HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Peran Penyidik dlm Proses Penyidikan Tindak Pidana Pasal 170 KUHP

JuduL Skripsi: Komparasi Peran Penyidik Polri dan Penyidik Polisi Militer dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pasal 170 KUHP  terhadap Sipil dan Militer (Studi Kasus di Poltabes Surakarta dan Denpom Surakarta)

 

A. Latar Belakang

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Persamaan kedududukan dalam hukum dan pemerintahan tersebut membawa konsekuensi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Yaitu hukum dan diberlakukannya sama terhadap semua warga negara yang melanggar hukum dan tidak membeda-bedakan suku, bangsa, agama.

Demikian pula dengan penegakan hukum tidak memandang siapa-siapa itu pejabat, rakyat ataupun militer, jika melanggar hukum  maka akan mendapatkan sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan. Dari sisi hukum yang berlaku Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan ketentuan hukum yang bersifat umum yang berlaku di Indonesia. Sedangkan untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara (KUHPT) dan Kitab UndangUndang Hukum Disiplin Militer (KUHDM) adalah merupakan ketentuan khusus yang hanya diberlakukan bagi anggota militer.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana proses penyidikan tindak pidana Pasal 170 KUHP oleh penyidik POLRI?
  2. Bagaimana proses penyidikan tindak pidana Pasal 170 KUHP oleh penyidik Polisi Militer?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Komparasi

Pada hakekatnya komparasi adalah suatu metode penelitian dan bukan hanya suatu cabang ilmu hukum dengan mempergunakan metode membandingbandingkan hukum yang satu dengan hukum yang lain. Sebagai metode penelitian komparasi dapat dipergunakan pada semua bidang hukum baik hukum privat, hukum publik, hukum tata negara dan lain sebagainya. Komparasi dipakai di segala bidang hukum untuk memperluas pengetahuan kita tentang hokum.

 

Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana adalah istilah yang dipilih untuk menterjemahkan strafbar feit sebagai tindak pidana didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkataan feit itu sendiri didalam Bahasa Belanda berarti bagian dari suatu kenyataan, sedangkan strafbar berarti dapat dihukum, sehingga secara harfiah perkataan strafbar feit dapat diterjemahkan sebagai bagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum, yang sudah tentu barang tidak tepat, oleh karena kelak akan diketahui bahwa yang dapat dihukum itu sebenarnya adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan atau tindakan ( R.A.F Lamintang,1984 : 172).

 

Pengertian Penyidik dan Penyidikan

Pasal 1 butir (1) KUHAP menyatakan bahwa  “Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”. Sedangkan yang dimaksud penyidikan adalah berasal dari kata ”sidik” yang artinya terang jadi penyidikan adalah membuat terang jelas. Sidik jari juga berarti juga ”bekas” (sidik jari) sehingga mennyidik juga berarti mencari bekas-bekas, dalam hal ini bekas-bekas kejahatan artinya setelah bekas-bekas terdapat dan terkumpul kejahatan menjadi terang (R. Soesilo,1999:7).

 

D. Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penilitian empiris untuk mengetahui pelaksanaan hukum khususnya pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Poltabes dan Denpom Surakarta.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan yang bersifat deskriptif.

Pendekatan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yang bersifat kualitatif.

Penulis memilih lokasi penelitian di Poltabes Surakarta, DENPOM Surakarta dan Perpustakaan FH UNS.

Teknik Analisis Data dalam penelitian ini yaitu dengan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.

 

E. Kesimpulan Skripsi

  1. Proses penyidikan tindak pidana Pasal 170 KUHP oleh penyidik POLRI terhadap sipil dan militer secara garis besar sudah sesuai dengan Pasal 7 KUHAP yaitu yaitu antara lain malakukan tindakan pertama saat di TKP, melakukan penyidikan, melakukan pengakapan dan penahanan, melakukan pemanggilan, melakukan penyitaan, meminta keterangan saksi dan tersangka, membuat visum et repertum, membuat pembahasan secara kasus maupun yuridis dan pada akhirnya membuat kesimpulan.
  2. Proses penyidikan tindak pidana Pasal 170 KUHP oleh penyidik Polisi Militer terhadap sipil dan militer sudah sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1997 tentang KUHPM yaitu antara lain: melakukan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan terjadinya tindak pidana, mengumpulkan fakta-fakta, meminta keterangan saksi dan tersangka, membuat analisa kasus, mencari hambatan dalam proses penyidikan dan membuat kesimpulan terhadap tindak pidana.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal di Wilayah Hukum Polwil Madura, 08
  2. Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam Tindak Pidana Pemalsuan
  3. Komparasi Peran Penyidik Polri dan Penyidik Polisi Militer dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
  4. Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa
  5. Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pernyataan Pengakuan Bersalah Terdakwa

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?