Judul Skripsi : Penerapan Alat Bukti pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi Kasus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta)
A. Latar Belakang
Dalam peradilan militer, oditur sebagai penuntut umum memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.Pembuktian dalam peradilan militer maka harus mendasarkan pada alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 172 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Tindak pidana insubordinasi merupakan tindak pidana berupa perlawanan dari bawahan terhadap atasan yang lebih tinggi pangkatnya. Tindak pidana Insubordinasi ini biasanya dilakukan akibat dari reaksi bawahan tersebut terhadap perlakuan atasan kepadanya, sehingga sangat bersifat spontan sekali dan jarang ditemui alat bukti. Adapun alat bukti yang ada biasanya hanya keterangan saksi, sedangkan saksi dalam tindak pidana militer merupakan anggota militer yang berada dalam suatu kesatuan yang pada dasarnya menjunjung tinggi kesetiakawanan.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana penerapan alat bukti pada proses penyelesaian tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh anggota TNI dalam lingkungan peradilan Militer?
- Apa saja hambatan yang timbul pada penerapan alat bukti pada proses penyelesaian tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh anggota TNI dan bagaimana solusinya?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Alat Bukti
Yang dimaksud dengan alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa (Hari Sasangka, 2003 : 11).
Pengertian Sistem Pembuktian
Adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan dan dengan cara bagaimana hakim itu harus membentuk keyakinannya.
Pengertian Tindak Pidana Insubordinasi
Tindak pidana Insubordinasi adalah ketidakpatuhan kepada atasan atau peraturan perintah atau penolakan perintah, dapat pula diartikan dengan perbuatan yang bertentangan dengan pengabdian.Tindak pidana Insubordinasi ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 459 ayat (1) dan Pasal 460 ayat (2) yang berkaitan mengenai perbuatan awak kapal yang melawan terhadap atasannya.Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Tindak Pidana Insubordinasi diatur dalam Pasal 106, 107, 108, dan 108.Dalam KUHPM, Tindak pidana insubordinasi ini diatur berkaitan dengan perbuatan seorang bawahan dalam hal ini seorang tentara yang memiliki pangkat lebih rendah terhadap atasan yang pangkatnya lebih tinggi darinya.
D. Metode Penelitian
Adapun dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris.
Dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian deskriptif.
Dalam Penelitian ini penulis mengambil lokasi di Peradilan Militer II-11 Yogyakarta.
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif.
Jenis data yang yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari Datar Primer dan Data Sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini yaitu Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan.
Teknik analisis data dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif.
E. Kesimpulan
- Penerapan alat bukti terhadap tindak pidana insubordinasi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dimulai dari pemeriksaan para saksi yaitu Saksi korban Letda Suwardi, Serka Usman Umar, Praka Fendi Yulianto, Praka Lyoner Manullang, dan Praka Agus Sukaryono. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Visum Et Repertum sebagai alat bukti surat dan yang terakhir adalah keterangan Terdakwa.
- Ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam penerapan alat bukti terhadap tindak pidana insubordinasi, yaitu berkaitan dengan tugas dinas para saksi, korban maupun terdakwa yang berpindah-pindah sehingga menyulitkan diadakannya pemeriksaan saksi di persidangan dan adanya perbedaan kesaksian yang diungkapkan oleh saksi korban dengan kesaksian Terdakwa.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Penerapan Alat Bukti pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh Anggota TNI Dalam
- Kajian Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak
- Studi tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan
- Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik
Leave a Reply