HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Hukum Pidana trhdp Putusan Hakim dlm Perkara Penculikan Anak

Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim  dalam  Perkara  Penculikan  Anak di  Pengadilan Negeri Surakarta

 

A. Latar Belakang

Pelaku tindak pidana penculikan anak akan diperiksa dan diadili dalam sidang oleh Majelis Hakim. Hakim Pengadilan Negeri mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama, artinya Hakim berhak menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana. Dalam menjatuhkan putusan, hakim berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap tindak pidana penculikan yang diatur dalam KUHAP Pasal 330 dan 331 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, maksudnya yaitu menarik seseorang dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu dihukum dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun bunyi Pasal 331 KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum cukup umur yang ditarik atau menarik dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang itu dengan sengaja menariknya dari penyidikan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika anak itu umurnya dibawah dua belas tahun dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Keputusan hakim sangat menentukan dalam memberikan keadilan terhadap perkara pidana, termasuk di dalamnya perkara penculikan anak. Dalam membuat suatu putusan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri pelaku dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan. Sehingga mendorong peneliti untuk mengadakan penelitian hukum ini.

 

B. Rumusan Masalah Skripsi

  1. Bagaimana putusan hakim dalam tindak pidana penculikan anak di Pengadilan Negeri Surakarta ?
  2. Faktor-faktor apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana penculikan anak di Pengadilan Negeri Surakarta ?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana secara ilmiah memiliki berbagai pengertian yang intinya merupakan dasar pemidanaan atas suatu tindak pidana berdasarkan hukum positif yang berlaku. Sehingga para ahli dalam menafsirkan hukum pidana memiliki beberapa definisi yang dapat dianggap sebagai rumusan yang dapat dijadikan acuan dan berlaku secara umum.

Pengertian Tindak Pidana

Strafbaar feit atau yang biasa dikenal dengan tindak pidana atau perbuatan pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Pengertian perbuatan ternyata yang dimaksudkan bukan hanya yang berbentuk “positif”,  artinya “sesuatu” atau “berbuat sesuatu” (yang dilarang), dan berbentuk ”negatif”, artinya ”tidak berbuat sesuatu” (yang dilarang) dan “berbentuk negatif”,  artinya “tidak berbuat sesuatu” (yang diharuskan).

Jenis-jenis Tindak Pidana

Jenis-jenis tindak pidana menurut M. Sudrajat Bassar (1986 : 10 – 12), yaitu: 1) Tindak Pidana Materiil (materieel delict) adalah apabila tindak pidana yang dimaksudkan dalam suatu ketentuan hukum pidana di situ dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan wujud dari perbuatan itu. 2) Tindak pidana formal (formeel delict) adalah apabila tindak pidana yang dimaksudkan dirumuskan sebagai wujud perbuatanya, tanpa mempersoalkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu. 3) Commissie Delict adalah tindak pidana yang berupa melakukan suatu perbuatan positif, umpamanya membunuh, mencuri dan lainlain. Jadi hampir meliputi semua tindak pidana. 4) Ommissie delict adalah melalaikan kewajiban untuk melakukan sesuatu. 5) Gequalificeerd Delict, istilah ini digunakan untuk suatu tindak pidana tertentu yang bersifat istimewa. 6) Voortidurend Delict adalah tindak pidana yang tidak ada hentinya.

 

D. Metode Penelitian

Jenis penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penulisan hukum empiric.

Penulisan ini bersifat deskriptif yaitu penulisan yang menggambarkan secara lengkap dan sistematis objek yang dikaji.

Jenis data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan hukum ini diantaranya studi lapangan atau wawancara mendalam dengan berbagai pihak yang terkait di pengadilan, inventarisasi hukum, studi pustaka dan identifikasi hukum.

Data yang diperoleh dari kegiatan penulisan selanjutnya dianalisis secara tepat untuk memecahkan suatu masalah hukum yang telah diteliti.

 

E. Kesimpulan

  1. Hakim dalam memutus suatu perkara pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penculikan anak dalam persidangan mempertimbangkan berbagai rumusan hukum pidana yang digunakan untuk mengadili terdakwa. Hal ini berdasarkan pada KUHP dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan tindak pidana penculikan anak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap terdakwa Febriana Windasari yang diputus oleh Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Kedua Primair yang telah terbukti di depan persidangan maka melalui keterangan dua orang saksi, keterangan terdakwa, dan berbagai pertimbangan Hakim seperti:
    • Dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekerasan yang menurut UU ditentukan atas dirinya/dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
    • dilaksanakan dengan tipu muslihat, kekerasan/ ancaman kekerasan,
    • anaknya belum cukup 12 tahun serta yatim piatu,
    • dalam melakukan dibawah kendali orang lain, sehingga saat melakukan kejahatan tidak tahu trik dan strategi kejahatan yang melatar belakanginya,
    • saat itu dalam keadaan hamil, dan kehamilannya sudah dibuktikan sebelumnya.
  2. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus dan menjatuhkan pidana bagi terdakwa atas tindak pidana penculikan anak yang belum dewasa dengan tipu daya di Pengadilan Negeri Surakarta, Hakim di dalam merumuskan dan menjatuhkan Putusan memperhatikan berbagai hal untuk dipertimbangkan. Diantaranya faktor subjektif, baik faktor subjektif hakim yang berasal dari dalam diri hakim maupun faktor subjektif terdakwa dan faktor objektif yang merupakan dakwaan dalam pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yang dibuktikan secara sah di depan persidangan. Selanjutnya Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta agar memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan mengikat dalam menangani perkara ini memutus terdakwa berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya Surat Pelimpahan Berkas Perkara dari Kejaksanaan Negeri Surakarta, Berkas Perkara dan Suratsurat, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di depan persidangan.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
  2. Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
  3. Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
  5. Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
  6. Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?