HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Sanksi Pidana oleh Hakim dlm Pemeriksaan Perkara Metrologi Legal

 

A. Latar Belakang

Hakim dalam memberikan putusan tidak hanya berdasarkan pada undangundang yang berlaku saja tetapi juga harus berdasarkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, hal ini dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 yaitu: ”Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. Oleh karena itu dalam memberikan putusan hakim harus berdasar penafsiran hukum yang sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat, juga faktor lain yang mempengaruhi seperti faktor budaya, sosial, ekonomi, politik dan lain-lain.

Dengan demikian seorang hakim dalam memberikan putusan terhadap kasus yang sama dapat berbeda karena antara hakim yang satu dengan yang lainnya hakim mempunyai cara pandang serta dasar pertimbangan yang berbeda pula.

 

B. Rumusan Masalah Skripsi

  1. Bagaimanakah penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana metrologi legal?
  2. Apa hambatan dalam penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana metrologi legal?

 

C. Tinjauan Pustaka

Putusan dalam Perkara Pidana

Pada dasarnya putusan hakim mempunyai peranan yang menentukan dalan menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu di dalam menjatuhkan putusannya hakim diharapkan agar selalu berhati-hati. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar jangan sampai suatu putusan penuh dengan kekeliruan yang akibatnya akan menimbulkan rasa tidak puas, ketidakadilan dan dapat menjatuhkan kewibawaan pengadilan.

Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan–satuan ukuran, metode–metode pengukuran dan alat–alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang–undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Ketentuan Pidana

Pasal 32 UU No 2 Tahun 1981 menyebutkan: “(1)”barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 Undang–undang ini di pidana penjara selama–lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi–tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), (2)”barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang–undang ini dipidana kurungan selama– lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.500.00,- (lima ratus ribu rupiah), (3) pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 Undang–undang ini dipidana kurungan selama–lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi–tingginya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

D. Metode Penelitian

Ditinjau dari segi ilmu dan sumber data penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka di dalam penulisan hukum ini  jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris.

Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif.

Dalam penulisan ini lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Boyolali, di mana terdapat kasus yang berkenaan dengan tindak pidana Metrologi Legal.

Jenis serta Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara serta studi dokumen.

Dalam penganalisisan data pada penelitian ini teknik yang digunakan penulis adalah data secara kualitatif.

 

E. Kesimpulan

  1. Penerapan sanksi pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam tindak pidana Metrologi Legal adalah berupa pidana penjara empat (4) bulan dan membayar denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) bulan. Di dalam pertimbangannya hakim tidak hanya melihat atau mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, tetapi juga melihat faktor-faktor lain yaitu di dalam persidangan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, terdakwa tidak mempersulit persidangan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, dan terdakwa belum pernah di hukum. Setelah melihat faktor-faktor itu, hakim dalam penerapan sanksinya tidak seberat apa yang ada dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal karena hal itu berkaitan dengan prinsip tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa agar menjadi jera, melainkan juga bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsafi kesalahannya sehingga tidak akan melakukan tindak pidana lagi dan dapat menjadi masyarakat yang baik di kemudian hari.
  2. Hambatan penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Metrologi Legal meliputi hambatan internal dan hambatan eksternal. Pertama; Hambatan internalnya antara lain saksi tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan, saksi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan dan kesaksian dimuka sidang, dan terdakwa tidak kooperatif, karena terdakwa tidak mengerti dan tidak memahami mengenai tindak pidana metrologi legal dan sanksi pidana juga ketentuan yang mengatur tentang timbangan yang tidak ditera ulang. Kedua; hambatan eksternal antara lain kurang lengkapnya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam hal ini mengenai spesifikasi barang bukti dan jumlah barang bukti, jaksa selaku eksekutor dalam membuat berita acara pengembalian barang bukti kurang lengkap dan tidak sesuai dengan amar putusan hakim, dan lemahnya koordinasi dan kuirangnya komunikasi antara pihak Pengadilan, Kejaksaan dan Balai Metrologi Wilayah Surakarta yang mengakibatkan keterlambatan pengembalian barang bukti.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
  2. Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
  3. Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
  4. Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
  5. Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?