HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Alat-Alat Bukti dlm Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Judul Skripsi : Tinjauan tentang Alat-Alat Bukti dalam Tindak  Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur  ( Studi Kasus Pengadilan Negeri Surakarta )

 

A. Latar Belakang

Beberapa kasus yang banyak terjadi akhir-akhir ini, salah satunya adalah tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini perlu mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak. Anak sebagai bagian dari generasi penerus bangsa adalah salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan dalam menjamin perkembangan jasmani, rohani maupun sosial secara utuh dan seimbang.

Anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi terdahulu untuk menjamin, memelihara dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan negara, dan bilamana perlu oleh negara itu sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggung jawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri, dimana dengan adanya perlindungan terhadap anak yang diberikan tersebut akan mengusahakan kesejahteraan anak.

 

B. Rumusan Masalah Skripsi

  1. Alat bukti apa saja yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur?
  2. Apa kendala alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Pembuktian

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sebagai pedoman beracara di muka Pengadilan secara Pidana tidak memberikan pengertian tentang pembuktian, sehingga pengertian pembuktian deserahkan kepada para ahli. Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP pengertian pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undangundang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap,2000:273).

Pengertian tindak pidana pencabulan

Yang termasuk kekerasan seksual adalah segala tindakan yang muncul dalam bentuk paksaan atau mengancam untuk melakukan kegiatan seksual (sexual intercourse), melakukan penyiksaan atau bertindak sadis serta meninggalkan seseorang (termasuk yang tergolong usia anak-anak) setelah melakukan hubungan seksualitas, segala perilaku yang mengarah pada tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak baik di sekolah, di dalam keluarga, maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal anak termasuk kategori kekerasan seksual. (Suryanto, Bagong, dkk.hlm 25)

 

Pengertian Anak

Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah. Pengertian ini tertuang secara eksplisit dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1979. Batas usia 21 tahun ditetapkan berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraan anak, dimana kematangan sosial, pribadi dan mental seorang anak pada umur tersebut. Pengertian ini digunakan sepanjang memiliki keterkaitan dengan anak secara umum, kecuali untuk kepentingan tertentu menurut Undang-undang menentukan umur yang lain. Dalam hal ini, pengertian anak mencakup situasi dimana seseorang yang didalam kehidupannya mencapai tumbuh kembangnya, membutuhkan bantuan orang lain (orang tua atau orang dewasa).

 

D. Metode Penelitian

Penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis ini adalah termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris.

Lokasi yang digunakan oleh peneliti untuk mengadakan penelitian ini adalah di Pengadilan Negeri Surakarta, yang beralamat di Jl. Brigjend. Slamet Riyadi Nomor 290 Surakarta.

Jenis data yang akan digunakan  dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.

Data yang sudah diperoleh tersebut kemudian dianalisis. Sesuai dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu secara kualitatif maka penulis akan menganalisis data secara kualitatif.

 

E. Kesimpulan

  • Alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur

Pelaksanaan pembuktian terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surakarta berpegang pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu dengan mengunakan alat-alat bukti menurut Undang-Undang. Pelaksanaan pembuktian dimulai dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam perkara pidana. Selanjutnya dipersidangan dihadirkan alat-alat bukti surat yaitu berupa Visum Et Repertum. Alat bukti surat yang berupa Visum Et Repertum ini telah memenuhi ketentuan alat bukti surat yang bernilai sebagai berikut yaitu :

  1. Surat yang dibuat diatas sumpah jabatan
  2. Surat yang dikuatkan dengan sumpah

Alat bukti terakhir yang dihadirkan daam persidangan adalah mendengarkan keterangan terdakwa, dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya mengenai uraian perbuatan yang terdakwa lakukan atau terdakwa ketahui atau yang bwerhubungan dengan apa yang terdakwa alami sendiri dalam peristiwa pidana yang diperiksa, sesuai dengan pasal 189 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau yang diketahui sendiri, atau dialami sendiri”

  • Kendala yang terjadi dalam pembuktiaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur adalah sebagai berikut :
  1. Sulit untuk meminta keterangan dari saksi korban dikarenakan korban masih di bawah umur.
  2. Saksi korban terkadang sangat trauma dan merasa ketakutan apabila melihat terdakwa, apalagi di dalam persidangan.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
  2. Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
  3. Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
  4. Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
  5. Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?