Judul Skripsi : Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Indonesia dan Malaysia
A. Latar Belakang
Bentuk kejahatan kerah putih telah dirasakan semakin canggih serta sangat terorganisasi dengan sangat rapi. Sebagai contoh dalam dunia ekonomi dan perbankan justru digunakan sebagai sebagai pelarian kejahatan yang dengan sengaja ditujukan untuk menghilangkan jejak ataupun asal-usul harta yang dilarikan dan seakan-akan didapat dari hasil yang legal, dan pelaku kejahatan berusaha membersihkan uang hasil kejahatannya dengan berbagai cara yaitu salah satunya dengan metode pencucian uang ( money laundering ).
Telah sama-sama diketahui bahwa dampak yang ditimbulkan oleh pencucian uang atau money laundering yaitu dapat mengganggu sistem keuangan serta berdampak negatif terhadap sistem perekonomian suatu negara. Pada akhirnya pencucian uang akan berdampak luas pada sistem sosial bahkan dapat mengganggu stabilitas suatu negara. Mengingat pencucian uang juga merupakan kejahatan transnasional yang modusnya banyak dilakukan melintasi batas-batas negara ( cross border ), maka dampak yang ditimbulkan dapat pula berakibat negatif pada stabilitas sistem keuangan dan perekonomian dunia secara keseluruhan. Di sisi lain, oleh karena pencucian uang berkaitan dengan kejahatan asal ( predicate crime ) yang dilakukan oleh organized crime , maka perkembangan pencucian uang ini akan sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya berbagai tindak pidana pemicu pencucian uang seperti korupsi, perdagangan gelap narkotika, penyelundupan, dan illegal logging serta upaya untuk memeranginya.
B. Perumusan Masalah Skripsi
- Bagaimana perbandingan pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Indonesia dan Malaysia?
- Bagaimanakah proyeksi ke depan pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam perundang-undangan di Indonesia?
C. Tinjauan Pustaka
Istilah dan Definisi Perbandingan Hukum
Rudolf B. Schlesinger dalam Romli Atmasasmita mengatakan bahwa, perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu. Perbandingan hukum bukanlah perangkat peraturan dan asas-asas hukum dan bukan suatu cabang hukum, melainkan merupakan teknik untuk menghadapi unsur hukum asing dari suatu masalah hukum. (Romli Atmasasmita, 2000 : 7)
Pengertian Perlindungan Saksi
Selain dalam peraturan perundang-undangan khusus, belum ada suatu aturan yang mengatur terhadap perlindungan saksi. Ketentuan Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, sekarang dengan berdasar atas asas kesamaan di depan hukum ( equality before the law ) yang menjadi salah satu ciri negara hukum, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan perlindungan hukum, yang tertulis dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengertian Perlindungan Saksi
Selain dalam peraturan perundang-undangan khusus, belum ada suatu aturan yang mengatur terhadap perlindungan saksi. Ketentuan Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, sekarang dengan berdasar atas asas kesamaan di depan hukum ( equality before the law ) yang menjadi salah satu ciri negara hukum, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan perlindungan hukum, yang tertulis dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
D. Metode Penelitian
Mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Penelitian hukum ini bersifat deskriptif.
Dalam menjelaskan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif/ juridis.
Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Teknik analis data dalam penelitian ini menggunakan analisis isi (content analysis)
E. Kesimpulan
- Di dalam Undang-Undang No.15 tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia diatur mengenai ketentuan perlindungan saksi, yakni dalam Pasal 39 s.d. Pasal 43 yang pelaksanaannya secara teknis diatur dalam peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Perlindungan saksi yang dianut merupakan perlindungan hukum dan perlindungan khusus terhadap ancaman yang ditujukan terhadap saksi, pelapor, keluarga saksi/pelapor. Sedangkan dalam Anti Money Laundering Act 613 pengaturan perlindungan saksi pada Part IV Pasal 24 tentang Protection of persons reporting. Perlindungan ditujukan hanya kepada saksi pelapor dengan jenis perlindungan hukum. Selama proses persidangan, otomatis seorang saksi tidak akan mendapat perlindungan.
- Berdasarkan perbandingan pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam undang-undang pencucian uang di Indonesia dan Malayasia dapat diambil segi-segi nilai positif yang dapat menjadi proyeksi ke depan pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam perundang-undangan di Indonesia. Perlindungan saksi adalah hak dapat diterima oleh seorang saksi, pada pengaturannya pada ketentuan Undang-Undang Pencucian Uang maupun aturan pelaksanannya serta dalam Undang-UndangPerlindungan Saksi. Akan lebih baik jika pengaturannya dalam peraturanperaturan tersebut di atas, perlindungan saksi dijadikan ketentuan wajib bagi penegak hukum, sehingga legalitasnya akan terasa lebih kuat. Ketentuan pelaksanaan dan cara-caranya akan lebih baik jika diatur lebih rinci. Aturan perjanjian yang dilakukan apabila seorang saksi berasal dari luar wilayah Indonesia juga belum jelas.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
- Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
- Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
- Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
- Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
- Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Leave a Reply