HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pemberian Bantuan Hukum dlm Pemeriksaan Perkara Pidana

Judul Skripsi : Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta

 

A. Latar Belakang

Pada prinsipnya seorang terdakwa adalah seorang yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Seorang terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain yang bertentangan dengan tata ketertiban umum. Tersangka atau terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukanya terhadap institusi negara dan aparatur negara yaitu hakim, jaksa, polisi sebagai aparat penegak hukum. Sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, maka sebagai seseorang yang belum dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus mendapatkan sejumlah perlindungan hukum.

Kepentingan terdakwa untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tersebut sebenarnya telah dilindungi dengan berbagai peraturan antara lain dalam Pasal 117 KUHAP, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seorang terdakwa secara psikologis akan menganggap dirinya sebagai seorang individu yang harus berhadapan dengan institusi yang mempunyai posisi tawar kuat dalam hal ini adalah Negara melalui aparat penegak hukum.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta?
  2. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta?

 

C. Tinjauan Pustaka

Tinjauan Tentang Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan

Pemeriksaan perkara pidana di pengadilan pada prinsipnya harus dilakukan dengan terbuka untuk umum, kecuali ada peraturan yang menentukan lain berdasarkan alasan khusus karena sifat perkara atau keadaan orang yang diperiksa. Pengaturan pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan diatur dalam Bab XVI KUHAP. Tahapan seorang diperiksa di Pengadilan Negeri, setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, Ketua Pengadilan Negeri mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Bila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa perkara itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya  maka diterbitkan surat penetapan tentang pengembalian berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

Pengetian Bantuan Hukum

Beberapa undang-undang telah menggunakan istilah bantuan hukum. Istilah bantuan hukum tersebut dapat ditemukan dalam KUHAP, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakekat Bantuan Hukum

Pemberian bantuan hukum tidak bisa dilepaskan dari pemahaman tentang makna terdalam dari bantuan hukum itu sendiri. Pengetahuan tentang hakekat bantuan hukum diperlukan agar tidak terjadi salah persepsi dalam memandang makna bantuan hukum. Pemahaman yang salah tentang bantuan hukum dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan bantuan hukum. Bambang Sunggono menyatakan bahwa: “Bantuan hukum sebenarnya dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum itu sendiri.” Ketidaktahuan masyarakat tentang hakekat bantuan hukum yang diberikan para terdakwa menimbulkan penafsiran yang salah terhadap bantuan hukum dan terhadap penasehat hukum sebagai pelaksana bantuan hukum. Pandangan yang sampai saat ini masih mengakar kuat di masyarakat  yaitu anggapan bahwa pengacara, pembela atau penasehat hukum yang mendampingi terdakwa yang tersangkut perkara pidana sebagai pihak yang berusaha mengaburkan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa agar bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan.

 

D. Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena untuk mengidentifikasi pelaksanaan hukum di masyarakat (law in action).

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif.

Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini bersifat kualitatif.

Penulis memilih tempat untuk mengadakan penelitian ini di Pengadilan Negeri Surakarta.

Data-data yang akan digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Data Premier dan Data Sekunder.

Teknik Pengumpulan Data yaitu dengan menggunakan Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan.

Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik analisis kualitatif model interaktif (interactive model of analysis).

 

E. Kesimpulan

  1. Pemberian bantuan hukum di Pengadilan Negeri Surakarta terdiri dari pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (peodeo) dan pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-cuma. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena perkara khususnya pidana maka Pengadilan Negeri wajib menyediakan seorang penasehat hukum sebagai pembelanya apabila tidak mampu akan dibiayai oleh pemerintah. Atas tunjukan pengadilan tersebut, Penasehat Hukum melakukan pembelaan secara cuma-cuma dalam pengertian tidak memungut apapun dari tersangka atau terdakwa. Atas jasa yang diberikan, Penasehat Hukum memperoleh imbalan dari negara yang dibayarkan melalui bendahara pengadilan. Besarnya imbalan berdasarkan perkara yang ditangani atau perkasus. Pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-cuma bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta dilakukan oleh seorang Penasehat Hukum secara profesional dengan memberikan kontraprestasi berupa honorarium. Bahwa seluruh rangkaian kegiatan Penasehat Hukum dalam memberi bantuan hukum kepada pihak tersangka atau terdakwa tersebut bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kebenaran dan pengakuan hak asasi manusia berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  2. Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta yang menjadi permasalahan sehingga menghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum justru datang dari terdakwa itu sendiri, yaitu kurangnya kesadaran tersangka akan arti pentingnya keberadaan pembela atau penasehat hukum disebabkan karena ketidaktahuan mereka dan keinginan agar cepat selesai perkara yang dihadapi serta adanya anggapan atau rumor yang berkembang di masyarakat bahwa hadirnya seorang penasehat hukum akan menyulitkan dirinya sebagai seoang tertuduh di muka pengadilan, karena berpendapat bahwa yang mengetahui masalahnya adalah dirinya sendiri, apalagi kalau penasehat hukum tersebut berasal dari pemerintah (ditunjuk oleh pengadilan), disamping menyulitkan juga merasa martabat dirinya akan jatuh.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkarakealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang di Jalan Raya. ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
  2. Penerapan Alat Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
  3. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
  4. Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas Ii.A Wanita Semarang, 08
  5. Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?