Judul Skripsi : Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar
A. Latar Belakang
Pemeriksaan saksi perkara pidana pada proses persidangan itu berdasarkan asas unnus tetis nulus tetis (satu saksi bukan saksi) serta testimonium de auditu (keterangan dari orang lain bukan merupakan alat bukti yang sah). Di Pengadilan Negeri Karanganyar juga menerapkan asas yang seperti itu juga. Jadi saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Karanganyar minimal adalah dua orang baru persidangan dapat dilakukan karena adanya asas satu saksi bukan saksi.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karanganyar itu dilakukan sacara bersamaan. Hal ini dapat dilakukan karena adanya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pemeriksaan saksi secara bersamaan dapat dilakukan atas persetujuan dari jaksa penuntut umum, penasehat hukum, dan terdakwa sendiri. Karena berdasarkan asas tersebut, maka baik penuntut umum maupun hakim berkewajiban memeriksa perkara terdakwa dengan cepat, terutama terhadap terdakwa yang berada dalam tahanan. Pelaksanaan pemeriksaan saksi antara yang meringankan dengan yang memberatkan tidak langsung digabung, tetapi dipisah dan yang membedakannya adalah waktu pelaksanaan pemeriksaan. Biasanya pemeriksaan saksi secara bersamaan itu dilakukan dalam perkara pidana yang sudah cukup bukti tentang kesalahan terdakwa (Faisal Salam, 2001: 281).
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana pelaksanan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karanganyar?
- Apa pertimbangan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi?
C. Tinjauan Pustaka
Acara Pemeriksaan Pidana
Pengadilan Negeri adalah suatu badan peradilan di lingkungan peradilan umum, secara organisatoris administratif berkedudukan di bawah Mahkamah Agung. Perkara pidana yang disidangkan adalah perkara yang melanggar hukum pidana sehingga bagi si pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana (Moch. Faisal Salam, 2001: 271).
Sistem Pembuktian
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undangundang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (Yahya Harahap, 2002: 273).
Pengertian Saksi
Saksi berdasarkan Pasal 160 ayat (4) itu terdiri atas dua macam yaitu saksi dan ahli. Saksi yaitu keterangan seorang saksi yang menjadi korban kejahatan atau orang yang melihat, mendengar dengan mata kepala sendiri dengan menguraikan secara rinci atas kejadian yang ia ketahui. Saksi tidak diperkenankan memberikan pendapat atau konklusi. Persangkaan ataupun perkiraan yang istimewa yang terjadi karena kata akal, bukan merupakan kesaksian.
D. Metode Penelitian
Dengan berpedoman pada judul dan perumusan masalah yang sudah diuraikan, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Jenis Data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.
Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, studi dokumen dan observasi.
Dalam pelaksanaan penelitian kualitatif terdapat tiga komponen analisis yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
E. Kesimpulan Skripsi
- Bahwa pelaksanaan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karanganyar itu pada dasarnya adalah sama dengan yang diatur dalam Pasal 160 KUHAP. Pelaksanaan pemeriksaan saksi di muka persidangan baik di Pengadilan Negeri Karanganyar maupun yang diatur dalam Pasal 160 KUHAP itu dimulai dari pemanggilan saksi ke muka sidang, pemeriksaan identitas saksi, pengambilan sumpah dan janji dan yang terakhir adalah keterangan dari saksi. Akan tetapi dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karanganyar itu ada beberapa yang membedakan dengan yang ada di KUHAP. Misalkan saja dalam persidangan saksi dipanggil dan diperiksa secara bersamaan.
- Pertimbangan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi, antara lain :
- Keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan sama. Dalam berita acara penyidikan yang diserahkan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum dapat diketahui bahwa saksi yang akan diperiksa di pengadilan itu keterangannya sama dan bersesuaian. Maka untuk efisiensi dan efektifitasan waktu pemeriksaan saksi di PN Karanganyar dilakukan secara bersamaan dengan alasan keterangan dari para saksi adalah sama.
- Informasi yang menjadi dasar putusan terakhir sudah dapat diperoleh dalam bentuk tertulis (berkas perkara) ketika sidang berlangsung. Informasi yang dimaksud adalah yang terhimpun dalam berkas perkara. Informasi tersebut sudah diketahui oleh hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum sebelum sidang dimulai. Hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum sepakat untuk melakukan pemeriksaan saksi secara bersamaan karena jarang sekali diketemukan bukti baru selama persidangan berlangsung. Kalaupun diketemukan bukti baru selama persidangan biasanya hakim mengembalikan perkara kepada hakim instruksi.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
- Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
- Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
- Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
- Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
- Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Leave a Reply