang digunakanPreskriptifNetral, objektif, deskriptif
Teknik pengumpulan dataData skunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara 
Dasar untuk menganalisisNorma, yurisprudensi, dan doktrinTeori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial
Logika berfikirDeduktifInduktif
TujuanMembuat keputusan/ menyelesaikan masalahDeskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif
Bentuk analisisLogis normatif (berdasarkan logika dan peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatifKuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka)

 

 

Incoming search terms:

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?