Judul Skripsi : Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran oleh Mantan Bupati Wonosobo
A. Latar Belakang
Kasus korupsi di Indonesia seakan-akan menjadi persoalan yang tak pernah bisa untuk diberantas. Penggunaan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tanpa hak adalah sebuah indikasi adanya perbuatan korupsi. Begitu banyaknya kasus korupsi di semua level baik yang terjadi pada birokrasi pemerintahan, pengadilan, maupun sektor lainnya menjadikan Indonesia mengalami keterpurukan di mata internasional.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa intensitas korupsi di Indonesia telah menduduki peringkat 4 besar negara terkorup di dunia. Perkembangan tiap tahunnya tidak menunjukkan perbaikan yang berarti, bahwa negara Indonesia tidak beranjak pada posisi 5 besar negara terkorup di dunia. Salah satu hasil penelitian dari lembaga Transparency International (TI) menunjukkan bahwa sejak tahun 1999 hingga 2001 peringkat Indonesia selalu berada pada posisi 5 besar, bahkan pada tahun 2001 menjadi negara nomor 4 yang paling banyak terjadi kasus korupsi. (Indonesian Court Monitoring. 2004. http://www.antikorupsi.org )
B. Perumusan Masalah Skripsi
- Apa dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Wonosobo dalam Putusan Nomor: 80/Pid.B/ 2008/ PN Wnsb mengenai tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh mantan bupati Wonosobo?
- Apakah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor: 80/Pid.B/ 2008/ PN Wnsb sudah sesuai dengan pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Putusan Hakim
Pengertian umum mengenai putusan pengadilan terdapat pada Pasal 1 angka 11 yaitu pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat nerupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pengertian Hukum Pidana
Secara bahasa, istilah hukum pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “strafrecht”. Tidak ada pengertian baku mengenai hukum pidana ini. Pengertian hukum pidana dari beberapa sarjana memiliki beberapa pengertian. Kata-kata hukum pidana merupakan kata-kata yang mempunyai lebih dari satu pengertian, maka dapat dimengerti bahwa tidak ada satu pun rumusan di antara rumusanrumusan yang ada, yang dapat dianggap sebagai rumusan sempurna yang dapat diberlakukan secara umum (P.A.F Lamintang,1997:1).
Pengertian Tindak Pidana
Kata “tindak pidana” merupakan terjemahan dari “strafbarrrfeit”. Perkataan “feit” berarti sebagian dari kenyataan atau “eengedeelte van werkwlijkheid”, sedangkan “strafbaar” berarti dapat dihukum. Sehingga sacara harfiah strafbaar feit dapat diterjemahkan sebagai sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum (Lamintang, 1997 :181).
D. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang akan Penulis lakukan adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan.
Dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Dalam penelitian hukum normatif ini, jenis data yang digunakan Penulis berupa data sekunder.
Dalam penelitian ini Penulis akan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Untuk memperoleh data yang sesuai dan mencakup permasalahan dalam penelitian hukum ini, maka Penulis akan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan.
Analisis data merupakan tahap yang paling penting dan menentukan, karena pada tahap ini terjadi proses pengolahan data. Dalam sebuah penelitian hukum normative.
E. Kesimpulan
- Dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Drs.Trimawan Nugrohadi, M.Si. adalah:
- Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terpenuhinya satu unsur di dalam Pasal tersebut yaitu unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
- Terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana unsur-unsur yang ada didalamnya yaitu unsur setiap orang, unsur menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi.
- Pada putusan hakim perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Drs.Trimawan Nugrohadi, M.Si. diperiksa dan diputus berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo telah sesuai dalam menerapkan peraturan perUndangUndangan dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo sudah memenuhi ancaman pidana minimal khusus dalam Pasal 3 berdasarkan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pidana penjara 1(satu) tahu dan Pidana denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) disamping itu juga memenuhi ancaman pidana dalm Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal di Wilayah Hukum Polwil Madura, 08
- Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam Tindak Pidana Pemalsuan
- Komparasi Peran Penyidik Polri dan Penyidik Polisi Militer dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
- Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa
- Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pernyataan Pengakuan Bersalah Terdakwa
Leave a Reply