HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Tinjauan Yuridis ttg Pencabulan Sejenis trhdp Anak di Bawah Umur

Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur  (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta)

 

A. Latar Belakang

Dalam menjalani kehidupannya, masyarakat perlu lebih jeli dan peka terhadap lingkungan. Perlu disadari bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang dapat menjadi sasaran kejahatan, baik itu orang dewasa maupun anak dibawah umur. Salah satu kejahatan yang seringkali menimpa anak dibawah umur adalah pencabulan. Pelaku kejahatan tersebut merasa bahwa anak-anak dapat menjadi salah satu sasaran untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat bahwa anakanak tidak cukup mampu untuk mengerti bahwa itu merupakan tindak pidana, atau anak-anak tidak mempunyai keberanian untuk menolak keinginan pelaku.

Pelaku tindak pidana pencabulan ini juga beragam jenisnya. Pada umumnya tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap korban yang berbeda jenis kelamin dari pelaku. Namun, beberapa faktor misalnya lingkungan dan kejiwaan pelaku dapat memunculkan hasrat seksual untuk menyalurkan keinginan seksualnya tersebut dengan korban yang mempunyai jenis kelamin yang sama dengannya. Anak yang menjadi korban kejahatan ini seringkali tidak paham bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan. Kemungkinan lain adalah anak tersebut mengalami ketakutan pada pelaku yang mengancamnya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut pada keluarga ataupun orang lain.

 

B. Perumusan Masalah Skripsi

  1. Apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menjatuhkan pidana pencabulan sejenis terhadap korban anak di bawah umur (Pasal 292 KUHP) ?
  2. Bagaimanakah putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta terhadap pelaku Tindak Pidana pencabulan sejenis terhadap korban anak di bawah umur (Pasal 292 KUHP) ?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Putusan

KUHAP memberikan definisi terhadap putusan yakni ”pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas daripada segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 butir 11 KUHAP).

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Dalam bahasa Belanda straafbaarfeit terdapat dua unsur kedua pembentuk kata yaitu straafbaar dan feit. Perkataan feit dalam bahasa Belanda diartikan ”sebagian dari kenyataan”, sedang straafbaar berarti ”dapat dihukum”, sehingga secara harfiah perkataan straafbaarfeit berarti ”sebagian dari kenyataan yang dapat dihukum” yang sudah barang tentu tidak tepat, oleh karena kelak akan kita ketahui bahwa yang dapat dihukum adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan, atau tindakan  (Lamintang, 1997:181).

Pengertian umum Tindak Pidana

Utrech menerjemahkan  straafbaarfeit sebagai suatu peristiwa hukum yang sering disebut delik. Utrech berpendapat bahwa tidak semua unsur – unsur yang disinggung oleh suatu ketentuan pidana dijadikan unsur yang mutlak suatu peristiwa pidana. Yaitu suatu kelakuan manusia yang bertentangan dengan hukum (unsur melawan hukum) dan oleh sebab itu dapat dijatuhkan suatu hukuman dan adanya seorang pembuat dalam arti kata bertanggung jawab.

 

D. Metode Penelitian

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal.

Lokasi penelitian ini dilakukan di perpustakaan antara lain Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan Perpustakaan Pusat Universitas Sebelas Maret dengan melakukan studi kepustakaan untuk memperoleh bahan-bahan yang dibutuhkan.

Data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dinamakan data primer (data dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006:12).

Sumber data adalah tempat dimana penelitian ini diperoleh. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder.

Penganalisisan data merupakan tahap yang paling penting dalam penelitian hukum normatif.

 

E. Kesimpulan

  1. Dalam menjatuhkan putusan, hakim memprtimbangkan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa. Hal-hal yang meringankan dalam kasus tersebut adalah bahwa terdakwa masih muda sehingga diharapkan bias menata masa depannya dengan baik, terdakwa mengaku terus terang, sopan dan belum pernah dihukum, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami ketergantungan akibat sudah mengalami kenikmatan sex yang belum saatnya dilakukan. Tindak pidana pencabulan sejenis yang dilakukan terhadap korban anak dibawah umur merupakan kejahatan yang tidak bisa dipandang ringan. Kejahatan ini dapat membuat trauma sacara psikis dan psikologis terhadap korban.
  2. Menurut analisis Penulis, keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menjatuhkan sanksi 8 (delapan) bulan penjara kurang tepat. Seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum yakni 2 (dua) tahun penjara. Hal ini untuk membuat terdakwa benar-benar jera serta untuk memberikan pendidikan secara tidak langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
  2. Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
  3. Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
  5. Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
  6. Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?