Judul Skripsi : Legalitas Keterangan Saksi yang dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
A. Latar Belakang
Permasalahan muncul ketika saksi tidak dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang apa yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Ada berbagai alasan yang dikemukakan oleh saksi untuk tidak hadir dalam proses pemeriksaan saksi di siding pengadilan. Karena saksi tidak hadir dalam persidangan, maka keterangan dari saksi yang telah diberikan kepada penyidik dalam BAP penyidikan dibacakan di depan sidang pengadilan.
Kewajiban hukum (legal obligation) bagi setiap orang untuk menjadi saksi dalam perkara pidana yang dibarengi pula dengan kewajiban mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, dan dialaminya sehubungan dengan perkara yang bersangkutan. Pengucapan sumpah atau janji merupakan kewajiban, tidak ada jalan lain bagi seorang saksi untuk menolak mengucapkannya, kecuali penolakan itu mempunyai alasan yang sah. Pihak yang boleh diperiksa memberi keterangan tanpa sumpah, hanya mereka yang disebut pada Pasal 171 KUHAP, yaitu anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin serta orang sakit ingatan atau sakit jiwa.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?
C. Landasan Teori
Pengertian Pembuktian
Pembuktian merupakan salah satu hal yang penting dalam menentukan kebenaran atas dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa dalam suatu persidangan. Oleh karena itu, pembuktian perlu diketahui secara mendalam.
Pengertian Saksi dan Kesaksian
Pengertian saksi dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan pada butir 27 dijelaskan tentang arti keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur dari keterangan saksi adalah :
- Keterangan dari orang (saksi);
- Mengenai suatu peristiwa pidana;
- Peristiwa itu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami
Tinjauan Tentang Terorisme
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang kemudian di tetapkan sebagai undang-undang dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 disebutkan di Pasal 1 butir (1) bahwa yang dimaksud tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini, dimana bentuk-bentuk dan pemidanaan tindak pidana terorisme dijelaskan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 19 Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
D. Metode Penelitian Skripsi
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten.
Mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk kedalam kategori penelitian normatif atau penelitian kepustakaan.
Dalam usaha memperoleh data yang diperlukan untuk menyusun penulisan hukum, maka akan dipergunakan metode penelitian deskriptif.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Data yang diperoleh langsung dari masyarakat disebut data primer atau primary data dan data yang diperoleh dari buku pustaka disebut data sekunder atau secondary data (Soerjono Soekanto, 1986:11)
Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang digunakan penulis adalah content analysis atau analisis isi, yaitu berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder.
E. Kesimpulan
Proses pembuktian pada prinsipnya menganut adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi, hal tersebut bukanlah hal yang mutlak. Saksi yang tidak dapat hadir dalam proses sidang di pengadilan, keterangannya boleh atau dapat dibacakan di persidangan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Dengan demikian, saksi-saksi yang tidak hadir dalam kasus di atas harus dicari terlebih dahulu apakah saksi-saksi tersebut tidak hadir dengan alasan yang memenuhi rumusan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP.
Keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila keterangan sebelumnya di proses penyidikan diberikan di bawah sumpah. Oleh karena keterangan kelima saksi Wan Min bin Wan Mat alias Abu Hafis alias Wan Halim alias Abu Hidayah, Faiz Abu Bakar Bafana, Ahmad faisal bi Imam Sarijan alias Zulkifli alias Zul Baby alias Danny Ofresio dan Ahmad Syaifullah Ibrahim dan Utomo Pamungkas alias Mubarok alias Amin yang di bawah sumpah, maka keterangannya yang dibacakan dianggap sebagai alat bukti dan keterangannya dapat dipersamakan dengan keterangan saksi yang disumpah di persidangan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta
- Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang
- Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme
- Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
- Tinjauan Yuridis Implementasi Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Aborsi oleh Paramedis
Leave a Reply