Judul Skripsi : Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Merek dan Upaya Penanggulangannya (Studi Kasus di Poltabes Surakarta)
A. Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penegak hukum yang bertugas menjaga, melindungi dan menstabilkan keamanan Negara sehingga apabila terjadi gangguan yang mengancam keamanan Negara maka akan melaksanakan tugasnya sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar dapat menjamin kestabilan Negara dan masyarakat maka terdapat pula aturan-aturan yang disertai ancaman pidana yang ada di Indonesia yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tindak Pidana pemalsuan Merek tersebut diatur dalam buku II, Bab XI Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan lebih spesifiknya diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 Tentang Merek.
Berdasarkan pemikiran tersebut penulis mengadakan penelitian dengan judul “Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Merek dan Upaya Penanggulangannya di Daerah Hukum Poltabes Surakarta”.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimanakah proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemalsuan merek di daerah Poltabes Surakarta?
- Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan di daerah Poltabes Surakarta?
C. Tinjauan Pustaka
Penyelidikan
Yang dimaksud Penyelidikan menurut Pasal 1 ayat (5) KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman dan pelakunya dikatakan dengan subyek tindak pidana.(Wirjono Projodikoro, 1996:55). Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pidana itu diingat bahwa larangan ditujukan terhadap perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. ( Moelyatno, 2000 : 54 )
Tindak Pidana Pemalsuan
Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat tindak pidana pemalsuan adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
D. Metode Penelitian
Di tinjau dari segi ilmu dan sumber data penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka didalam penulisan hukum ini yang digunakan adalah jenis penelitian Empiris.
Penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif.
Dalam usaha penulis memeperoleh data yang diperlukan untuk menyusun penulisan hukum, pendekatan yang digunakan penulis adalah menggunakan pendekatan Kualitatif.
Dalam penulisan ini lokasi penelitian dilakukan di Poltabes Surakarta, di mana terdapat kasus yang berkenaan dengan pemalsuan merek dagang kecap gandaria.
Jenis data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara serta studi dokumen.
Dalam penganalisisan data pada penelitian ini teknik yang digunakan penulis adalah data secara kualitatif.
E. Kesimpulan
Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana pemalsuan merek mempunyai peranan yang sangat penting, karena dengan adanya proses penyelidikan dan penyidikan dapat memperjelas apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana atau bukan. Pelaksanaan Proses Penyelidikan dan Penyidikan, antara lain :
- Penerimaan Laporan.
- Mendatangi TKP.
- Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
- Mengeluarkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan.
- Pelaksanaan Penyidikan
Upaya-upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan merek dapat dijelaskan menjadi dua, yaitu:
1.Upaya Penanggulangan secara Preventif
Penanggulangan secara preventif ini dilakukan sebelum kejahatan itu terjadi dengan cara mencegah agar kejahatan itu tidak terjadi.
2.Upaya Penanggulangan secara Represif
Berupa penindakan terhadap pelaku kejahatan, yang dilakukan atau dilaksanakan sesudah kejahatan itu terjadi.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
- Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
- Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
- Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
- Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
- Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Leave a Reply