HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Putusan Hakim Dalam Gugatan Praperadilan

Contoh Tesis– Analisis Putusan Hakim Dalam Gugatan Praperadilan Perkara Pidana  Di Pengadilan Negeri Kudus  ( Telaah Yuridis Mengenai Putusan Hakim Praperadilan Dalam Perspektif Hukum  Dan Kebijakan Publik  ) 

 

Putusan Hakim

 

A.  Latar Belakang Masalah. 

Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah menimbulkan perubahan fundamental, baik secara konsepsional maupun secara implementasi terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Perubahan sistem peradilan ini mengakibatkan pula adanya perubahan dalam cara berpikir, dan mengakibatkan pula perubahan sikap dan cara bertindak para aparat penegak hukum secara keseluruhan.

Dalam upaya untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP tersebut dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang dicita-citakan, maka di dalam KUHAP diatur lembaga baru yang dinamakan dengan Praperadilan. Lembaga ini berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap hak-hak asasi  manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal.  Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sejak berdirinya Negara Hukum Republik Indonesia, perundang-undangan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum acara pidana warisan pemerintah kolonial Belanda yang terkenal dengan nama HIR / Het Herziene Inlandsch Reglement ( Staatsblad Tahun 1941 No. 44 ).

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan paparan pada latar belakang masalah tersebut di atas,  dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :  “ Mengapa Hakim Tidak Mengabulkan / Menolak  Gugatan Praperadilan Perkara Pidana  Yang Diajukan Oleh Pihak Penggugat Ke Pengadilan Negeri Kudus tersebut ?

C.  Saran-saran

  1. Diperlukan penyempurnaan ketentuan  Pasal 82 ayat (1) hurud c dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, yaitu memberikan batasan-batasan yang tegas baik mengenai “ tidak “ boleh ditundanya pemeriksaan permohonan praperadilan dalam sidang pengadilan, waktu dimulainya pemeriksaan perkara pokok disebutkan dimulainya pada acara pemeriksaan mengenai substansi perkara pokoknya, karena justru dalam substansi perkara pokok inilah kewenangan aparat penegak hukum mulai dipertanyakan.
  2. Perlu dibentuk adanya lembaga pengawasan baik internal maupun eksternal,  independent yang bertugas mengawasi jalannya pemeriksaan praperadilan di pengadilan negeri.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?