HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Tindak Pidana Pemalsuan Surat yg dilakukan oleh Anggota TNI

Judul Skripsi : Analisis Putusan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer

 

A. Latar Belakang

Dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, hukum pidana umum yang berlaku bagi setiap orang juga berlaku bagi setiap anggota militer. Namun bagi militer terdapat ketentuan yang menyimpang dari ketentuan dalam KUHP.  Ketentuan khusus tersebut diatur dalam KUHPT, atau dengan kata lain apabila tindak pidana yang dilakukan tidak diatur dalam KUHPT  maka yang berlaku adalah KUHP kecuali ada penyimpangan.

Salah satu penerapan KUHP kedalam KUHPT dan orang-orang yang tunduk kepada peradilan militer yang melakukan tindak pidana adalah tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat banyak dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Penerapan pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia diatur dalam Pasal 263 KUHP. Putusan terhadap tindak pidana pemalsuan surat inilah yang hendak penulis angkat. Berdasarkan atas masalah tindak pidana militer dan pemberian sanksi  pidana, maka penulis terdorong untuk menulis Penulisan Hukum dengan judul : Analisis Putusan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI Dalam Lingkungan Peradilan Militer.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemalsuan surat  yang dilakukan oleh anggota TNI dalam lingkungan peradilan Militer?
  2. Apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku?

 

C. Tinjauan Pustaka

Tinjauan Mengenai Peradilan Militer

Peradilan militer sebagaimana bunyi Pasal 5 Undang-undang No 31 tahun 1997, merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelengaraan pertahanan keamanan negara. Pengadilan dalam lingkungan peradilan  militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata dan berpuncak pada mahkamah agung sebagai pengadilan tertinggi. Pengadilan ini secara organisatoris dan administrasif  berada dibawah pembinaan panglima. Pembinaan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

 

Pengertian Putusan Hakim

Menurut Lilik Mulyadi, ” Putusan merupakan putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya berisi kan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum  dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesiakan masalah ” ( Lilik Mulyadi : 2007 : 121 ). Dalam  KUHAP dalam Bab I Pasal 1 angka 11 putusan merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang–undang ini.  Putusan merupakan pemufakatan bulat dari para anggota majelis.

 

Pengertian Tindak Pidana 

Pembentuk Undang-undang kita telah mengunakan perkataan strafbaarfeit untuk apa  yang kita kenal sebagai tindak pidana.  Dalam Pasal 11 ayat (1) RUU KUHP tahun 2005 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.

 

D. Metodelogi Penelitian

Adapun dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier.

Dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian deskriptif.

Dalam Penelitian ini penulis mengambil lokasi di Peradilan Militer II-11 Yogyakarta. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil Pra penelitian bahwa di Peradilan Militer II-11 Yogyakarta telah menjatuhkan putusan tehadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh anggota  TNI.

Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif.

Jenis data yang yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu Data Sekunder.

Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini yaitu Studi Kepustakaan.

Teknik analisis data dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif.

 

E. Kesimpulan

  1. Dasar pertimbangan hakim dalam Menjatuhkan Putusan dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh anggota TNI dalam dua putusan yaitu putusan no : PUT/ 35-K/PM II-11/AU/V/2007 dan Putusan No : PUT/ 39-K/PM II-11/AD/VI/2007 adalah pasal 263 ayat (1) KUHP. Walaupun militer tunduk pada KUHPT, namun apabila suatu ketentuan tidak diatur dalam KUHPT maka yang berlaku adalah KUHP. Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat yaitu :

Unsur barang siapa

Yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dipertanggungjawabkan sebagai subjek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum subjek hukum meliputi semua warga Negara republik Indonesia termasuk terdakwa sebagai prajurit TNI maka pada waktu melakukan tindak pidana harus masih dalam dinas aktif yakni belum mengakhiri masa ikatan dinas.

  • Unsur Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal.

Bahwa tindakan yang dilarang dalam unsur ini disusun secara alternatif, oleh karenanya terbukti unsur ini cukup salah satu alternatif saja terpenuhi. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti  fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti salah satu alternatif yaitu membuat secara suatu surat secara tidak benar /palsu ini berarti semula surat tidak ada / belum ada kemudian terdakwa membuat dan mengisi sendiri formulir dan blangko yang sudah ada.

  • Dalam menjatuhkan putusan pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan anggota TNI pada prinsipnya majelis hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan peraturan yang berlaku. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diwakil oleh Hakim Kapten Untung Hudyono menyatakan penjatuhan putusan terhadap tindak pidana pemalsuan pada umumnya berjalan dengan baik sesuai  peraturan Perundang-undangan  yang berlaku.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Putusan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer
  2. Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  3. Pelaksanaan Penuntutan oleh Oditur Militer terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan Anggota TNI (Studi Kasus di Oditurat Militer II-11 Yogyakarta)
  4. Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus
  5. Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Geng Motor Menurut Kuhp dan Uu No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?