HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Kajian Yuridis trhdp Putusan Hakim dlm Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Judul Skripsi : Kajian Yuridis terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat

 

A. Latar Belakang

Dengan berbagai kompleksitas mengenai tindak pidana pemalsuan surat yang lebih cenderung menyangkut kepentingan umum/masyarakat. Terdapat masalah-masalah yang belum dikaji secara mendalam dan butuh suatu penelitian. Diantaranya masalah mengenai bagaimanakah putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap tindak pidana pemalsuan surat? Selain itu juga terdapat masalah lain yang cukup menarik untuk diteliti, yaitu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tersebut?

Berdasarkan uraian di atas maka penulis menaruh minat yang besar unuk meneliti tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan segala aspeknya yang dituangkan dalam suatu bentuk penulisan hukum dengan judul :  “KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT”.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah putusan hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam tindak pidana pemalsuan surat ?
  2. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus pemalsuan surat ?

 

C. Tinjauan Pustaka

Tinjauan umum hukum pidana

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, yaitu hal yang oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya  dan juga hal yang tidak seharihari dilimpahkan yang lasan melimpahkan pidana ini ada hubungannya dengan suatu keadaan, yang didalamnya di dalamnya oknum yang bersangkutan bertindak kurang baik (Wirjono Prodjodikoro, 2002:1).

 

Tinjauan umum Tindak Pidana

Tindak Pidana, dapat dikatakan berupa istilah resmi dalam perundang-undangan pidana kita. Dalam hampir seluruh peraturan perundang-undangan menggunakan istilah tindak pidana, seperti dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tinjauan umum mengenai pemidanaan

Istilah pemidanaan dapat disebut juga sebagai pemberian hukuman atau dalam bahasa latinnya straffen, dimana hukuman disini ditujukan terhadap orang yang melakukan perbuatan pidana. Sehingga dapat juga dirumuskan bahwa pemidanaan adalah pemberian sanksi atas perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan seseorang yang telah dijatuhkan oleh pengadilan dengan maksud untuk menegakkan keadilan. Putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan merupakan putusan yang sangat membebankan dan mengakibatkan penderitaan baik lahir maupun batin oleh terhukum agar menjadikan jera. Hukuman atau sanksi yang dianut hukum pidana membedakan hukum pidana dengan bagian hukum yang lain.

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif.

Penelitan yang dilakukan bersifat Deskriptif.

Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan penelitian secara Kualitatif.

Jenis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder, yang terdiri dari  Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tertier.

Teknik pengumpulan data yang dimaksud sebagai cara untuk memperoleh data dalam penelitian.

Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis isi (content of analysis).

 

E. Kesimpulan Skripsi

  1. Tindak pidana pemalsuan surat pada umumnya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP telah tercantum unsur-unsurnya, yaitu barang siapa; membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perhutangan, membebaskan hutang atau dapat dipergunakan untuk bukti suatu hal; dan dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. Dengan telah terpenuhinya dan terbukti secara sah dan meyakinkan semua unsur pokok pidana, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu. Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut :
    1. Pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    2. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa, terkecuali apabila dikemudian hari berdasarkan Keputusan Hakim Pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis dijalani;
    3. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus pemalsuan surat terhadap terdakwa, yaitu :
    1. hal-hal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi saksi A.PUTUT KUNTADI, S.H terlebih tanah yang dijaminkan tersebut merupakan harta gono-gini yang belum dibagi oleh terdakwa dengan saksi korban.
    2. hal-hal yang meringankan :
      • terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak berbelitbelit dalam memberikan keterangan persidangan;
      • terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari;
      • terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;

Selain itu, berdasarkan analisa penulis yang menjadikan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut adalah keterangan dari saksi Sumargono yang dalam pengakuanya sedikit meringankan terdakwa.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Dalam Tindak Pidana
  2. Penerapan Sanksi Pidana Oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali Dalam Pemeriksaan Perkara
  3. Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
  4. Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 521pbi2003 Tentang Prinsip Mengenal
  5. Pelaksanaan Penanggulangan Kasus Illegal Logging Dalam Rangka Melestarikan

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?