Judul Skripsi : Penggunaan Saksi Mahkota (Kroon Getuige) dalam Pembuktian Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pengadilan Negeri Purwokerto)
A. Latar Belakang
Ditinjau dari perspektif sistem peradilan pidana, maka perihal pembuktian merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pihak yang terlibat secara langsung dalam proses pemeriksaan perkara pidana, khususnya dalam hal menilai terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Bagi penuntut umum, maka pembuktian merupakan faktor yang sangat penting dalam rangka mendukung tugasnya sebagai pihak yang memiliki beban untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Berbeda halnya dengan advokat dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, maka pembuktian merupakan faktor yang penting dalam rangka melakukan pembelaan yang optimal terhadap terdakwa selaku kliennya. Dalam kapasitasnya sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pada tingkatan pengadilan maka perihal pembuktian merupakan faktor yang juga sangat menentukan bagi hakim dalam mendukung pembentukan faktor keyakinan hakim.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah penggunaan saksi mahkota (kroon getuige) dalam proses pembuktian tindak pidana pencurian dengan kekerasan di persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto?
- Bagaimanakah kekuatan saksi mahkota (kroon getuige) sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pencurian dengan kekerasan di persidangan?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Pembuktian
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M.Yahya Harahap, 2002 : 273). Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara di pengadilan.
Tinjauan Umum Tentang Saksi Mahkota
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1986 K/Pid/1989, disebutkan saksi mahkota adalah teman terdakwa yang melakukan tindak pidana bersama-sama, diajukan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan penuntut umum, yang perkara diantaranya dipisah karena kurangnya alat bukti. Putusan ini membenarkan pengajuan saksi mahkota, keterangannya dipergunakan sebagai alat bukti bersama keterangan saksi lainnya.
Tinjauan Umum Tentang Pencurian dengan Kekerasan
Kekerasan adalah perihal (yang bersifat, berciri), keras ; perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik/barang orang lain; paksaan (Suharso dan Ana Retnoningsih, 2005 : 550 )
D. Metode Penelitian Skripsi
Penelitian yang peneliti lakukan ini merupakan jenis penelitian hukum normative.
Dalam penelitian hukum ini, sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif.
Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder.
Dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa dokumen publik atau catatan-catatan resmi.
Teknik pengumpulan data ini dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan-tulisan yang berhubungan dengan masalah yang menjadi obyek penelitian.
E. Kesimpulan
- Pengunaan saksi mahkota (kroon getuige) mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 1986 K/Pid/1989 yang membolehkan penggunaan saksi mahkota, akan tetapi setelah keluar Yurisprudensi MA No. 1174 K/Pid/1994 dan No. 1592 K/Pid/1994 penggunaan saksi mahkota tidak diperbolehkan lagi. Di dalam proses pembuktian tindak pidana pencurian dengan kekerasan di persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto saksi mahkota digunakan karena terbatasnya alat bukti saksi yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut untuk mengungkap fakta dalam persidangan. Dalam proses persidangannya sendiri tidak ada keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa yang notabene juga mengetahui peraturan hukum mengenai saksi mahkota. Majelis hakim dalam pertimbangannya juga memperbolehkan penggunaan dari saksi mahkota tersebut, dan tidak ada permasalahan dalam proses pemeriksaannya.
- Kekuatan saksi mahkota (kroon getuige) sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pencurian dengan kekerasan di persidangan pengadilan Negeri Purwokerto adalah sah dan dapat dipertangungjawabkan karena telah memenuhi syaratsyarat sebagai alat bukti , tentunya kekuatan pembuktiannya diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Dengan berbagai pertimbangan majelis hakim juga membolehkan penggunaan saksi mahkota ini dan dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan putusan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
- Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
- Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
- Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
- Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara
Leave a Reply