Metode Penelitian Hukum – Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya penelitian mempunyai berbagai kategori. Diantaranya adalah metode penelitian yang berdasarkan pada fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1. Metode Penelitian Hukum Normatif
Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
2. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:
– Non judicial Case Study
Merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
– Judicial Case Study
Pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi)
– Live Case Study
Pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.
3. Metode Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.
Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.
TAHAP PENELITIAN | PENELITIAN HUKUM NORMATIF | PENELITIAN HUKUM EMPIRIS |
Metode pendekatan | Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU) | Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola |
Kerangka teori | Teori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal. | Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat. |
Data | Menggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan) | Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain) |
Objek kajian | Hukum positif (aspek internal) | Aspek internal dari hukum positif |
Optik yang digunakan | Preskriptif | Netral, objektif, deskriptif |
Teknik pengumpulan data | Data skunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara | |
Dasar untuk menganalisis | Norma, yurisprudensi, dan doktrin | Teori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial |
Logika berfikir | Deduktif | Induktif |
Tujuan | Membuat keputusan/ menyelesaikan masalah | Deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif |
Bentuk analisis | Logis normatif (berdasarkan logika dan peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatif | Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka) |
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi lengkap / tesis lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
Incoming search terms:
- metode penelitian hukum
- metodologi penelitian hukum
- jenis jenis penelitian hukum
- metode penelitian empiris
- penelitian hukum empiris
- hukum empiris
- metode penelitian hukum empiris
- normatif dan empiris
- sebutkan metode apa yg d gunakan dalam definisi emperis
- pengertian metode penelitian hukum
- normatif empiris
- yuridis empiris
- https://idtesis com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Related posts:
- Pengertian Metode Penelitian Hukum, Suatu Tinjauan Konsep dan Filsafat
- Pengertian Penelitian Hukum Normatif adalah …
- Metode Penelitian Tindakan Kelas
- Contoh Proposal Metode Penelitian Hukum Pengajuan Gugatan Secara Class Action
- Contoh Proposal Metode Penelitian Hukum – Aspek Yuridis Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa …
- Pengertian Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjuan Singkat
- Hal-hal yang dikaji dalam Penelitian Hukum Normatif
Leave a Reply