Judul Skripsi : Analisis terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak
A. Latar Belakang Skripsi
Berbagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam menghadapi masalah anak adalah sekolah, orang tua, masyarakat sekitar, penegak hukum, dan pemerintah. Pihak-pihak tersebut harus lebih memberikan perhatian dan penanganan secara khusus dengan melakukan pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut. Dalam penegakan hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Penanganan perkara pidana yang pelakunya masih tergolong anak, sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dapat dikatakan hampir tidak ada bedanya dengan penanganan perkara yang tersangka atau terdakwanya adalah orang dewasa. Bagir Manan (dalam Gatot Supramono) mengatakan di lapangan hukum pidana anak-anak diperlakukan sebagai ”orang dewasa kecil”, sehingga seluruh proses perkaranya- kecuali di Lembaga Pemasyarakatan- dilakukan sama dengan perkara orang dewasa. Keadaan dan kepentingan anak sebagai anak-anak (orang belum dewasa) kadang-kadang sedemikian rupa diabaikan tanpa ada perlakuan-perlakuan yang khusus (Gatot Supramono, 2000: 10)
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap perkara tindak pidana anak?
- Hambatan-hambatan apa saja yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis?
C. Tinjauan Pustaka
Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana
Berkaitan dengan penjatuhan pidana, jika pidana penjara dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai Pasal 29 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, maka hakim dapat menjatuhkan pidana bersyarat. Tetapi hal tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan hakim. Jika hakim menjatuhkan pidana bersyarat, maka ditentukan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umumnya ialah bahwa anak nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat. Sedangkan syarat khususnya ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan anak. Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada masa pidana bersyarat bagi syarat umum. Jangka waktu masa pidana bersyarat paling lama adalah 3 (tiga) tahun. Selama menjalani masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan (Balai Pemasyarakatan) melakukan bimbingan agar anak nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan.
Pengertian Anak
Di Indonesia, pengertian anak beserta batasan umurnya diatur menurut bidang hukumnya dan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan. Masing-masing peraturan hukum memberikan pengertian yang berbeda mengenai pengertian anak. Batasan umur pada pengertian anak menjadi titik ukur seseorang telah dewasa atau belum. Kedewasaan seseorang menjadi patokan penting untuk menentukan ada tidaknya tanggung jawab seseorang dalam melakukan perbuatan pidana.
Tata Cara Persidangan di Pengadilan Anak
Pemeriksaan Sidang Anak dilakukan dengan hakim tunggal (Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak). Tujuan dari pemeriksaan Sidang Anak dengan hakim tunggal adalah agar sidang perkara anak dapat diselesaikan dengan cepat. Perkara anak yang dapat disidangkan dengan hakim tunggal adalah perkara-perkara pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke bawah dan pembuktiannya mudah atau tidak sulit. Apabila tindak pidananya diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun dan pembuktiannya sulit, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, perkara diperiksa dengan hakim majelis. Namun dalam Pasal 11 ayat (2) tersebut selain dalam ”hal tertentu” yaitu tentang ancaman hukuman dan pembuktian tersebut, juga ”dipandang perlu”. Namun undang-undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan ”dipandang perlu” tersebut (Gatot Supramono, 2000 : 61). Di tingkat banding maupun di tingkat kasasi, hakim yang memeriksa dan memutus perkara anak nakal sama dengan di tingkat peradilan pertama, yaitu dengan hakim tunggal (Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Pengadilan Anak).
D. Metode Penelitian
Penelitian hukum normatif atau doktrinal adalah penelitian yang menggunakan data sekunder.
Sifat dari penelitian yang dilakukan adalah deskriptif.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah sumber data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi kepustakaan.
Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa dokumen-dokumen, maka teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
E. Simpulan
- Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa anak nakal adalah :
- KUHP, KUHAP dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selalu mendasarkan pertimbangannya pada peraturan-peraturan tersebut diatas, dimana peraturan-peraturan tersebut memuat tentang laporan penelitian (case study) Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS), hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, serta fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan yang dirangkum dari alat bukti yang ada, kemudian hakim dapat menarik suatu kesimpulan berdasarkan keyakinan hakim bahwa suatu perbuatan telah terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. Hal-hal tersebut diatas juga mempengaruhi dasar pertimbangan hakim.
- Dalam proses persidangan tindak pidana anak, terdakwa anak harus mendapat perlakuan khusus atau perlakuannya dibedakan dengan orang dewasa. Pembedaan perlakuan tersebut dikarenakan sikap dan mental anak yang belum stabil, jika anak diperlakukan seperti terdakwa orang dewasa maka hal tersebut akan mengganggu perkembangan jiwa anak.
- Bahwa hambatan-hambatan yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis adalah :
- Belum adanya pedoman bagi hakim tentang pemidanaan terhadap terdakwa anak.
- Pengadilan Anak masih bagian dari Pengadilan Umum dan belum menjadi suatu lembaga yang berdiri sendiri.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Analisis terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak, 09
- Penerapan Alat Bukti pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang Dilakukan oleh Anggota TNI Dalam
- Kajian Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak
- Studi Tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan
- Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat Oleh Penyidik
Leave a Reply