HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Penyidikan Peredaran Obat Tradisional Mengandung

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat oleh penyidik pegawai negeri sipil BBPOM di Semarang dan mengetahui hambatan-hambatan dalam proses penyidikan tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, perautan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM di Semarang secara garis besar memang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun dalam kasus ini PPNS BBPOM di Semarang tidak melakukan penangkapan dan penahanan karena memang tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan tersebut. Dalam melaksanakan penyidikan PPNS BBPOM di Semarang berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat ini, PPNS BBPOM di Semarang tidak luput dari hambatan-hambatan. Hambatan-hambatan tersebut semisal karena anggaran dana yang terbatas dan jumlah personel PPNS BBPOM di Semarang yang tidak seimbang dengan luas wilayah kerjanya. Oleh karena itu untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut perlu diupayakan penambahan jumlah anggaran dana dan jumlah personel PPNS BBPOM di Semarang dalam melaksanakan proses penyidikan.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka diperlukan pembangunan di bidang kesehatan yang merata, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan yang besar artinya bagi pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia setuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.(Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Dalam perkembangan pembangunan kesehatan selama ini, telah terjadi perubahan orientasi di bidang kesehatan yang dipengaruhi oleh politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu diperlukan upaya kesehatan yang merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Upaya kesehatan yang semula dititikberatkan pada upaya penyembuhan penderita secara berangsur-angsur berkembang kearah keterpaduan upaya kesehatan yang menyeluruh dimana upaya kesehatan tersebut meliputi :
1. Upaya peningkatan kesehatan (promotif)
2. Pencegahan penyakit (preventif)
3. Penyembuhan penyakit (kuratif)
4. Pemulihan Kesehatan (rehabilitatif)

Keempat hal diatas harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dan dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan masyarakat (Penjelasan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Penyelenggaraan upaya kesehatan di atas dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satunya melalui pengobatan tradisional yaitu dengan menggunakan bahan alam. Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran maupun ilmu keperawatan. Pengobatan tradisional ini biasanya menggunakan obat tradisional atau yang biasa dikenal di Indonesia dengan istilah ”jamu” sebagai sarana penyembuhan. Obat tradisional sendiri mempunyai bemacam-macam jenis, manfaat maupun fungsi untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Selain obat tradisional juga terdapat jenis obat yang disebut sebagai obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi. Sedangkan yang dimaksud dengan fitofarmaka yaitu sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi.

Dengan adanya perkembangan jenis produk obat bahan alam tidak hanya dalam bentuk Obat Tradisional tetapi juga dalam bentuk Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka , maka perlu adanya pedoman tata cara pembuatan obat tradisional yang baik sehingga apa yang diproduksi dapat terjamin mutunya. Meskipun obat tradisional dapat menyembuhkan namun banyak kejadian seseorang menderita akibat keracunan obat tradisional (jamu). Dari sini dapat dikatakan bahwa obat tradisional atau jamu bisa bersifat penyembuhan dan juga bisa bersifat sebagai racun. Obat tradisional atau jamu bersifat sebagai sarana penyembuhan penyakit apabila digunakan dengan dosis dan waktu yang tepat. Jadi apabila sebaliknya maka akan bersifat racun.

Oleh karena itu pengobatan tradisional yang umumnya menggunakan obat tradisional perlu dibina dan diawasi oleh pemerintah untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan maupun perawatan yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Selain itu perlu ditingkatkan pula pengendalian dan pengawasan lalu lintas penggunan obat tradisional baik dalam proses produksi, peredaran maupun pengkonsumsiannya. Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan obat tradisional sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.. Setiap obat tradisional yang beredar harus melalui proses penilaian, pengujian dan pendaftaran terlebih dahulu. Penilaian dan pengujian obat tradisional dimaksudkan untuk membuktikan khasiat, aman dan bermutu, bermanfaat nyata atas kebutuhan. Oleh karena itu obat tradisional yang tidak terdaftar dilarang diimpor, didistribusi, disimpan, dan dikonsumsi, sehingga obat tradisional tersebut termasuk kategori yang berbahaya. Selain obat tradisional yang tidak terdaftar dianggap sebagai obat yang berbahaya, terdapat jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Kasus-kasus yang terjadi di masyarakat yaitu berkisar tentang obat tradisional yang tidak mencantumkan unsur zat kimia yang terkandung dalam obat tradisional tersebut, dan biasanya proses penyembuhan dari obat tradisional yang mengandung zat kimia ini sangat cepat atau dengan kata lain sembuh dengan seketika. Namun efek cespleng atau sembuh seketika, menunjukkan jamu tersebut mengandung zat kimia yang dosisnya tidak tepat. Sementara itu, obat tradisional (jamu) yang asli seharusnya mengandung bahan-bahan asli dari alam yang mana akan berefek atau bereaksi cukup lama terhadap tubuh atau proses penyembuhannya lebih perlahan dan bertahap. Seperti yang diketahui bahwa obat tradisional merupakan bahan atau ramuan yang berasal dari bahan alam baik dari tumbuhan maupun hewan yang digunakan untuk pengobatan, sehingga kandungan dari obat tradisional adalah murni dari alam. Apabila dalam obat tradisional mengandung bahan kimia obat berarti disinilah terindikasi adanya pelanggaran terhadap aturan pembuatan ataupun komposisi dari obat tradisional yang diproduksi. Hal yang lebih mengkhawatirkan yaitu jika obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut beredar dan dijual bebas di tempat penjualan obat maka dapat mengakibatkan kerugian yang sangat fatal bagi orang yang mengkonsumsinya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga resmi yang mendapat wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap peredaran obat tradisional yang tidak terdaftar maupun obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Pengawasan dan antisipasi terhadap persoalan ini memang seharusnya dilakukan mengingat masyarakat yang awam terhadap seluk beluk dunia obatobatan khususnya obat tradisional. Selain itu obat tradisional yang mereka konsumsi terkadang justru menimbulkan dampak yang membahayakan dan merugikan kesehatan. Oleh karena itu, persoalan ini harus mendapat perhatian seruis dari pemerintah jika masalah ini dibiarkan maka akan timbul dampak yang semakin kompleks. Pelanggaran yang terjadi memang dapat diselesaikan melalui peradilan pidana yang dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Pada awalnya biasanya didahului dengan pelaporan dari pihak-pihak yang mengetahui dilakukannya tindak pidana tersebut, kemudian dilakulan penyelidikan dan penyidikan. Untuk tahap ini menjadi kewenangan Polri, namun dalam menghadapi kasus-kasus tertentu seperti kasus peredaran obat tradisional yang mengndung bahan kimia obat yang termasuk dalam bidang kesehatan, maka pada tahap penyidikannya dilaksanakan oleh pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat adalah penyidik pegawai negeri sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun dalam melaksanakan tugasnya PPNS BPOM berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu tindak pidana yang disidik PPNS BPOM juga dilaporkan ke penyidik Polri dimana dalam hal ini penyidik Polri dapat memberikan petunjuk dan bantuan yang diperlukan kepada PPNS BPOM. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang: ”PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI SEMARANG”

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?