Judul Skripsi : Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo )
A. Latar Belakang
Pada saat ini sering terjadi kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Hasil dari penggelapan tersebut kemungkinan langsung di jual kepada orang lain atau digadaikan kepada orang lain. Peran pengadilan sangat berpengaruh terhadap banyak sedikitnya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, misalnya dalam penjatuhan hukuman bagi seorang pelaku penggelapan masih sangat ringan di bandingkan dengan ancaman hukuman di dalam KUHP.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis untuk mengkaji masalah tersebut dengan mengambil judul :
”KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA” (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo).
B. Perumusan Masalah
- Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Sukoharjo?
- Apa yang menjadi hambatan-hambatan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Sukoharjo?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Hukum Pidana
Secara bahasa istilah hukum pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda ”strafrecht”. Tidak ada batasan baku mengenai definisi hukum pidana ini. Lamintang mengatakan bahwa kata-kata hukum pidana merupakan kata-kata yang mempunyai lebih daripada satu pengertian, sehingga pengertian hukum pidana dari beberapa ahli memiliki perbedaan ( P.A.F. Lamintang, 1997 : 1).
Istilah Tindak Pidana
Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Strafbaarfeit atau delict yang berasal dari bahasa Latin delictum. Sedangkan perkataan ”feit” itu sendiri di dalam bahasa Belanda berarti ”sebagian dari kenyataan” atau ”een gedeelte van werkelijkheid” sedangkan ”strafbaar” berarti ”dapat dihukum” , sehingga secara harfiah perkataan ”strafbaar feit ” itu dapat diterjemahkan sebagai ” sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum” (P.A.F. Lamintang, 1997 : 181).
Pengertian Tindak Pidana Penggelapan
Istilah penggelapan sebagaimana yang lazim dipergunakan orang untuk menyebut jenis kejahatan yang di dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu adalah suatu terjemahan dari perkataan ”verduistering” dalam bahasa Belanda. Delik yang berkualifikasi atau yang bernama penggelapan ini diatur dalam Pasal 372. Banyak unsur-unsur yang menyeruapi delik pencurian, hanya saja beradanya barang yang dimaksud untuk dimiliki ( zich toeegenen ) itu di tangan pelaku penggelapan bukanlah karena seperti halnya pencurian. Pengertian pemilikan juga seperti di dalam pencurian.
D. Metode Penelitian
Dalam menyusun skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.
Penelitian hukum ini bersifat deskriptif.
Jenis Data dalam penelitian ini yaitu data sekunder.
Sumber Data dalam penelitian ini yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Faktor terpenting dalam penelitian untuk menentukan kualitas hasil penelitian yaitu dengan analisis data.
E. Kesimpulan
- Dasar pertimbangan yang digunakan Hakim di dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor meliputi : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tanggapan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan para saksi, barang bukti perkara yang dihadirkan di dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian dan hubungan antara fakta-fakta hukum dan keterangan antar saksi, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari si terdakwa, dan keterangan terdakwa tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukan. Sedangkan hambatan-hambatan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor adalah sulitnya menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam mendapatkan barangnya dan pembuktian barang ditangan pelaku atau terdakwa bukan karena kejahatan.
- Penanganan kasus tindak pidana penggelapan secara umum tidak mengalami hambatan yang berarti mengingat bahwa penanganan kasus berjalan dengan baik dan mampu menghasilkan suatu keputusan yang sesuai dengan asas keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
- Proses Penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh Polres Sleman Yogyakarta
- Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang
- Pelaksanaan Penuntutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo
- Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua
Leave a Reply