HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal

Judul Skripsi : Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal di Wilayah Hukum  Polwil Madura

 

A. Latar Belakang

Tiap-tiap suku pastinya memiliki adat istiadat atau budaya yang berbedabeda satu dengan yang lainnya, begitu pula dengan suku Madura. Dari berbagai adat istiadat atau tradisi turun temurun yang masih melekat dalam diri masyarakat Madura adalah tradisi Carok. Dulu carok dikenal bangsa Indonesia sangat identik dengan Suku Madura, bahkan sampai sekarang ini tradisi carok terkadang masih dilakukan di Madura. Carok dianggap masyarakat Madura sebagai suatu jalan keluar yang paling baik untuk menyelesaikan masalah yang dianggap telah menyinggung harga diri seseorang.

Pengertian carok adalah suatu tindakan atau upaya pembunuhan (karena ada kalanya berupa penganiayaan berat), dengan menggunakan senjata tajam, pada umumnya celurit, yang dilakukan oleh orang laki-laki (tidak pernah perempuan) terhadap laki-laki yang dianggap telah melakukan pelecehan terhadap harga diri (baik secara individu sebagai suami maupun secara kolektif yang mencakup kerabat atau keluarga), terutama berkaitan dengan masalah kehormatan istri, sehingga membuat malo (malu). (A. Latief Wiyata,2006 ;184).

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana carok massal di Polres Pamekasan Madura.
  2. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi aparat penyelidik dan penyidik selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

 

C. Tinjauan Pustaka Skripsi

Pengertian Hukum Acara Pidana

Menurut Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa hukum acara pidana adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana. ( Wirjono Projodikoro, 1967; 13 )

 

Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan

Pengertian penyelidikan terdapat dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Pengertian Tindak Pidana

“Tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang hukum lain, yaitu Hukum Perdata, Hukum Ketata-Negaraan dan Hukum Tata-Usaha-Pemerintahan, yang oleh pembentuk undangundang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana”. ( Wirjono Prodjodikoro, 1974 ; 1)

 

D. Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empirik / sosiologis.

Penelitian ini bersifat deskriptif.

Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.

Guna mengumpulkan data-data yang dapat mendukung penelitian ini, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, studi dokumen.

Teknik Analisis Data  menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.

 

E. Kesimpulan

  1. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal Dilakukan Dengan Langkah-Langkah :
    1. Membuat surat perintah penyidikan Sebelum dimulainya suatu penyidikan, harus dikeluarkan terlebih dahulu surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
    2. Membuat surat perintah tugas  Setelah dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), dikeluarkan Surat Perintah Tugas.
  2. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Aparat Penyelidik dan Penyidik Selama Proses Penyelidikan dan Penyidikan adalah :
    1. Sulitnya mendapatkan informasi mengenai peristiwa carok massal yang terjadi dari masyarakat sekitar tempat kejadian, hal ini dikarenakan masyarakat sekitar takut jika mereka memberikan keterangan kepada kepolisian maka mereka atau keluarganya akan menjadi sasaran dari para pihak yang sedang bertikai, terutama pihak yang merasa dirugikan karena keterangan yang diberikan masyarakat tersebut.
    2. Sebagian para pelaku yang belum tertangkap telah berhasil melarikan diri bahkan sampai ke luar pulau Jawa. Untuk itu pihak Polres Pamekasan lebih memprioritaskan penangkapan pada para pelaku yang merupakan para penjahat yang di cap Bajingan di lingkungan masyarakat setempat dan telah meresahkan masyarakat sejak dulu.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal di Wilayah Hukum Polwil Madura, 08
  2. Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam Tindak Pidana Pemalsuan
  3. Komparasi Peran Penyidik Polri dan Penyidik Polisi Militer dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
  4. Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa
  5. Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pernyataan Pengakuan Bersalah Terdakwa

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?