Judul Skripsi : Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana (Studi Kasus di Kepolisian Kota Besar Surakarta)
A. Latar Belakang
Penerapan pengetahuan tentang sidik jari untuk mengungkap tindak pidana pertama kali diterapkan di Argentina, dengan dipidananya Francesca Rojak pada tahun 1892 karena telah membunuh kedua puteranya. Beberapa sidik jari dari darah di atas pintu kamar anak-anak tersebut, detektif mencungkil dua potong kayu yang ada noda darah berupa sidik jari kemudian mengirimnya ke La Plata Central Identification Bereau yang dikepalai oleh Juan Vucetich. Di samping itu, diambil sidik jari dari tetangga yang sementara dalam tahanan karena didakwa membunuh anak-anak tersebut bersama sidik jari ibunya. Sidik jari dari darah diidentifikasi sebagai sidik jari ibu tersebut. Setelah dihadapkan pada bukti ini, ia akhirnya mengaku (Andi Hamzah, 1986 : 27).
Penggunaan sidik jari sebagai sarana untuk mengenali pelaku tindak pidana dan sebagai sarana pembuktian di pengadilan pada masa sekarang ini banyak sekali dilakukan, bahkan hampir seluruh negara di dunia telah mempraktekkannya. Menurut penelitian, sidik jari merupakan sarana pembuktian yang akurat karena Tidak ada dua orang yang memiliki sidik jari yang sama dan Sidik jari seseorang tidak berubah selama hidupnya.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah tata cara pemeriksaan sidik jari dalam penyidikan tindak pidana?
- Bagaimanakah peran pemeriksaan sidik jari dalam penyidikan tindak pidana?
C. Tinjauan Pustaka Skripsi
Pengertian Hukum Acara Pidana
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana (R. Wirjono Prodjodikoro, 1985 : 15).
Tinjauan tentang Penyelidikan
Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan yaitu merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain yaitu tindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Pengertian Sidik Jari
Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak-tapak jari dan tapak-tapak kaki baik yang sengaja diambil atau dicapkan dengan tinta maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah terpegang atau tersentuh dengan kulit telapak tangan atau kaki (Pusat Identifikasi Polri, 1993).
D. Metode Penelitian
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum empiris.
Dilihat dari segi sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Sumber data primernya adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Surakarta, yaitu Bapak KOMISARIS POLISI Syarif Rahman, SIK dan Perwira Urusan Identifikasi Kepolisian Kota Besar Surakarta, Bapak AIPTU Sugihartono.
Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara serta Studi Kepustakaan.
Teknik Analisis Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini bersifat kualitatif.
E. Kesimpulan
- Tata Cara Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemeriksaan sidik jari dalam penyidikan tindak pidana dilakukan terhadap sidik jari yang diragukan (sidik jari latent yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara) dan sidik jari yang diketahui (sidik jari orang yang dicurigai). Pemeriksaan sidik jari dalam penyidikan tindak pidana dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
- Persiapan
- Datang ke TKP
- Pengangkatan sidik jari latent
- Pemeriksaan sidik jari orang yang dicurigai
- Pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari
- Peran Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana Dalam penyidikan tindak pidana, sidik jari mempunyai tiga peranan, yaitu :
- Sebagai alat bantu dalam menemukan alat bukti berupa keterangan terdakwa;
- Sebagai sarana identifikasi;
- Merupakan ciri-ciri seseorang
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
- Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
- Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
- Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
- Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara
Leave a Reply