Judul Skripsi : Pelaksanaan Program ”Zero Street Crime” Sebagai Usaha Penanggulangan Kejahatan Jalanan Oleh Kepolisian Resort Kota Kediri
A. Latar Belakang
Pertambahan penduduk telah memberikan dampak yang sangat besar bagi perubahan kehidupan masyarakat di daerah Kediri, diantaranya yaitu kawasan pemukiman penduduk semakin padat, lapangan pekerjaan yang tersedia juga semakin sempit, dan masalah lainnya yang lebih kompleks. Diantara masalahmasalah yang terjadi tersebut, maka permasalahan yang sangat mungkin terjadi adalah mengenai bertambahnya tingkat kejahatan. Bertambahnya tingkat kejahatan tersebut merupakan suatu ciri bahwa suatu daerah telah mengalami perkembangan ke arah kota besar. Tingkat kejahatan di Jawa Timur menurut kepolisian daerah Jawa Timur mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2007 angka kriminalitas sebanyak 44.077 kasus, sedangkan pada tahun 2008 mencapai 48.129. Sehingga peningkatan kejahatan tersebut sebesar 9 %. Kota Kediri sendiri pada tahun 2008 angka kejahatannya sebesar 6.610 kasus dan disinyalir akan mengalami kenaikan yang cukup tajam pada tahun-tahun berikutnya (Koran Tempo, 27 Desember 2008).
Dengan besarnya angka kenaikan tersebut, maka tingkat kejahatan di kota Kediri termasuk tinggi dan diperlukan penanganan yang ketat untuk menanganinya. Pada tahun ke tahun jumlah kejahatan yang terjadi telah bertambah banyak, demikian pula modus yang digunakan juga semakin beragam. Hal tersebut seperti yang diberitakan oleh KSTV Kediri bahwa kasus pencurian yang terjadi terhadap rumah maupun kendaraan bermotor atau curanmor semakin marak terjadi di kota Kediri. Seperti yang terjadi pada rumah Bambang Sukoco, yang beralamat di perumahan Griya Indah Permata Sari, kelurahan Lirboyo, kecamatan Mojoroto, kota Kediri yang disatroni oleh kawanan pencuri setelah ditinggal berlibur ke Bangil, Pasuruan. Tidak hanya itu, sebelumnya di jalan Kawi Mojoroto kota Kediri juga terjadi tindak pidana pencurian. Kasus-kasus yang terjadi tersebut, menunjukkan bahwa tingkat kejahatan di kota Kediri telah mengalami kenaikan dan intensitasnya semakin rapat antara kasus satu dengan yang lainnya.
B. Rumusan Masalah
- Mengapa Kepolisian Resort Kota Kediri menetapkan program Zero Street Crime (ZSC) sebagai usaha untuk menanggulangi kejahatan jalanan di Kota Kediri?
- Kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan program Zero Street Crime (ZSC) di Kota Kediri oleh Kepolisian Resort Kota Kediri?
C. Tinjauan Pustaka
Perkembangan Kejahatan dalam Masyarakat
Masalah kejahatan dalam masyarakat akhir-akhir ini banyak dibicarakan sebagai topik yang utama di kalangan para ahli hukum maupun masyarakat awam sekalipun. Hal ini dikarenakan kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Adanya pengaruh globalisasi yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi , terutama dalam bidang informasi, komunikasi dan transportasi telah merubah gaya hidup masyarakat. Perkembangan teknologi komunikasi, transportasi dan informasi telah berdampak kepada terjadinya proses perubahan sosial yang akselerasinya dari waktu ke waktu semakin cepat. Kondisi tersebut telah menimbulkan peningkatan kuantitas dan kualitas kejahatan di masyarakat.
Pengklasifikasian Kejahatan
Pengertian kejahatan sangatlah luas, oleh karena itu perlu adanya pengklasifikasian yang dapat membedakan antara kejahatan yang satu dengan yang lainnya. Berdasarkan peraturan yang mengatur, kejahatan dibedakan menjadi dua, yaitu kejahatan yang ada dalam KUHP dan kejahatan di luar KUHP. Kejahatan di dalam KUHP merupakan semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam KUHP, seperti pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Sedangkan kejahatan di luar KUHP merupakan perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan sehingga dilarang oleh undang-undang atau peraturan yang bersangkutan di luar KUHP, misalnya tindak pidana ekonomi. Pengklasifikasian kejahatan didasarkan atas sifat perbuatan-perbuatan tersebut yang umumnya merugikan masyarakat. Paul Moedikdo Moeliono merumuskan “kejahatan adalah pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan dan tidak boleh dibiarkan” (Soedjono Dirdjosisworo, 1989:18).
Fungsi Hukum
Banyak aspek yang harus disertakan dalam melakukan penanggulangan kejahatan, salah satunya adalah fungsi hukum. Fungsi Hukum berdasarkan pendapat para ahli hukum, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Menurut Sjachran Basah (Krisnajadi dalam Wasis SP., 2002:24), fungsi hukum yaitu:
- Memelihara ketertiban dan kepastian hukum;
- Pembagian hak dan kewajiban diantara anggota masyarakat;
- Distributor kewenangan untuk pengambilan keputusan dalam persoalan public atau secondary rules menurut paham Mart;
- Penyelesaian atas perselisihan-perselisihan.
D. Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris.
Penelitian ini bersifat deskriptif.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat kualitatif.
Penelitian ini dilakukan dibeberapa lokasi yaitu, Polresta Kediri yang beralamat di Jalan Brawijaya, kemudian kantor Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkot Kediri yang beralamat di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa.
Data yang pertama disebut sebagai data primer atau data dasar (primary data atau basic data), dan data yang kedua dinamakan data sekunder (secondary data).
Berdasarkan jenis data, maka dapat ditentukan sumber data yang digunakan untuk penelitian ini yaitu Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder.
Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tenik Wawancara, Pengamatan atau Observasi, dan Penelitian Kepustakaan.
Teknik analisa yang digunakan dalam penelitian adalah model analisis interaktif (interactive model of analysis).
E. Kesimpulan
- Program Zero Street Crime merupakan suatu kebijakan penanggulangan kejahatan yang diambil Kapolwil Kediri untuk dilaksanakan di Kepolisian Resort Kota Kediri yang berupaya meniadakan rasa bebas dari gangguan dan ancaman fisik maupun psikis, adanya rasa kepastian, rasa bebas dari kekhawatiran, keraguan dan ketakutan serta adanya rasa dilindungi dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menciptakan situasi kemtibmas yang bebas dari kejahatan jalanan. .
- Bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Kediri dalam Pelaksanaan Program Zero Street Crime :
- Menempatkan Pos-pos Zero Street Crime di tempat-tempat yang strategis
- Mengadakan patroli secara rutin
- Mengadakan operasi
- Melakukan penghimbauan
- Melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan
- Melakukan tembak di tempat apabila diperlukan dan mendesak
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Tinjauan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Kesusilaan yang dilakukan oleh Pria
- Kekuatan Pembuktian Audit Investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
- Analisis Penjatuhan Putusan Bebas (Vrijspraak) terhadap Terdakwa Marthen Renouw
- Pelaksanaan Program ”Zero Street Crime” Sebagai Usaha Penanggulangan Kejahatan
- Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan
Leave a Reply