Judul Skripsi : Pelaksanaan Pemeriksaan Praperadilan Berkaitan dengan Masalah Penahanan Bagi Tersangka Tindak Pidana Perkosaan di Pengadilan Negeri Wonosari
A. Latar Belakang
Dengan adanya praperadilan sebagai lembaga yang melindungi hak-hak tersangka ataupun terdakwa, maka penahanan atapun tindakan upaya paksa lainnya yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar undang-undang, dapat dimintakan pemeriksaan dan putusan kepada hakim Pengadilan untuk memeriksa tentang tidak sahnya penahanan atau upaya paksa lainnya tersebut. Bahkan tersangka dapat mengajukan permintaan ganti rugi ataupun rehabilitasi apabila terbukti secara benar bahwa penahanan dilakukan secara tidak sah.
Namun disayangkan sejak didirikannya Pengadilan Negeri Wonosari hingga sekarang masih sedikit sekali masyarakatnya yang mempergunakan lembaga praperadilan untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan dari sikap aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dikarenakan pengetahuan hukum dari masyarakat Gunungkidul masih terbilang rendah sehingga mereka kurang menyadari akan hak-hak asasi yang dimilikinya. Hal ini terbukti selama kurun waktu tahun 2007 ini hanya ada satu permohonan praperadilan yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari. Meskipun diputus gugur tetapi setidak-tidaknya tersangka melalui kuasa hukumnya yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut berusaha memperjuangkan hakhak yang dimilikinya.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana pelaksanaan pemeriksaan praperadilan berkaitan dengan masalah penahanan bagi tersangka tindak pidana perkosaan ?
- Bagaimana implikasi putusan hakim praperadilan bagi tersangka?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Praperadilan
Praperadilan merupakan kontrol horizontal yang dipunyai oleh Pengadilan Negeri atas permohonan para pihak yang ditentukan oleh KUHAP, untuk mencegah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan secara sewenang-wenang (Hari Sasongko, 2003:105).
Pengertian Penahanan
Pengertian penahanan menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP adalah “Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pengertian tentang Tindak Pidana Perkosaan
Berkaitan dengan tindak pidana Perkosaan, KUHP telah merumuskannya ke dalam Bab XIV Tentang kejahatan terhadap kesusilaan yaitu Pasal 285. Dengan kualifikasi verkrachting, dalam Pasal 285 KUHP dinyatakan bahwa “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
D. Metode Penelitian
Apabila mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian yang dilakukan termasuk dalam jenis penelitian empiris.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif.
Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini bersifat kualitataif.
Penulis memilih lokasi untuk mengadakan penelitian di Kantor Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul yang terletak di Jalan Taman Bakti No.1, Wonosari, Gunungkidul.
Data-data yang akan digunakan oleh penulis dalam penelitian ini, adalah Data Primer dan Data Sekunder.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis meliputi Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan.
E. Kesimpulan
- Pelaksanaan pemeriksaan Praperadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wonosari secara normative telah sesuai dan tidak menyimpang dari ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 77 sampai dengan pasal 82 KUHAP.
- Implikasi putusan praperadilan berkaitan dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suprihatin Argo Santoso yang sekaligus sebagai tersangka tindak pidana perkosaan secara yuridis maka berakibat perkara pokok mengenai perkosaan yang disangkakan terhadap dirinya yang telah disidangkan tetap dilanjutkan untuk diadakan pemeriksaan selanjutnya dan tersangka pun tetap berada dalam tahanan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
- Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
- Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
- Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
- Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara
Leave a Reply