HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Hakim dlm Perkara Praperadilan ttg Permohonan Masa Penahanan

Judul Skripsi : Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan tentang Permohonan Penghitungan Masa Penahanan dalam Tindak Pidana Kepabean dengan Terdakwa Nurdin Halid

 

A. Latar Belakang

Ditinjau dari segi struktur dan susunan peradilan, praperadilan bukan lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Bukan pula sebagai instansi tingkat peradilan yang mempunyai wewenang memberi putusan akhir atas suatu kasus peristiwa pidana. Eksistensi atau keberadaan dan kehadiran praperadilan, bukan merupakan lembaga peradilan tersendiri.

Pra peradilan hanya merupakan pemberian wewenang baru dan fungsi baru yang dilimpahkan KUHAP kepada setiap pengadilan negeri, sebagai wewenang dan fungsi tambahan terhadap wewenang dan fungsi pengadilan negeri yang telah ada selama ini. Kalau selama ini wewenang dan fungsi pengadilan negeri mengadili dan memutus perkara pidana dan perkara perdata sebagai tugas pokok, maka terhadap tugas pokok tadi ditambahkan tugas sampingan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dilakukan penyidik atau penuntut umum, yang wewenang pemeriksaannya diberikan kepada praperadilan.

 

B. Rumusan Masalah

Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan tentang permohonan penghitungan masa penahanan dalam perkara tindak pidana Kepabean dengan terdakwa Nurdin Halid ?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Hakim

Menurut Pasal 1 butir (8) KUHAP Hakim adalah penjabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili. Menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, yaitu bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat .

Rumusan Putusan Pengadilan

Pertimbangan hakim dalam suatu putusan yang mengandung penghukuman terdakwa harus ditujukan terhadap hal-hal terbuktinya peristiwa pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa. Oleh karena suatu perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, selalu terdiri dari beberapa bagian, yang merupakan syarat bagi dapatnya perbuatan itu dikenakan hukuman, maka tiap-tiap bagian harus ditinjau, apakah sudah dapat dianggap nyata terjadi (Laden Marpaung, 1992:423)

Pengertian Praperadilan

Yang di maksud dengan praperadilan adalah seperti yang di muat Pasal 1 butir ke-10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi sebagai berikut:  ”Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang–Undang ini tentang :

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  • Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (Pasal 1 butir 10 KUHAP)

 

D. Metode Penelitian

Sebagai penelitian hukum, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif.

Dari sifatnya, termasuk jenis penelitian deskriptif.

Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.

Data-data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data dasar yang berupa data sekunder.

Sumber data yang digunakan berupa data sekunder.

Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan datanya adalah dengan dokumentasi.

Teknik analisis data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif.

 

E. Kesimpulan Skripsi

Pada prinsipnya tujuan negara, salah satu diantaranya adalah untuk melindungi rakyatnya, bukan untuk menyengsarakan rakyatnya kecuali dalam mencapai tujuan negara tersebut terdapat penyimpangan dari warga negaranya, maka akan diproses dalam sistem peradilan pidana yang terpadu dan ternyata di dalam proses perjalanannya, dalam sistem peradilan terdapat kekeliruan prosedur, maka kesalahan tersebut tidak dapat dipikul oleh Pemohon.

Pemidanaan di Indonesia bukan pembalasan tetapi bertujuan untuk pembinaan, maka proses penyelesainnya harus beradab. Hukum merupakan salah satu bagian dari membangun peradaban manusia terlebih lagi jika dikaitkan dengan telah diratifikasinya International Covenant Civil and Political Right ( konvenan Internal Hak-hak Sipil dan Politik), tentang hak untuk hidup yaitu pada bagian III Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk hidup dan ”Mendapat perlindungan hukum” serta tidak ada yang mencabut hak tersebut, oleh karena itu dalam ”International Trends” apabila hukum Nasional tidak mengatur, maka untuk harmonisasi, hukum internasional merupakan inspirasi bagi hukum Nasional suatu bangsa;

Untuk itu layak dan pantas demi mendapatkan keadilan serta melindungi Hak Asasi Manusia Pemohon,  apabila masa penahanan selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari dalam Tindak Pidana Korupsi Nomor Register: 190/pid/B/2005/PN.JKT.UT diperhitungkan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Pemohon dalam tindak pidana Kepabeanan No. Register: 821/Pid/B/2005/PN.JKT.UT jo. No. 157/B/2005/PT.DKI jo.No. 399.K/Pid/2006 sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP yang mengatakan ”masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama ini dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan” meskipun pidana yang didakwakan berbeda.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
  2. Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
  3. Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
  4. Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
  5. Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?