Judul Skripsi: Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Metrologi Legal
A. Latar Belakang
Dalam mengadili suatu perkara, hakim harus menegakkan kembali hukum yang telah dilanggar. Untuk mewujudkan penegakan hukum, hakim dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada hukum yang berlaku dan rasa keadilan yang ada dalam diri hakim. Hakim dalam menjalankan tugasnya dituntut memiliki keberanian untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa pamrih, sesuai dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Selain itu juga dituntut adanya integritas moral dari hakim dengan melakukan sumpah jabatan sebelum memangku jabatan itu.
Seorang hakim diwajibkan untuk menegakkan hakim dan keadilan dengan tidak memihak. Hakim dalam memberikan suatu keadilan harus menelaah terlebih dahulu tentang kebenaran peristiwa tersebut yang diajukan kepadanya kemudian memberi penilaian terhadap peristiwa tersebut dan menghubungkannya dengan hukum yang berlaku. Setelah itu hakim baru dapat menjatuhi putusan terhadap putusan itu.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana metrologi legal?
- Apa hambatan dalam penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana metrologi legal?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Hakim
Sesuai Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945, mengamanatkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Adapun undang-undang yang dimaksud disini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Putusan dalam Perkara Pidana
Dalam penentuan hukuman, seorang hakim diharapkan berpandangan tidak hanya tertuju apakah putusan itu sudah benar menurut hukum, melainkan juga terhadap akibat yang mungkin timbul. Dengan berpandangan luas seperti ini maka hakim berkemungkinan besar mampu untuk menyelami kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Disamping itu juga akan lebih dapat memahami serta meresapi makna dari putusan yang akan dijatuhkannya.
Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman dan pelakunya dikatakan dengan subyek tindak pidana (Wirjono Projodikoro, 1996: 55). Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pidana itu diingat bahwa larangan ditujukan terhadap perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. (Moelyatno, 2000 : 54)
D. Metode Penelitian
Ditinjau dari segi ilmu dan sumber data penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka di dalam penulisan hukum ini jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris.
Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif.
Dalam usaha penulis memperoleh data yang diperlukan untuk menyusun penulisan hukum, pendekatan yang digunakan penulis adalah menggunakan pendekatan kualitatif.
Jenis data dalam penelitian ini yaitu Data Primer dan Data Sekunder.
Sumber data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder.
Teknik Pengumpulan Data pada penelitian ini yaitu dengan teknik wawancara dan studi dokumen.
Dalam penganalisisan data pada penelitian ini teknik yang digunakan penulis adalah data secara kualitatif.
E. Kesimpulan
- Penerapan sanksi pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam tindak pidana Metrologi Legal adalah berupa pidana penjara empat (4) bulan dan membayar denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) bulan. Di dalam pertimbangannya hakim tidak hanya melihat atau mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, tetapi juga melihat faktor-faktor lain yaitu di dalam persidangan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, terdakwa tidak mempersulit persidangan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, dan terdakwa belum pernah di hukum.
- Hambatan penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Metrologi Legal meliputi hambatan internal dan hambatan eksternal. Pertama; Hambatan internalnya antara lain saksi tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan, saksi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan dan kesaksian dimuka sidang, dan terdakwa tidak kooperatif, karena terdakwa tidak mengerti dan tidak memahami mengenai tindak pidana metrologi legal dan sanksi pidana juga ketentuan yang mengatur tentang timbangan yang tidak ditera ulang. Kedua; hambatan eksternal antara lain kurang lengkapnya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam hal ini mengenai spesifikasi barang bukti dan jumlah barang bukti, jaksa selaku eksekutor dalam membuat berita acara pengembalian barang bukti kurang lengkap dan tidak sesuai dengan amar putusan hakim, dan lemahnya koordinasi dan kuirangnya komunikasi antara pihak Pengadilan, Kejaksaan dan Balai Metrologi Wilayah Surakarta yang mengakibatkan keterlambatan pengembalian barang bukti.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara
- Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
- Pelaksanaan Penanggulangan Kasus Illegal Logging dalam Rangka Melestarikan
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
- Proses Penyidikan Terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh Polres Sleman Yogyakarta
Leave a Reply