HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Hukum Islam trhdp Kekerasan Rumah Tangga dlm UU No. 23 Tahun 2004

Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

 

A. Latar Belakang

Keberadaan sebuah undang-undang yang baru diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kira-kira tiga tahun lalu, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipandang memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan Indonesia, terhadap perlindungan hukum seperti yang tersebut diatas. Undangundang ini merupakan salah satu sarana untuk mengakomodir hak-hak dan kepentingan kaum perempuan serta memuat ketentuan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban yang paling rentan menjadi obyek kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian hukum normatif mengenai kekerasan di dalam rumah tangga dan membandingkannya menurut tinjauan hukum Islam. Penulis melakukan penelitian hukum normatif dengan memilih judul: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)”.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Apakah yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Hukum Islam dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
  2. Bagaimanakah cara penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Hukum Islam dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
  3. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Hukum Islam dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

 

C. Tinjauan Pustaka

Kedudukan Mulia Seorang Perempuan di dalam Islam

Perempuan, merupakan salah satu topik yang tidak lepas dari perhatian Islam. Islam, apabila ditinjau menurut ajarannya (kitab sucinya), sebenarnya sangat menghargai dan menghormati kedudukan seorang perempuan di dunia ini. Hal ini ditandai dengan banyaknya ayat di dalam Al-Qur’an yang membahas mengenai perempuan dan juga terdapat banyaknya hadits Rasulullah yang mengatur tentang perempuan.

Definisi Kekerasan

Michael Levi menyatakan bahwa tindak kekerasan atau violence, pada dasarnya merupakan konsep yang makna dan isinya sangat bergantung kepada masyarakat sendiri. Hal tersebut dikuatkan dengan pengertian dari Jertome Skolnick, yang mengatakan bahwa kekerasan adalah ”….an ambiguous term whose meaning is established through political process”. (Achi Sudiarti dalam Zeni Lutfiyah, 2006: 4-5).

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak kejahatan yang terjadi di dalam lingkungan domestik yaitu pada sebuah keluarga. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh siapa saja, akan tetapi pada umumnya kekerasan tersebut dilakukan oleh suami dimana si pelaku ini cenderung biasanya menjadikan sang istri dan anak-anak sebagai sasaran atau obyek kekerasan yang dilakukannya itu.

 

D. Metode Penelitian Skripsi

Data yang diperoleh dari bahan pustaka atau data sekunder tersebut disusun secara sistematis dan dikaji kemudian diambil suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Berdasarkan sifatnya, penelitian hukum yang penulis lakukan ini, termasuk ke dalam penelitian deskriptif.

Berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian normatif atau kepustakaan, maka peneliti menggunakan jenis data sekunder dalam penelitian hukum ini.

Penulis menggunakan sumber data sekunder dalam penelitian hukum ini dimana sumber data sekunder.

Metode analisis isi yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini.

 

E. Kesimpulan

1.Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang  Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan di dalam rumah tangga menurut persepktif UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan yang ditujukan terhadap seseorang terutama perempuan dimana perbuatan tersebut berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum di dalam lingkup suatu rumah tangga (keluarga).

2. Cara Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Cara penyelesaian kekerasan di dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara umum terdiri dari empat bentuk penyelesaian, yaitu: Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat; Hak-hak Korban Kekerasan di dalam Rumah Tangga; Pemulihan Korban; dan Penerapan Sanksi Hukum. Berkaitan dengan cara penyelesaian kekerasan di dalam rumah tangga melalui penerapan sanksi hukum terhadap pelaku, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 menerapkan sanksi hukum berupa pidana penjara, pidana tambahan, dan denda.

3. Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam dalam Kaitannya dengan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan  Kekerasan dalam Rumah Tangga

Perlindungan hukum bagi perempuan selaku korban kekerasan di dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara umum terdiri dari enam bentuk perlindungan hukum, yaitu: Perlindungan Sementara; Penetapan Perintah Perlindungan oleh Pengadilan; Penyediaan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Kantor Kepolisian; Penyediaan Rumah Aman atau Tempat Tinggal Alternatif; Pemberian Konsultasi Hukum oleh Advokat Mengenai Informasi Hak-hak Korban dan Proses Peradilan; dan Pendampingan Advokat terhadap Korban pada Tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
  2. Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
  3. Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
  5. Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
  6. Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana

 

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?