HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Tinjauan Hukum Islam trhdp Kekerasan dlm Rumah Tangga

Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

 

A. Latar Belakang

Perempuan merupakan makhluk Allah swt yang secara biologis dan anatomi serta psikologis memiliki perbedaan mendasar dengan laki-laki. Allah menjadikan adanya perbedaan tersebut pada diri perempuan memiliki makna tidak lain agar menjadi pelengkap bagi laki-laki (dan begitu juga sebaliknya laki-laki menjadi pelengkap bagi wanita) dalam menjalani kehidupan sebuah rumah tangga.

Perbedaan-perbedaan yang melekat pada diri perempuan tersebut, pada kenyataannya seringkali dijadikan sebagai obyek untuk melemahkan dan mengesampingkan kaum perempuan itu sendiri. Beberapa sifat yang menjadi ciri khas kaum perempuan, seperti sifat mudah menangis dan peka, maka perempuan dengan adanya sifat-sifat tersebut, akan sangat mudah untuk di cap sebagai makhluk lemah oleh kaum pria, dan memang pada kenyataan dalam kehidupan sehari-hari perempuan cenderung lebih lemah daripada laki-laki. Hal tersebut yang menyebabkan perempuan memiliki potensi yang besar untuk menjadi korban kejahatan, khususnya tindak pidana kekerasan di dalam rumah tangga.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Apakah yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Hukum Islam dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ?
  2. Bagaimanakah cara penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Hukum Islam dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ?
  3. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Hukum Islam dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ?

 

C. Tujuan

Tujuan Obyektif

  1. Mengetahui makna dan definisi yang jelas mengenai perilaku kekerasan di dalam rumah tangga ditinjau dari hukum Islam dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Mengetahui dan memahami dengan sejelas-jelasnya mengenai batasanbatasan atas sesuatu perbuatan untuk dapat dikategorikan sebagai kekerasan di dalam rumah tangga.
  3. Tujuan Subyektif
  4. Melengkapi syarat akademis dalam rangka memperoleh gelar kesarjanaan di bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
  5. Menambah dan memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang aspek-aspek hukum sebagai suatu teori dan prakteknya, terutama di bidang Hukum.

 

D. Landasan Teori Skripsi

Islam Memandang Perempuan

Perempuan, merupakan salah satu topik yang tidak lepas dari perhatian Islam. Islam, apabila ditinjau menurut ajarannya (kitab sucinya), sebenarnya sangat menghargai dan menghormati kedudukan seorang perempuan di dunia ini. Hal ini ditandai dengan banyaknya ayat di dalam Al-Qur’an yang membahas mengenai perempuan dan juga terdapat banyaknya hadits Rasulullah yang mengatur tentang perempuan.

Definisi Kekerasan

Michael Levi menyatakan bahwa tindak kekerasan atau violence, pada dasarnya merupakan konsep yang makna dan isinya sangat bergantung kepada masyarakat sendiri. Hal tersebut dikuatkan dengan pengertian dari Jertome Skolnick, yang mengatakan bahwa kekerasan adalah ”….an ambiguous term whose meaning is established through political process”. (Achi Sudiarti dalam Zeni Lutfiyah, 2006: 4-5).

Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga di sini mengandung dua definisi, yaitu:

  1. Bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, seharusnya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  2. Bahwa penelantaran rumah tangga sebagaimana dimaksud diatas, juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan / atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

 

E. Kesimpulan

  1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan di dalam rumah tangga menurut Hukum Islam merupakan suatu perbuatan yang tergolong kepada kejahatan atau kriminalitas (jarimah). Hukum Islam juga berpandangan bahwa kekerasan di dalam rumah tangga bukanlah sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan konsep jender tertentu, maksudnya ialah kekerasan di dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, dan kekerasan di dalam rumah tangga juga dapat terjadi kepada setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Cara Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Cara penyelesaian kekerasan di dalam rumah tangga menurut Hukum Islam terbagi menjadi beberapa kategori tergantung kepada jenis kejahatan (jarimah) yang dilakukan. Beberapa jenis kejahatan tersebut terdiri dari lima jenis kejahatan, yaitu tuduhan berzina kepada wanita baik-baik tanpa bukti yang kuat (Qadzaf), perbuatan cabul, penyerangan terhadap anggota tubuh, pembunuhan, dan penghinaan. Sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelaku masing-masing kategori kejahatan tersebut secara umum tediri dari: Sanksi Penjara; Hukuman Fisik, seperti hukuman cambuk; Pengusiran; dan Sanksi Denda (diyat).
  3. Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perlindungan hukum bagi perempuan selaku korban kekerasan di dalam rumah tangga menurut Hukum Islam lebih cenderung kepada bentuk perlindungan bagi perempuan ketika mereka berada di dalam ikatan pernikahan. Islam memberikan bentuk perlindungan, yaitu: Taklik talak dan Khulu’ merupakan suatu bentuk perhatian Islam dalam melindungi kaum perempuan agar selamat dari perilaku kekerasan di dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya ketika mereka berada di dalam ikatan pernikahan.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 Kuhp Tentang Pencabulan Sejenis Terhadap Korban Anak Di Bawah Umur
  2. Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana Pada Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Karanganyar
  3. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Penculikan Anak Di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang
  5. Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi Oleh Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?