Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perkosaan terhadap Anak Kandung (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
A. Latar Belakang
Hukum yang baik tidak hanya tergantung pada azas-azas, sistematika perumusan pasal-pasal, dan sanksi-sanksi yang ada, melainkan juga tergantung pada tata pelaksanaan serta pada manusianya sebagai pelaksana dan pendukung dari hukum itu sendiri. Oleh karena itu peranan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana perkosaan dituntut profesional yang disertai kematangan intelektual dan integritas moral yang tinggi. Hal tersebut diperlukan agar proses peradilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana perkosaan dapat memperoleh keadilan dan pelaku dikenai sanksi pidana seberat-beratnya. Karena telah merusak masa depan si korban bahkan dapat menimbulkan akibat buruk pada psikologis perkembangan anak. Sebagai salah satu dari pelaksana hukum yaitu hakim diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Oleh karena itu hakim dalam menangani suatu perkara harus dapat berbuat adil. ‘”Sebagai seorang hakim, dalam memberikan putusan kemungkinan dipengaruhi oleh hal yang ada pada dirinya dan sekitarnya karena pengaruh dari faktor agama, kebudayaan, pendidikan, nilai, norma, dan sebagainya sehingga dapat dimungkinkan adanya perbedaan cara pandang sehingga mempengaruhi pertimbangan dalam memberikan putusan” (Oemar Seno Aji, 1997 : 12).
Selain hal-hal tersebut diatas, yang dapat membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah unsur pembuktian. Pembuktian merupakan unsur vital yang dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pemidanaan, karena sering kali persoalan yang dilontarkan masyarakat adalah terlalu ringannya pidana. Jadi adanya keyakinan hakim yang didukung oleh hukum positif yang berlaku merupakan dasar hakum menjatuhkan putusan.
B. Perumusan Masalah Skripsi
- Bagaimana tinjauan hukum pidana terhadap tindak pidana perkosaan anak kandung?
- Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tindak pidana perkosaan anak kandung di Pengadilan Negeri Surakarta?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Strafbaarfeit atau delict yang berasal dari bahasa Latin delictum. Sedangkan perkataan ”feit” itu sendiri di dalam bahasa Belanda berarti ”sebagian dari kenyataan” atau ”een gedeelte van werkelijkheid” sedangkan ”strafbaar” berarti ”dapat dihukum” , sehingga secara harfiah perkataan ”strafbaar feit ” itu dapat diterjemahkan sebagai ” sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum” (P.A.F. Lamintang, 1997 : 181).
Pengertian Tindak Pidana Perkosaan
Tindak pidana perkosaan termasuk dalam penggolongan jenis tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Tindak pidana perkosaan untuk bersetubuh yang diatur dalam Pasal 285, 286, 287, 288 KUHP.
- Tindak pidana perkosaan untuk berbuat cabul yang diatur dalam Pasal 289-296 KUHP.
Perlindungan terhadap Anak
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan mengenai perlindungan anak yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
D. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Jenis data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan tehnik analisis kualitatif.
E. Kesimpulan
- Tinjauan hukum pidana terhadap tindak pidana perkosaan anak kandung adalah meliputi bagaimana peran hukum pidana dalam meninjau dan menyelesaikan serta menerapkan sanksi pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sebagaimana sifat hukum pidana yang memaksa dan dapat dipaksakan, maka setiap perbuatan yang melawan hukum itu dapat dikenakan penderitaan yang berupa hukuman. Hal ini dapat dilihat dalam putusan Nomor : 310/Pid.B/2007/PN.Ska mengenai kasus perkosaan terhadap anak kandung yang menjatuhi pidana kepada terdakwanya dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan. Hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena terdakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dan terdakwa telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal tersebut.
- Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tindak pidana perkosaan anak kandung adalah :
- Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah adanya pembuktian yang merupakan unsur vital yang dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pemidanaan. Pembuktian tersebut yang akan menguatkan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
- Selain pembuktian yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah faktor yang ada dalam dirinya dan sekitarnya karena pengaruh dari faktor agama, kebudayaan, pendidikan, nilai, norma, dan sebagainya. Hal tersebut akan mendasari kebebasan hakim dalam memberikan putusan di persidangan. Selain adanya kebebasan yang dimiliki oleh hakim, pendidikan dan pengalaman dalam mengadili banyak kasus dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengadili perkaranya.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkarakealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang di Jalan Raya. ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
- Penerapan Alat Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
- Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas Ii.A Wanita Semarang, 08
- Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme
Leave a Reply