HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum: Proses Pemeriksaan trhdp Pelaku Tindak Pidana Prostitusi berdasar PERDA

Judul Skripsi : Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial di Pengadilan Negeri Surakarta

 

A. Latar Belakang

Pengaturan dalam KUHP yang merupakan induk hukum pidana mengenai kegiatan prostitusi menyangkut germo (Pasal 296), mucikari (Pasal 506), dan perdagangan wanita (Pasal 297), tidak diatur mengenai pelacur dan pelanggannya. Hal semacam ini sudah diatur semua dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 3 Tahun 2006 sebagai tindak pidana eksploitasi seks komersial (Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 31 s.d 35).

Dalam pelaksanaannya peraturan daerah ini memberikan sanksi pidana kepada pelaku-pelaku tindak pidana eksploitasi seks komersial yang merupakan bentuk pemanfaatan atau penggunaan seks untuk kepentingan komoditi atau keuntungan baik untuk satu pihak atau kelompok, termasuk diantaranya pelaku tindak pidana prostitusi. Dalam menjatuhkan sanksi pidana atau hukuman pengadilan negeri dengan kitab undang-undang hukum pidana atau peraturan daerah harus sesuai dengan tujuannya yaitu agar para pelaku tindak pidana ini jera dan mereka tidak kembali lagi menjadi pelaku tindak pidana prostitusi.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana prostitusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2006 Tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial di Pengadilan Negeri Surakarta?
  2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana prostitusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial di Pengadilan Negeri Surakarta?

 

C. Landasan Teori

Pengertian Tindak Pidana Ringan

Yang dimaksud dengan tindak pidana ringan adalah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,00 dan umumnya kasus penghinaan, dengan pegecualian seperti yang ditentukan dalam pasal 205 KUHAP. (Darman Prinst, 1998 : 111).

Pengertian Prostitusi

Pelacuran atau prostitusi berasal dari bahasa latin pro-stituere atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, pencabulan, dan pergendakan.

Wanita Tuna Susila Atau Pekerja Seks Komersial

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI: 2003), kata wanita tuna susila berasal dari dua kata. Wanita dan Tuna Susila, Wanita artinya Ibu, Perempuan, Gadis, atau Nyonya. Sedangkan Tuna Susila artinya tanpa susila, perempuan jalang, atau perempuan pelacur. Jadi berdasar dua arti kata tersebut dapat ditarik kesimpulan Wanita Tuna Susila adalah perempuan atau gadis, atau ibu yang tidak memiliki ssusila atau pelacur yang menjajakan tubuhnya kepada orang lain.

 

D. Metode Penelitian

Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer berupa hasil wawancara dengan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan data sekunder berupa berupa berkas-berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan sumber data sekunder yaitu berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan studi kepustakaan dengan mempelajari berkas-berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Tehnik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif.

 

E. Kesimpulan

  1. Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dari penelitian di pengadilan negeri Surakarta diketahui bahwa proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan proses acara cepat dengan tahapan:

  1. Penangkapan
  2. Pemeriksaan oleh penyidik
  3. Persidangan pengadilan
  4. Putusan pengadilan.

Adapun hal-hal dalam pemeriksaan tindak pidana ringan adalah sebagai berikut :

  • Penyidik langsung menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke pengadilan atas kuasa penuntut umum. Dalam penjelasan dikatakan bahwa atas kuasa berarti demi hukum (Pasal 205 ayat (2) KUHAP).
  • Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding (Pasal 205 ayat (3) KUHAP). Ini berarti jika dijatuhkan pidana penjara atau kurungan, maka terpidana tidak dapat minta
  1. Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi

Dari penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta diketahui hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana prostitusi yang telah dikemukakan antara lain :

  1. Keterangan berdasarkan atas berita acara pemeriksaan yang dikeluarkan kepolisian.
  2. Perkara merupakan acara tindak pidana ringan sehingga harus dengan putusan singkat.
  3. Terdakwa baru pertama kali diajukan ke persidangan.

 

Contoh Skripsi Hukum

  1. Prinsip Kehati-Hati dalam Penerbitan Sertipikat Hak Asasi Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupeten Sukoharjo
  2. Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
  3. Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Pelaksanaan Pengajian Pegwai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Surakarta
  5. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Secara Sporadik pada Tanah yang Belum Bersertifikat

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?