HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perkosaan trhdp Anak Kandung

Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perkosaan terhadap Anak Kandung (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta)

 

A. Latar Belakang

Tindak pidana perkosaan sangat memcemaskan terlebih kalau korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur, sebab hal ini akan mempengaruhi psikologis perkembangan anak dan menimbulkan trauma seumur hidupnya. Selain itu masa depan mereka menjadi suram dan mereka tidak mempunyai masa depan lagi.

Para pelaku dari tindak pidana perkosaan seringkali adalah orangorang yang dikenal oleh korban bahkan ada juga yang masih mempunyai hubungan keluarga dan yang paling memprihatinkan adalah seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri (incest). Tapi tidak menutup kemungkinan pelaku tindak pidana perkosaan adalah orang luar.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana tinjauan hukum pidana terhadap tindak pidana perkosaan anak kandung?
  2. Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tindak pidana perkosaan anak kandung di Pengadilan Negeri Surakarta?

 

C. Landasan Teori

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata ”pidana” berarti hal yang ”dipidanakan” , yaitu yang oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkannya (Wirjono Prodjodikoro, 1986 : 1).

 

Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Strafbaarfeit atau delict yang berasal dari bahasa Latin delictum. Sedangkan perkataan ”feit” itu sendiri di dalam bahasa Belanda berarti ”sebagian dari kenyataan” atau ”een gedeelte van werkelijkheid” sedangkan ”strafbaar” berarti ”dapat dihukum” , sehingga secara harfiah perkataan ”strafbaar feit ” itu dapat diterjemahkan sebagai ” sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum” (P.A.F. Lamintang, 1997 : 181).

Pengertian Tindak Pidana Pemerkosaan

Unsur ”barang siapa” dalam KUHP memang tidak dijelaskan secara terperinci. Namun kalau kita perhatikan Pasal 44, 45, 46, 49, 50, dan 51 KUHP dapat disimpulkan bahwa maksud barang siapa atau subjek tindak pidana adalah orang atau manusia. Untuk dapat menunjuk subjek tindak pidana adalah harus adanya unsur kesalahan atau kemampuan bertanggungjawab dari pelaku, yaitu sesuai dengan azas Geen strafzonder schuld.

 

D. Metode Penelitian Skripsi

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif.

Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.

Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian dengan cara wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa dokumen-dokumen, bukubuku, peraturan perundang-undangan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.

 

E. Kesimpulan

  1. Tinjauan hukum pidana terhadap tindak pidana perkosaan anak kandung adalah meliputi bagaimana peran hukum pidana dalam meninjau dan menyelesaikan serta menerapkan sanksi pidana sesua dengan perbuatan yang dilakukan sebagaimana sifat hukum pidana yang memaksa dan dapat dipaksakan, maka setiap perbuatan yang melawan hukum itu dapat dikenakan penderitaan yang berupa Hal ini dapat dilihat dalam putusan Nomor : 310/Pid.B/2007/PN.Ska mengenai kasus perkosaan terhadap anak kandung yang menjatuhi pidana kepada terdakwanya dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan. Hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena terdakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dan terdakwa telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal tersebut.
  2. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tindak pidana perkosaan anak kandung adalah :
    1. Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah adanya pembuktian yang merupakan unsur vital yang dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pemidanaan. Pembuktian tersebut yang akan menguatkan keyakinan hakim dalam menjatuhkan
    2. Selain pembuktian yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah faktor yang ada dalam dirinya dan sekitarnya karena pengaruh dari faktor agama, kebudayaan, pendidikan, nilai, norma, dan sebagainya. Hal tersebut akan mendasari kebebasan hakim dalam memberikan putusan di Selain adanya kebebasan yang dimiliki oleh hakim, pendidikan dan pengalaman dalam mengadili banyak kasus dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengadili perkaranya.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta
  2. Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang
  3. Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme
  4. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
  5. Tinjauan Yuridis Implementasi Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Aborsi oleh Paramedis

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?