HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Tindak Pidana dgn Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan trhdp Orang

Judul Skripsi : Kajian Yuridis Implementasi Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan terhadap Orang (Pengeroyokan) (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali)

 

A. Latar Belakang

Kekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik bersama-sama maupun seorang diri terhadap orang ataupun barang semakin meningkat dan meresahkan masyarakat serta aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku II Bab V mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum yang terdapat dalam Pasal 153-181. Dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan bahwa : “Barangsiapa di muka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang …” dapat dilihat dalam pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang memberi batasan untuk dapat menjerat seseorang yang melakukan tindak pidana kekerasan.

Dibandingkan dengan tindak pidana kekerasan lainnya yang terdapat juga dalam KUHP, Pasal 170 KUHP memiliki ancaman pidana yang lebih berat daripada pasal-pasal yang mengatur tentang bentuk kekerasan yang lain dalam KUHP. Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP lebih menegaskan lagi bahwa “ Yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, kalau ia dengan sengaja merusak barang atau jikalau kekerasan yang dilakukanya itu menyebabkan orang mendapat luka”. Dalam pasal ini bukan hanya unsur kekerasan saja, namun unsur menyebabkan orang mendapat luka termasuk didalamnya. Dilihat dari unsurnya, Pasal 170 KUHP memiliki suatu perbedaan terhadap Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana implementasi Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka di Pengadilan Negeri Boyolali?
  2. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP?

 

C. Tinjauan Pustaka

Istilah dan Pengertian Tindak Pidana

Istilah Tindak Pidana atau strafbaarfeit atau perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, barangsiapa melanggar larangan tersebut (Adam Chazawi, 2002:71).

 

Pengertian Tenaga Bersama

Tenaga bersama disini menunjuk pada bentuk penyertaan atau medeplegen (turut serta melakukan), dan untuk mengadakan kerjasama kekerasan harus dilakukan setidak-tidaknya minimal 2 (dua) orang secara bersekutu. Para pelaku masing-masing mengetahui bahwa terdapat orang-orang lain yang turut serta melakukan perbuatan tersebut. Para pelaku tersebut harus menginsafi bahwa ia bekerja sama dengan orang-orang lain, sebab hanya dengan demikianlah dapat diadakan pertanggungjawaban atas perbuatannya orang lain (Moeljatno, 1984:125).

Melakukan Kekerasan

Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku baik yang terbuka ataupun tertutup yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain dan bersifat menyerang atau bertahan (Thomas Susanto, 2002:11). Kekerasan (Geweld) mengandung pengertian menggunakan tenaga fisik atau jasmaniah tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul, menyepak, menendang dengan tangan atau senjata dan sebagainya. Kekerasan dilakukan secara terbuka dan dengan kekuatan yang terkumpul, hingga kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum dimana korban yang dirugikan kurang diperhatikan.

 

D. Metode Penulisan

Mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian yang dilakukan  ini mengacu pada penelitian hukum normatif.

Apabila dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif.

Dalam penelitian hukum normatif ini, jenis data yang digunakan peneliti  berupa data sekunder.

Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier.

Pada penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka yang terkait dengan masalah yang akan diteliti tentang tindak pidana dengan menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

Analisis data yaitu menguraikan data dalam bentuk rumusan angka-angka, sehingga kemudian dibaca dan diberi arti bila data itu kuantitatif dan menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar sehingga mudah dibaca dan diberi arti (diinterpretasikan) bila data itu kualitatif.

 

E. Kesimpulan

  1. Hakim dalam memberikan putusan pidana tersebut terhadap terdakwa dikarenakan terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap baik selama di persidangan, mengaku terus terang atas tindak pidana yang didakwakan serta terdakwa berusia relatif masih muda dan memiliki masa depan yang masih panjang. Selain itu tekdawa telah memberikan ganti kerugian atas perbuatan yang telah dilakukannya dengan membayar semua biaya perawatan korban sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Dasar pertimbangan hakim pada kasus tindak pidana pengeroyokan dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa Nur Cahyono alias Kembar bin Paino dalam memberikan putusan pidana, hakim telah memenuhi syarat-syarat obyektif dan syarat subyektif, baik berpedoman Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan adanya alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, Undang-Undang No.2 Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta pertimbangan atas dasar keyakinan atau hati nurani dari diri hakim. Unsur-unsur pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP telah terpenuhi, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa, tidak terdapatnya alasan-alasan yang dapat menghapus pidana terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf di dalam diri terdakwa sangat dipertimbangkan oleh hakim dalam memberikan pidana.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
  2. Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
  3. Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
  5. Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
  6. Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana

 

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?