Judul Skripsi : Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial di Pengadilan Negeri Surakarta
A. Latar Belakang
Pengaturan dalam KUHP yang merupakan induk hukum pidana mengenai kegiatan prostitusi menyangkut germo (Pasal 296), mucikari (Pasal 506), dan perdagangan wanita (Pasal 297), tidak diatur mengenai pelacur dan pelanggannya. Hal semacam ini sudah diatur semua dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 3 Tahun 2006 sebagai tindak pidana eksploitasi seks komersial (Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 31 s.d 35).
Dalam pelaksanaannya peraturan daerah ini memberikan sanksi pidana kepada pelaku-pelaku tindak pidana eksploitasi seks komersial yang merupakan bentuk pemanfaatan atau penggunaan seks untuk kepentingan komoditi atau keuntungan baik untuk satu pihak atau kelompok, termasuk diantaranya pelaku tindak pidana prostitusi. Dalam menjatuhkan sanksi pidana atau hukuman pengadilan negeri dengan kitab undang-undang hukum pidana atau peraturan daerah harus sesuai dengan tujuannya yaitu agar para pelaku tindak pidana ini jera dan mereka tidak kembali lagi menjadi pelaku tindak pidana prostitusi.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana prostitusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2006 Tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial di Pengadilan Negeri Surakarta?
- Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana prostitusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial di Pengadilan Negeri Surakarta?
C. Tinjauan Pustaka Skripsi
Pengertian Tindak Pidana Ringan
Yang dimaksud dengan tindak pidana ringan adalah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,00 dan umumnya kasus penghinaan, dengan pegecualian seperti yang ditentukan dalam pasal 205 KUHAP. (Darman Prinst, 1998 : 111).
Pengertian Prostitusi
Menurut A.S Alam pelacuran adalah suatu perbuatan dimana seorang perempuan menyerahkan dirinya untuk perhubungan kelamin dengan jenis kelamin lain dengan mengharapkan bayaran, baik berupa uang ataupun bentuk lainnya. (A.S.Alam.; 1984:14)
Akibat Pelacuran
Akibat selengkapnya yang ditimbulkan pelacuran antara lain:
- Menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin, kulit, dan sejenisnya.
- Merusak sendi-sendi kehidupan keluarga.
- Cenderung menciptakan kejahatan dalam berbagai variasinya (tempat bekumpulnya bandit-bandit dan para penjahat).
- Merusak sendi-sendi pendidikan, karena bertentangan dengan norma agama, susila, dan hukum.
D. Metode Penelitian
Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer berupa hasil wawancara dengan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan data sekunder berupa berupa berkas-berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan sumber data sekunder yaitu berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan studi kepustakaan dengan mempelajari berkas-berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Tehnik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif.
E. Kesimpulan
- Proses Pemeriksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dari penelitian di pengadilan negeri Surakarta diketahui bahwa proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan proses acara cepat dengan tahapan:
- Penangkapan
- Pemeriksaan oleh penyidik
- Persidangan pengadilan
- Putusan pengadilan.
Adapun hal-hal dalam pemeriksaan tindak pidana ringan adalah sebagai berikut :
- Penyidik langsung menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke pengadilan atas kuasa penuntut umum. Dalam penjelasan dikatakan bahwa atas kuasa berarti demi hukum (Pasal 205 ayat (2) KUHAP).
- Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding (Pasal 205 ayat (3) KUHAP). Ini berarti jika dijatuhkan pidana penjara atau kurungan, maka terpidana tidak dapat minta banding.
- Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Dari penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta diketahui hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana prostitusi yang telah dikemukakan antara lain :
- Keterangan berdasarkan atas berita acara pemeriksaan yang dikeluarkan kepolisian.
- Perkara merupakan acara tindak pidana ringan sehingga harus dengan putusan singkat.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Proses Pemeriksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta
- Analisis terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak
- Penerapan Alat Bukti pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi Kasus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta)
- Kajian terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak
Leave a Reply