Judul Skripsi : Perbandingan Perlindungan Hukum terhadap Isteri dari Kekerasan Suami dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Hukum Islam
A. Latar Belakang
Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.
‘Perjuangan’ penghapusan kekerasan dalam rumah tangga berangkat dari fakta banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dengan korban mayoritas perempuan dan anak-anak. Hal ini berdasar sejumlah temuan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari berbagai organisasi penyedia layanan korban kekerasan. Di Provinsi Banten misalnya, hingga pertengahan tahun 2004 terdapat 5.426 perempuan yang dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan (KTK), 90 persen diantaranya menjadi korban kekerasan karena berkerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri (Tempo Interaktif, 3/5/04).
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Isteri dari Kekerasan Suami menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
- Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Isteri dari Kekerasan Suami menurut Hukum Islam?
C. Tinjauan Pustaka
Tinjauan Umum Tentang Perbandingan Hukum
Istilah perbandingan hukum bila diterjemahkan dalam bahasa asing antara lain comparative law (bahasa Ingris), droit comparation (istilah Perancis), rechtsgelijking (istilah Jerman), vergleihende rechstlehre (bahasa Belanda). Sedangkan menurut peristilahan Indonesia comparative law berarti perbandingan hukum.
Latar Belakang Penyebab Kekerasan terhadap Perempuan
Dalam Laporan Penelitian Kajian Wanita yang disusun oleh Mohammad Jamin dan Gayatri Dyah Suprobowati yang berjudul Efektivitas Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk memberikan perlindungan terhadap Isteri Dari Kekerasan Seksual oleh Suami menjelaskan bahwa, Dalam konsiderans (bagian pertimbangan) Deklarasi PBB tentang Penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dinyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimbangan historis hubungan-hubungan kekuasaan diantara kaum laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki dan hambatan bagi kemajuan mereka. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, kedudukan dan relasi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban telah menjadi faktor utama penyebab kekerasan terhadap perempuan.
Pengertian Perkawinan
Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 dinyatakan bahwa “perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan qhalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
D. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang penulis pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Penelitian ini bersifat deskriptif.
Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder.
Sumber data merupakan tempat dimana dan kemana data dari suatu penelitian dapat diperoleh, sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik studi pustaka untuk mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan.
Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis isi (content analysis).
E. Simpulan
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdiri dari 10 Bab dan dari bab-bab tersebut telah mengatur perlindungan terhadap korban tindak kekerasan dalam rumah tangga terutama diatur dalam :
- Bab 1 Tentang Ketentuan Umum, terdiri dari pasal 1 dan pasal 2
- Bab 2 Tentang Asas dan Tujuan, terdiri dari pasal 3 dan pasal 4
- Bab 3 Tentang Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terdapat rumusan pidana terdiri dari pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9.
- Bab 4 Tentang Hak-Hak Korban yaitu pasal 10.
- Bab 5 Tentang Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat terdiri dari pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15.
- Hukum Islam Kaidah dasar dalam Hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Hadist, didalamnya terdapat aturan yang sangat komprehensif dan sempurna dalam mengatur kehidupan manusia karena Ia diciptakan oleh sang maha pencipta, baik tentang ilmu pengetahuan, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan dirinya, dan hubungan manusia dengan alam sekitar serta hubungan manusia dengan manusia. Hukum Islam mengatur harmonisasi kehidupan, senantiasa berpijak pada keadilan, kesejahteraan dan terutama menuntun manusia untuk meraih kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat. Realisasi hukum Islam yang berpijak pada Al-Qur’an dan sunnah di Indonesia tertuang dalam :
- Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Instruksi presiden R.I Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal di Wilayah Hukum Polwil Madura, 08
- Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam Tindak Pidana Pemalsuan
- Komparasi Peran Penyidik Polri dan Penyidik Polisi Militer dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
- Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa
- Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pernyataan Pengakuan Bersalah Terdakwa
Leave a Reply