HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pemberian Perlindungan Saksi dlm UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Judul Skripsi: Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Indonesia dan Malaysia

 

A. Latar Belakang

Adanya tekanan internasional serta desakan IMF dan dimasukkannya Indonesia ke dalam NCCTs List tersebut, maka Indonesia mau tidak mau, suka atau tidak suka, akhirnya membuat dan mengundangkan undang-undang anti-pencucian uang, yaitu Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Undang-Undang tersebut mempunyai arti penting karena memuat politik hukum nasional yang mengkriminalisasi pencucian uang di Indonesia. UndangUndang juga telah melahirkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai financial intelligence unit dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. Dengan adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi perubahan paradigma, yaitu tidak lagi hanya mengejar pelaku kriminalnya tetapi juga uang hasil kejahatan tersebut. Dengan penggunaan metode yang berbeda dengan penegakan hukum secara konvensional diharapkan dapat menurunkan tingkat kriminalitas dan lebih memberikan kemudahan dalam penanganan perkaranya.

Dalam proses pemeriksaan perkara pidana mengenai kasus pencucian uang, saksi adalah salah satu kunci untuk peroleh kebenaran materiil, yang merupakan kebenaran yang benarbenar terjadi. Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Secara teori, Pasal 184 dan 185 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengambarkan hal tersebut. Pasal 184 menempatkan keterangan saksi di urutan pertama di atas alat bukti lain. Dapat dikatakan bahwa keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangatlah tergantung pada alat bukti yang berhasil dimunculkan dalam pengadilan, yang terutama berkenaan dengan saksi. Dari kasus yang banyak terlihat, tidak sedikit kasus yang kandas di tengah jalan oleh karena ketiadaan saksi untuk menopang tugas jaksa.    

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana perbandingan pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Indonesia dan Malaysia ?
  2. Bagaimanakah proyeksi ke depan pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam perundang-undangan di Indonesia?

 

C. Tinjauan Pustaka

 Istilah dan Definisi Perbandingan Hukum

Istilah perbandingan hukum, dalam bahasa asing, diterjemahkan: comparative law (bahasa Inggris), vergleihende rechstlehre (bahasa Belanda), droit comparé (bahasa Perancis). Istilah ini, dalam pendidikan tinggi hukum di Amerika Serikat, sering diterjemahkan lain, yaitu sebagai conflict law atau dialihbahasakan, menjadi hukum perselisihan, yang artinya menjadi lain bagi pendidikan hukum di Indonesia. (Romli Atmasasmita, 2000 : 6)

 

Pengertian Perlindungan Saksi

Selain dalam peraturan perundang-undangan khusus, belum ada suatu aturan yang mengatur terhadap perlindungan saksi.  Ketentuan Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, sekarang dengan berdasar atas asas kesamaan di depan hukum ( equality before the law ) yang menjadi salah satu ciri negara hukum, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan perlindungan hukum, yang tertulis dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pengertian Pencucian Uang

Pencucian uang adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang yang berasal dari kegiatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara memasukkan uang tersebut kedalam sistem keuangan sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.(N.H.T Siahaan, 2005: 6-7)

 

D. Metode Penelitian

Mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian normatif atau penelitian kepustakaan.

Penelitian hukum ini bersifat deskriptif.

Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder.

Dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa dokumen publik atau catatan-catatan resmi.

Sehubungan dengan jenis penelitian yang merupakan penelitian nonnative.

Teknik analis data dalam penelitian ini menggunakan analisis isi (content analysis).

 

E. Kesimpulan Skripsi

  1. Di dalam Undang-Undang No.15 tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia diatur mengenai ketentuan perlindungan saksi, yakni dalam Pasal 39 s.d. Pasal 43 yang pelaksanaannya secara teknis diatur dalam peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Perlindungan saksi yang dianut merupakan perlindungan hukum dan perlindungan khusus terhadap ancaman yang ditujukan terhadap saksi, pelapor, keluarga saksi/pelapor. Sedangkan dalam Anti Money Laundering Act 613 pengaturan perlindungan saksi pada Part IV Pasal 24 tentang Protection of persons reporting. Perlindungan ditujukan hanya kepada saksi pelapor dengan jenis perlindungan hukum. Selama proses persidangan, otomatis seorang saksi tidak akan mendapat perlindungan.
  2. Berdasarkan perbandingan pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam undang-undang pencucian uang di Indonesia dan Malayasia dapat diambil segi-segi nilai positif yang dapat menjadi proyeksi ke depan pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam perundang-undangan di Indonesia. Perlindungan saksi adalah hak dapat diterima oleh seorang saksi, pada pengaturannya pada ketentuan Undang-Undang Pencucian Uang maupun aturan pelaksanannya serta dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi. Akan lebih baik jika pengaturannya dalam peraturanperaturan tersebut di atas, perlindungan saksi dijadikan ketentuan wajib bagi penegak hukum, sehingga legalitasnya akan terasa lebih kuat. Ketentuan pelaksanaan dan cara-caranya akan lebih baik jika diatur lebih rinci. Aturan perjanjian yang dilakukan apabila seorang saksi berasal dari luar wilayah Indonesia juga belum jelas.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
  2. Proses Penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh Polres Sleman Yogyakarta
  3. Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang
  4. Pelaksanaan Penuntutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo
  5. Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?