BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Menyikapi perkembangan nasional dan internasional yang semakin dinamis, Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak bisa terus berdiam diri tanpa melakukan sesuatu perubahan dan pembaharuan. Tantangan ke depan yang harus dihadapi bangsa dan negara ini akan semakin berat, karena perkembangan dunia ke depan yang semakin mengglobal telah menempatkan negara – negara di dunia menjadi semakin dekat dan bahkan nyaris tanpa batas. Kenyataan demikian, bagi negara Indonesia bukan saja merupakan tantangan tapi juga sekaligus ancaman yang besar. Dalam menghadapi permasalahan tersebut diatas, pembaharuan dalam segala bidang termasuk perubahan fokus pemerintahan dari sentralistis ke arah desentralistis menjadi tidak terelakkan. Sebab, dengan menempatkan daerah sebagai fokus pemerintahan yang otonom diharapkan dapat menjadi pusat legitimasi kekuasaan sehingga pejabat-pejabat daerah akan mempunyai derajat legitimasi yang tinggi baik akseptabilitasnya maupun kredibilitasnya di mata rakyat.
Pemerintahan lokal merupakan miniatur pemerintahan nasional. Oleh karena itu, pemberian otonomi seluas-luasnya terhadap daerah merupakan sarana pejabat-pejabat yang berkeinginan menjabat di level nasional untuk mengaktualisasikan diri dan menunjukkan kemampuan mereka. Dengan demikian apabila seorang pemimpin atau pejabat di daerah berhasil mengembangkan daerahnya, maka pengalaman ini bisa dijadikan sebagai bekal penting untuk menjalankan pemerintah yang lebih luas. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom. Tujuan pemberian Otonomi kepada Daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Untuk dapat melaksanakan tujuan tersebut maka kepada daerah perlu diberikan wewenang-wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam menghadapi era Otonomi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 harus mampu menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri, diantaranya dengan dibentuk dinas-dinas daerah. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah. Pembentukan, susunan organisasi dan formasi Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Urusan yang diselenggarakan oleh Dinas-Dinas Daerah adalah urusan yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah. Salah satu potensi pembangunan Kabupaten Karanganyar adalah meningkatkan kebersihan kota. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan penanganan sampah secara terpadu yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karanganyar.
Sampah merupakan salah satu masalah lingkungan hidup sampai saat ini belum dapat ditangani dengan baik, terutama di kota – kota besar. Kemampuan pengelola sampah dalam menangani sampah tidak seimbang dengan produksinya, sehingga sampah menumpuk di mana–mana. Sampah yang tidak terurus dengan baik akan menyebabkan menurunnya kesehatan dan nilai estetika lingkungan karena pencemaran air, udara dan berkembangnya hama penyakit, sehingga pemukiman penduduk di sekitar tumpukan sampah tersebut tidak layak lagi bagi penduduk. Masalah sampah yang timbul di Kabupaten Karanganyar adalah karena sulitnya pengumpulan, pengangkutan, pembuangan, pemanfaatan dan pemusnahan sampah, baik sampah yang berasal dari rumah tangga, pasar, industri maupun sampah kantor. Sulitnya penanganan sampah erat kaitannya dengan buruknya kondisi pemukiman penduduk, karena pertumbuhan pemukiman yang tidak teratur akan mempersulit proses pengumpulan dan pengangkutan sampah sehingga akhirnya menumpuk.
Perencanaan penanganan sampah merupakan masalah yang kompleks, karena harus memperhitungkan sistem transportasi, penggunaan lahan, perkembangan masyarakat dan daerah serta kesehatan masyarakat. Penanganan sampah tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat pemerintah, akan tetapi harus melibatkan pihak swasta dan setiap rumah tangga dengan penanganan sampah tergantung pada kerjasama dan kesadaran setiap rumah tangga, masyarakat, swasta dan pemerintah dalam menyimpan, mengumpulkan, membawa, dan menimbun sampah dengan koordinasi dan pengaturan tempat pembuangan sampah yang baik.
Sampah sebetulnya dapat digunakan sebagai salah satu sumber energi yang potensial bila diolah dengan baik, namun usaha untuk memanfaatkan sampah sebagai salah satu sumber energi sampai saat ini masih jarang sekali. Dalam memanfaatkan sampah sebagai sumber energi perlu kerjasama yang terpadu antara pihak pengelola sampah (Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten) dengan perusahaan yang mengolah sampah menjadi sumber energi serta masyarakat yang mau menggunakan energi yang bersumber dari sampah. Perkembangan industri pengolah sampah dan industri yang menggunakan energi bersumber dari sampah perlu dirangsang dengan memberikan kemudahan dan berbagai fasilitas.
Dengan berpandangan pada dasar yang melatarbelakangi judul penulisan hukum ini, maka Penulis tertarik untuk menelitinya dan menyusunnya dalam sebuah penulisan hukum dengan judul: “PERANAN DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN KARANGANYAR.”
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Industri
- Daftar Contoh Tesis Perencanaan Wilayah dan Pedesaan
- Daftar Contoh Tesis Informatika
- Daftar Contoh Tesis Sipil
- Daftar Contoh Tesis Campuran
- Daftar Contoh Tesis Elektronika
- Daftar Contoh Tesis Kimia
- Daftar Contoh Tesis Mesin
- Daftar Contoh Tesis Elektro
- Daftar Contoh Tesis Arsitektur
- Daftar Contoh Tesis Lingkungan
Contoh Skripsi
Leave a Reply