HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Putusan Hakim Pengadilan Negeri dlm Pemalsuan Asal-Usul Pernikahan

Judul Skripsi : Kajian Yuridis terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam Tindak Pidana Pemalsuan Asal-Usul Pernikahan

 

A. Latar Belakang

Tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi para korbannya, tindak pidana ini sering dilakukan di dalam surat pernikahan mengenai asal-usul, atau pemalsuan yang berkaitan mengenai identitas calon mempelai di mana surat-surat pernikahan tersebut diisi sebelum kedua mempelai melangsungkan pernikahan. Contohnya saja mengenai pemalsuan yang dilakukan seseorang yang akan melakukan pernikahan poligami, di mana sebelum melangsungkan pernikahan, para pihak harus memberitahukan ke Kantor Urusan Agama (KUA),untuk calon mempelai yang beragama Islam, dan Kantor Catatan Sipil untuk calon mempelai yang beragama Non Islam di tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, setelah itu para pihak mengisi surat keterangan nikah yang berasal dari Kepala Desa atau pejabat setingkat. Surat keterangan tersebut berisi identitas calon mempelai, yaitu nama, umur, agama atau kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai, dan apabila salah seorang atau keduanya pernah menikah, disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu. Hal inilah yang dilakukan oleh seseorang yang ingin melakukan poligami dengan cara surat keterangan tersebut diisi dengan keterangan palsu dan dilakukan pada bagian status yang seharusnya telah menikah, tetapi kemudian dipalsu menjadi perjaka karena ingin memuluskan niatnya untuk menikah lagi.

Tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan ini terjadi di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana Burhan Fajar Priyanto melakukan tindak pidana dengan  menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte authentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud akan menggunakan akte itu dan dalam penggunaanya dapat mendatangkan kerugian, melakukan tindak pidana yaitu telah kawin lagi sedang diketahuinya bahwa pernikahannya yang sudah ada menjadi halangan yang syah baginya untuk menikah lagi.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah pengaturan tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan dalam hukum positif Indonesia?
  2. Apakah putusan Pengadilan Negeri Bantul dalam tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

 

C. Tinjauan Pustaka

Definisi Putusan

Definisi putusan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 butir (11) KUHAP).

 

Definisi Tindak Pidana

Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu ( Moeljatno, 2000:54).

 

Definisi Pernikahan

Dalam kehidupan manusia di dunia ini, yang berlainan jenis kelaminnya (laki-laki dan perempuan) secara alamiah mempunyai daya tarik menarik antara satu dengan yang lainnya untuk dapat hidup bersama, atau secara logis dapat dikatakan untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang rukun, bahagia, sejahtera dan abadi. Hal ini dapat terwujud jika ada suatu pernikahan.

 

D. Metode Penelitian

Penelitian hukum yang diambil oleh penulis adalah jenis penelitian doktrinal/normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang membahas tentang tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan.

Sifat penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif.

Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan normatif/juridis.

Jenis data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder.

Teknik pengumpulan data yang diambil oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen.

 

 

E. Kesimpulan

  • Pengaturan tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan yang terdapat di dalam KUHP sebetulnya tidak hanya Pasal 263 ayat (1) saja, seperti yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul, tetapi juga diatur dalam Pasal 277 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul, Pasal 279 dan Pasal 280 yang mengatur mengenai mengadakan pernikahan sedangkan pernikahan yang sebelumnya menjadi penghalang yang sah untuk mengadakan pernikahan lagi. Dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun di dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang No 1 Tahun 1974, tidak mengatur tentang tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan, tetapi mengatur mengenai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap seseorang yang akan melangsungkan pernikahan dan diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggitingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
  • Putusan Pengadilan Negeri Bantul yang menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap Burhan Fajar Priyanto atas kasus pemalsuan asal-usul pernikahan, selama 6 bulan penjara tidak sesuai dan sangat ringan, seharusnya hakim dalam menjatuhkan hukuman sesuai dengan Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, karena melihat akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga kurang.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal di Wilayah Hukum Polwil Madura, 08
  2. Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam Tindak Pidana Pemalsuan
  3. Komparasi Peran Penyidik Polri dan Penyidik Polisi Militer dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
  4. Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa
  5. Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pernyataan Pengakuan Bersalah Terdakwa

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?