HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pencabulan Sejenis trhdp Korban Anak di Bawah Umur

Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta)

 

A. Latar Belakang Skripsi

Dalam menjalani kehidupannya, masyarakat perlu lebih jeli dan peka terhadap lingkungan. Perlu disadari bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang dapat menjadi sasaran kejahatan, baik itu orang dewasa maupun anak dibawah umur. Salah satu kejahatan yang seringkali menimpa anak dibawah umur adalah pencabulan. Pelaku kejahatan tersebut merasa bahwa anak-anak dapat menjadi salah satu sasaran untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat bahwa anakanak tidak cukup mampu untuk mengerti bahwa itu merupakan tindak pidana, atau anak-anak tidak mempunyai keberanian untuk menolak keinginan pelaku.

Pelaku tindak pidana pencabulan ini juga beragam jenisnya. Pada umumnya tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap korban yang berbeda jenis kelamin dari pelaku. Namun, beberapa faktor misalnya lingkungan dan kejiwaan pelaku dapat memunculkan hasrat seksual untuk menyalurkan keinginan seksualnya tersebut dengan korban yang mempunyai jenis kelamin yang sama dengannya. Anak yang menjadi korban kejahatan ini seringkali tidak paham bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan. Kemungkinan lain adalah anak tersebut mengalami ketakutan pada pelaku yang mengancamnya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut pada keluarga ataupun orang lain.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menjatuhkan pidana pencabulan sejenis terhadap korban anak di bawah umur (Pasal 292 KUHP) ?
  2. Bagaimanakah putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta terhadap pelaku Tindak Pidana pencabulan sejenis terhadap korban anak di bawah umur (Pasal 292 KUHP) ?

 

C. Landasan Teori

Pengertian Putusan

KUHAP memberikan definisi terhadap putusan yakni ”pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka  yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas daripada segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 butir 11 KUHAP).

Pengertian umum Tindak Pidana

Utrech menerjemahkan straafbaarfeit sebagai suatu peristiwa hukum yang sering disebut delik. Utrech berpendapat bahwa tidak semua unsur – unsur yang disinggung oleh suatu ketentuan pidana dijadikan unsur yang mutlak suatu peristiwa pidana. Yaitu suatu kelakuan manusia yang bertentangan dengan hukum (unsur melawan hukum) dan oleh sebab itu dapat dijatuhkan suatu hukuman dan adanya seorang pembuat dalam arti kata bertanggung jawab.

Pengertian pencabulan terhadap anak dibawah umur sesame jenis

Pencabulan merupakan kejahatan seksual yang sering terjadi di masyarakat. Peningkatan jumlah kasus pencabulan yang terjadi membuat ketidaknyamanan dalam masyarakat. Apalagi, tindak pidana ini sering dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Dalam KUHP tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Namun, kenyataan yang sering terjadi adalah para pelaku mendapat vonis ringan oleh hakim sehingga menimbulkan ketidak puasan dalam masyarakat.

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder.

Jenis penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang membahas tentang tindak pidana pencabulan sejenis terhadap korban anak dibawah umur, bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Penelitian ini bersifat deskriptif yang dimaksudkan untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum primer dalam penelitian hukum ini yaitu putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengenai kasus pencabulan sesama jenis kelamin terhadap korban anak dibawah umur. Bahan hukum sekunder adalah bahan hokum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.

Bahan hukum sekunder ini meliputi : jurnal, literatur, buku, koran, laporan penelitian dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan bahan hukum tersier dalam penulisan ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Hukum.

 

E. Kesimpulan

  1. Dalam menjatuhkan putusan, hakim memprtimbangkan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa. Hal-hal yang meringankan dalam kasus tersebut adalah bahwa terdakwa masih muda sehingga diharapkan bias menata masa depannya dengan baik, terdakwa mengaku terus terang, sopan dan belum pernah dihukum, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami ketergantungan akibat sudah mengalami kenikmatan sex yang belum saatnya Tindak pidana pencabulan sejenis yang dilakukan terhadap korban anak dibawah umur merupakan kejahatan yang tidak bisa dipandang ringan. Kejahatan ini dapat membuat trauma sacara psikis dan psikologis terhadap korban.
  2. Menurut analisis Penulis, keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menjatuhkan sanksi 8 (delapan) bulan penjara kurang tepat. Seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum yakni 2 (dua) tahun penjara. Hal ini untuk membuat terdakwa benar-benar jera serta untuk memberikan pendidikan secara tidak langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 Kuhp Tentang Pencabulan Sejenis Terhadap Korban Anak Di Bawah Umur
  2. Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana Pada Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Karanganyar
  3. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Penculikan Anak Di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang
  5. Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi Oleh Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?