HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pelaksanaan Penuntutan trhdp Perkara Tindak Pidana Korupsi

Judul Skripsi : Pelaksanaan Penuntutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo

 

A. Latar Belakang Skripsi

Penanganan kasus korupsi memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi, karena biasanya melibatkan tokoh-tokoh terkenal yang di belakangnya dan juga melibatkan aparatur negara. Sehingga walaupun kasusnya masih merupakan indikasi korupsi, kasusnya sudah terlanjur meluas namun pada akhirnya pada saat tahap putusan dikeluarkan, ternyata indikasi korupsi tersebut tidak terbukti. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan masyarakat. Kurangnya pengetahuan hakim akan bidang-bidang yang berkenaan dengan korupsi seperti perbankan, pasar modal juga merupakan kendala tersendiri dalam pemberantasan korupsi.

Apabila seorang jaksa menangani perkara korupsi yang dilakukan melalui mekanisme perbankan, maka sudah tentu dia harus menguasai seluruh aspek dari perbankan. Apabila tidak, maka bagaimana mungkin sang jaksa dapat menentukan suatu tindakan termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak. Korupsi yang merajalela terjadi karena lemahnya sistem pengawasan internal dilingkup internal organisasi pemerintahan. Setiap instansi pemerintah memiliki irjen yang berperan sebagai pengawas internal. Namun pengawasan internal tersebut tidak berjalan secara optimal.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah pelaksanaan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo?
  2. Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana korupsi?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Kejaksaan

Pengertian Kejaksaan menurut Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

 

Pengertian Penuntutan

Pengertian penuntutan diatur dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Sebelum melakukan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan (Penjelasan Pasal 30 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan).

Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa latin ”Corruptio” atau “Corruptus” yang kemudian muncul dalam banyak bahasa Eropa seperti Inggris “Corruption”, bahasa Belanda “korruptie” yang berarti penyuapan, perusakan moral, perbuatan tak beres dalam jawatan, pemalsuan dan sebagainya kemudian muncul dalam bahasa Indonesia ”Korupsi”.  Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karya Poerwadarminta, kata korupsi diartikan sebagai perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya (Djoko Prakoso. dkk. 1987: 389-390)

 

D. Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris.

Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif.

Dalam Penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Jenis data ini sangat berkaitan dengan arah pemilihan yang tepat mengenai sumber datanya. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.

Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan.

 

E. Kesimpulan

1.Pelaksanaan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :

  • Melakukan Prapenuntutan

Atas penyerahan berkas perkara dari penyidik tersebut, penuntut umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Belum Lengkap (P-18) beserta Pengembalian Berkas Perkara Untuk Dilengkapi (P-19) kepada penyidik.

  • Membuat Surat Dakwaan Dengan Nomor Reg. Perkara: PDS– 05/SUKOH/FT.1/12/2005

2. Setelah berkas perkara korupsi dengan terdakwa DR. EDY SURYONO, SH, MH. dinyatakan lengkap, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan sebagai berikut :

1. Primair : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) sub a, b jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Subsidiair : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Pasal 3 jo. Pasal 17 jo. Pasal 18 ayat (1) sub a, b, jo. Pasal 18 (2) , (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

1.Hambatan yang bersifat teknis yuridis:

  • Adanya keterlambatan dalam pembacaan surat tuntutan pidana. Hal ini disebabkan belum turunnya petunjuk tuntutan pidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tentang berapa lama terdakwa DR. EDY SURYONO, SH.MH. akan dituntut, dikarenakan perkara tindak pidana korupsi tergolong perkara penting (yang menarik perhatian masyarakat), sehingga harus dimintakan pendapat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
  • Tidak adanya ketentuan batas waktu kasus perkara tindak pidana korupsi dalam mengajukan rencana tuntutan pidana, tentunya berakibat terlambatnya pula turunya petunjuk tuntutan pidana dari kepala Kejaksaan Tinggi.

2. Hambatan yang bersifat non teknis yuridis:

  • Tidak semua Jaksa mempunyai kemampuan yang sama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
  • Adanya kecenderungan instansi melindungi pegawainya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
  2. Proses Penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh Polres Sleman Yogyakarta
  3. Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang
  4. Pelaksanaan Penuntutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo
  5. Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?