HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Penerapan Hukum oleh Judex Facti sbg Pemeriksaan Kasasi oleh Hakim

Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis tentang Penilaian Penerapan Hukum oleh Judex Facti Sebagai Dasar Pemeriksaan Kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Mandiri dengan Terdakwa E.C.W Neloe

 

A. Latar Belakang

Pada intinya dari ketiga peraturan tersebut, KUHAP, Undang-Undang No 14 Tahun 1984 jo Undang-Undang No 5 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung alasan pengajuan kasasi adalah sama seperti yang diatur didalam KUHAP. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi yang berwenang memeriksa dan memutus perkara dalam tingkat kasasi mempergunakan dasar hukum tersebut dalam menerima dan memeriksa perkara kasasi yang diajukan. Dalam putusan bebas perkara korupsi Bank Mandiri dengan terdakwa E.C.W Neloe dkk yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperkirakan banyak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum positif, maka dapat dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi oleh penuntut umum guna mencapai keadilan. Mahkamah Agung dalam putusannya No.1144/K/Pid/2006  yang intinya mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 2068/Pid. B/2005/PN. Jak. Sel, menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun kepada terdakwa E.C.W Neloe dkk dan denda sebesar  Rp 500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam menjatuhkan putusan tersebut tentunya majelis hakim kasasi mempunya berbagai pertimbanganpertimbangan sebagai dasar dari putusan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam rangka penulisan hukum dalam bentuk skripsi dengan judul: “TINJAUAN JURIDIS TENTANG PENILAIAN PENERAPAN HUKUM OLEH JUDEX FACTI SEBAGAI DASAR PEMERIKSAAN KASASI OLEH HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK MANDIRI DENGAN TERDAKWA E.C.W NELOE”.

 

B. Rumusan Masalah Skripsi

  1. Apakah yang menjadi kriteria bahwa judex facti kemungkinan telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum sehingga menjadi dasar pemeriksaan perkara kasasi oleh hakim Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Bank Mandiri dengan terdakwa E.C.W Neloe?
  2. Bagaimana penilaian ada tidaknya kesalahan penerapan hukum oleh judex facti sebagai dasar pemeriksaan perkara kasasi oleh hakim Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Bank Mandiri dengan terdakwa E.C.W Neloe?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Hakim

Pengertian hakim terdapat dalam Pasal 1 butir 8 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili”. Selain di dalam KUHAP, pengertian hakim juga terdapat dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: “Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang”.

Pengertian Kasasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat arti kasasi sebagai berikut: “Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai benar dengan Undang-Undang, hak kasasi hanyalah hak Mahkamah Agung” (Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Leden Marpaung, 2000: 3). Dalam Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae dimuat arti kasasi sebagai berikut: “Cassaatie, kasasi, pembatalan, pernyataan tidak berlakunya keputusan Hakim rendahan oleh Mahkamah Agung demi kepentingan kesatuan peradilan. Istimewa kasasi dari keputusan, penetapan atau pernyataan lainnya oleh Mahkamah Agung, karena melanggar bentuk yang diharuskan dengan ancaman batal, karena melanggar ketentuan hukum atau melampaui kekuasaan peradilan” (Fockema Andreae, 1983: 67).

Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “strafbaar feit”. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu (Adami Chazawi, 2002: 67). Srafbaar feit adalah delik, peristiwa pidana: peristiwa yang diancam hukuman yang dapat mengakibatkan tututan hukuman, khusus dalam hukum pidana umum, berdasarkan ancaman hukuman dalam ketentuan UndangUndang ditetapkan sebelumnya (Fochema Andreae, 1983: 544).

 

D. Metode Penelitian Skripsi 

Jenis penelitian dalam penulisan hukum yang berbentuk skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.

Sifat penelitian dalam penulisan hukum yang berbentuk skripsi ini adalah penelitian deskriptif.

Jenis data yang digunakan dalam penulisan hukum yang berbentuk skripsi ini adalah data sekunder.

Sumber data yang digunakan dalam penulisan hukum yang berbentuk skripsi ini yaitu data sekunder.

 

E. Kesimpulan

  • Kriteria bahwa judex facti telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum sehingga menjadi dasar pemeriksaan kasasi dalam perkara korupsi Bank Mandiri dengan terdakwa E.C.W Neloe. Telah terpenuhinya semua unsur alasan kasasi untuk putusan bebas pada perkara korupsi Bank Mandiri dengan terdakwa E.C.W Neloe yaitu:
  1. Alasan Pembebasan Tidak Murni
  2. Alasan Kasasi Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
  • Ada kesalahan penerapan hukum oleh judex facti sebagai dasar pemeriksaan perkara kasasi oleh hakim Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Bank Mandiri dengan terdakwa E.C.W Neloe yaitu:

Berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Agung bahwa judex facti:

  1. Salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya;
  2. Keliru dalam menerapkan hukum;
  3. Telah melampaui batas wewenangnya;
  4. Telah melakukan uji materiil;
  5. Salah menerapkan hukum pembuktian.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
  2. Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
  3. Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
  4. Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
  5. Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?