Judul Skripsi : Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga tidak Bersalah dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan (Studi Kasus di Poltabes Surakarta)
A. Latar Belakang
Upaya penegakan hukum pada tahap–tahap pemeriksaan perkara pidana, yang dalam hal ini adalah ditingkat penyidikan, diselaraskan dengan hak yang telah ada pada tersangka sejak dilahirkan sesuai dengan jiwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( UU No.8 Tahun 1981 ) sepanjang hak tersebut disesuaikan dengan upaya penegakan hukum objektif sebagai reaksi atas perbuatan pidana.
Bahwasanya semua warga negara mempunyai hak yang sama dimuka hukum dan pemerintahan, hal tersebut merupakan norma hukum yang melindungi hak tersangka. Penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain dari pada itu dalam hal tesangka disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara lima tahun atau lebih wajib didampingi oleh penasehat hukum (Pasal 56 ayat (1) KUHAP). Jika asas tersebut tidak dilaksanakan berarti terjadi pengingkaran terhadap prinsip fundamental negara hukum.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
- Hambatan-hambatan apakah yang muncul dalam implementasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
C. Tinjauan Pustaka Skripsi
Pengertian Tersangka
Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini diatur dalam KUHAP Pasal 1 butir 14. Pasal 56 KUHP juga menjelaskan bahwa orang yang menyuruh, membujuk, membantu suatu tindak pidana dapat dijadikan sebagai tersangka. Dari ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP dan Pasal 56 KUHP tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tersangka adalah orang yang patut diduga telah melakukan atau orang yang membujuk, menyuruh, membantu suatu tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup.
Tinjauan Tentang Asas Praduga Tidak Bersalah
Salah satu asas fundamental dalam hukum acara pidana yang dimaksud untuk melindungi hak tersangka maupun terdakwa adalah asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence). Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan dimuka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Undang-Undang No 4 Tahun 2004).
Penyelidikan dan Penyelidik
Menurut Yahya Harahap yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan atau pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana, sehingga dapat dikatakan penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan (Yahya Harahap, 2002:101).
D. Metode Penelitian
Berdasarkan pada masalah yang diajukan, maka penulis didalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat empiris.
Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif.
Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif.
Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
E. Kesimpulan
- Implementasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan yang dilakukan di Poltabes Surakarta telah sesuai dengan hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHAP dan peraturan pelaksaannya.
tersangka terkadang masih belum mengerti mengenai ha-hak yang dimilikinya, apalagi terhadap tersangka yang baru pertamakali diperiksa oleh penyidik.
pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di POLTABES Surakarta telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan pelaksaannya. Hal ini dilakukan guna menghindari usaha-usaha yang lebih mengutamakan tindakan kekerasan atau tekanan baik fisik maupun mental yang berlebuhan yang dilakukan oleh penyidik.
- Hambatan-hambatan yang dijumpai selama Proses Penyidikan dalam rangka implemantasi hak-hak tersangka ditingkat penyidikan adalah :
hambatan yang disebabkan oleh tersangka yaitu ketidaktahuan tersangka akan hak-hak yang dimiliki, tersangka dalam memberikan keterangan sering beberbelit-belit dan tersangka tidak menunjukan sikap kooperatif dan hanya bersikap diam.sedangkan hambatan yang muncul dari pihak penyidik adalah kurang Prosefionalnya oknum aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan, mereka hanya memburu waktu tanpa menghormati hak-hak tersangka dan melakukan tekanan-tekan baik secara fisik maupun mental hal ini dilakukan guna mendapatkan pengakuan dari tersangka.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
- Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
- Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
- Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
- Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara
Leave a Reply