Judul Skripsi : Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Seorang Ayah terhadap Anak Kandungnya
A. Latar Belakang
Tindak pidana yang sering terjadi di dalam masyarakat dewasa ini semakin canggih dan semakin banyak seiring dengan berkembangnya keadaan masyarakat. Kejahatan-kejahatan seperti pencurian, pembunuhan, perjudian, perkosaan dan lain sebagainya saat ini menjadi tindak pidana yang sering diberitakan di media masa, baik cetak atau elektronik. Hal ini membuktikan bahwa kejahatan semakin sering terjadi dan menunjukkan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum.
Perbuatan yang melanggar kesusilaan merupakan salah satu tindak pidana yang saat ini sering sekali terjadi. Anehnya yang menjadi korbannya adalah anakanak dibawah umur yang oleh pandangan awam dapat diduga korban belum patut untuk menimbulkan gairah seksual. Sebagai masyarakat timur yang menjunjung tinggi nilai moral, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat kita sedang mengalami krisis moral yang sangat serius, sebab moral merupakan nilai prima yang sangat dijunjung tinggi dan diletakkan pada keadaan teratas.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana Penerapan sanksi pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Karanganyar?
- Hambatan apa yang dihadapi oleh hakim dalam megadili perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Karangnyar?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Pidana
Pidana berasal dari kata straf (Belanda) yang adakalanya disebut sebagai hukuman. Mencantumkan pidana pada setiap larangan dalam hukum pidana, disamping bertujuan untuk kepastian hukum dan dalam rangka membatasi kekuasaan negara, juga bertujuan untuk mencegah bagi orang yang berniat untuk melanggar hukum pidana.
Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana juga merupakan pengertian yuridis yang berbeda dengan pengertian kejahatan yang dapat diartikan secara yuridis atau kriminologis. Para ahli hukum pidana sering menggunakan istilah straafbaar feit untuk menyebut tindak pidana. Sedangkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak diberikan penjelasan mengenai perkataan “straafbaarfeit” tersebut.
Tinjauan tentang tindak pidana perbuatan cabul
Tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP adalah barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. KUHP mengkategorikan penyimpangan seksual orang dewasa yang dilampiaskan kepada anak-anak sebagai perbuatan cabul.
D. Metode Penelitian
Untuk memperoleh data yang diperlukan guna penulisan ini, menggunakan bentuk penelitian empiris sosiologis dengan metode penelitian deskriptif.
Untuk memperoleh data yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas, maka penulis melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Jenis data yang diperoleh dari penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.
Sumber data yang diperoleh adalah Sumber data primer dan data sekunder.
Guna memperoleh data yang sesuai dan mencakup permasalahan yang diteliti, maka dalam penulisan ini menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut Studi Lapangan & Studi Kepustakaan.
Data yang telah terkumpul dengan lengkap dari lapangan harus dianalisis.
E. Kesimpulan
- Hakim dalam menerapkan putusan dalam Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri Karanganyar, diputus oleh hakim menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP karena tindak pidana itu dilakukan setelah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diberlakukan.
- Hambatan yang dialami oleh hakim dan Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana terhadap kekerasan dalam rumah tangga antara lain : Hambatan yang dialami selama pemeriksaan adalah:
- Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban selama pemeriksaan di persidangan
- Hakim lebih mempertimbangkan unsur kemanusiaan mengingat kasus ini adalah nama baik keluarga.
Faktor yang memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan hakim :
- Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma psikolgis bagi korban;
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban yang mengalamai cacat mental dan masih anak kandung Terdakwa sendiri yang seharusnya Terdakwa lindungi;
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Terhadap Pelaku Pencabulan Ayah terhadap Anak Kandungnya
- Proses Penuntutan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Secara Illegal oleh Kejaksaan
- Kajian Yuridis terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam Tindak Pidana
- Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara
- Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Leave a Reply