Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
A. Latar Belakang
Pelaku tindak pidana penculikan anak akan diperiksa dan diadili dalam sidang oleh Majelis Hakim. Hakim Pengadilan Negeri mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama, artinya Hakim berhak menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana. Dalam menjatuhkan putusan, hakim berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap tindak pidana penculikan yang diatur dalam KUHAP Pasal 330 dan 331 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, maksudnya yaitu menarik seseorang dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu dihukum dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun bunyi Pasal 331 KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum cukup umur yang ditarik atau menarik dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang itu dengan sengaja menariknya dari penyidikan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika anak itu umurnya dibawah dua belas tahun dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keputusan hakim sangat menentukan dalam memberikan keadilan terhadap perkara pidana, termasuk di dalamnya perkara penculikan anak. Dalam membuat suatu putusan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri pelaku dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan. Sehingga mendorong peneliti untuk mengadakan penelitian hukum ini.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana putusan hakim dalam tindak pidana penculikan anak di Pengadilan Negeri Surakarta?
- Faktor-faktor apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana penculikan anak di Pengadilan Negeri Surakarta?
C. Landasan Teori
Pengertian Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana secara ilmiah memiliki berbagai pengertian yang intinya merupakan dasar pemidanaan atas suatu tindak pidana berdasarkan hukum positif yang berlaku. Sehingga para ahli dalam menafsirkan hukum pidana memiliki beberapa definisi yang dapat dianggap sebagai rumusan yang dapat dijadikan acuan dan berlaku secara umum.
Pengertian Tindak Pidana
Moeljatno (2001 : 76) menggunakan istilah perbuatan pidana yaitu sebagai berikut :
“Perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu”, yaitu adanya kelakuan atau perbuatan, dirumuskan dalam Undang-Undang, Bersifat melawan hukum atau bertentangan, diancam pidana atau patut dipidana dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Tinjauan tentang Tindak Pidana Penculikan Anak
Tindak pidana atau perbuatan pidana menurut Moeljatno dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana” adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Moeljatno (1993 : 54) juga mengemukakan bahwa menurut ujud atau sifatnya dalam arti bertentangan atau menghambat akan terlaksananya tata pergaulan masyarakat yang dianggap benar dan adil.
D. Metode Penelitian
Penelitian yang dilakukan di Pengadilan Kelas I A Surakarta ini bersifat deskriptif, yaitu untuk memberikan suatu uraian realitas sosial yang kompleks sedemikian rupa sehingga relevansi sosiologis tercapai. Sedangkan berdasarkan tujuannya termasuk dalam hukum non doktrinal atau empiris.
Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan datanya dilakukan penelitian ke Pengadilan Negeri Surakarta yang dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisis interaktif dengan teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif.
E. Kesimpulan Skripsi
- Hakim dalam memutus suatu perkara pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penculikan anak dalam persidangan mempertimbangkan berbagai rumusan hukum pidana yang digunakan untuk mengadili Hal ini berdasarkan pada KUHP dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan tindak pidana penculikan anak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap terdakwa Febriana Windasari yang diputus oleh Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Kedua Primair yang telah terbukti di depan persidangan maka melalui keterangan dua orang saksi, keterangan terdakwa, dan berbagai pertimbangan Hakim.
- Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus dan menjatuhkan pidana bagi terdakwa atas tindak pidana penculikan anak yang belum dewasa dengan tipu daya di Pengadilan Negeri Surakarta, Hakim di dalam merumuskan dan menjatuhkan Putusan memperhatikan berbagai hal untuk dipertimbangkan. Diantaranya faktor subjektif, baik faktor subjektif hakim yang berasal dari dalam diri hakim maupun factor subjektif terdakwa dan faktor objektif yang merupakan dakwaan dalam pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yang dibuktikan secara sah di depan persidangan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 Kuhp Tentang Pencabulan Sejenis Terhadap Korban Anak Di Bawah Umur
- Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana Pada Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Karanganyar
- Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Penculikan Anak Di Pengadilan Negeri Surakarta
- Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang
- Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi Oleh Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
Leave a Reply