Judul Skripsi : Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar
A. Latar Belakang
Untuk melaksanakan hukum pidana, diperlukan cara-cara yang harus ditempuh agar ketertiban hukum dalam masyarakat dapat ditegakkan. Caracara itu disebut sebagai hukum acara pidana. Tujuan hukum acara pidana antara lain dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan (Andi Hamzah, 2001: 8).
Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR) yang merupakan landasan peradilan pidana di Indonesia sebelum dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia no. 8 tahun 1981, menganut sistem pembuktian negatif. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pengembangan dari HIR yang kemudian disesuaikan dengan kondisi Indonesia. KUHAP terdiri atas 22 bab dan disertai penjelasan secara lengkap. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia no. 8 tahun 1981, system peradilan pidana di Indonesia terdiri atas komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lembaga pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum. Keempat aparat tersebut memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain dan saling menentukan.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana pelaksanan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karanganyar?
- Apa pertimbangan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi?
C. Landasan Teori
Acara Pemeriksaan
Pada prinsipnya susunan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, berupa suatu majelis atau team yang terdiri dari seorang ketua dan 2 (dua) orang hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Pengecualian terhadap pemeriksaan dan peradilan secara majelis ini ialah hanya mengenai peradilan perkaraperkara yang disebut perkara-perkara dengan acara cepat. Karena hanya dengan hakim tunggal (Mahkamah Agung RI, 1994: 163).
Sistem Pembuktian
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undangundang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (Yahya Harahap, 2002: 273).
Alat Bukti yang Sah
Alat-alat bukti yang sah, adalah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas keberatan adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa (Darwan Prinst, 1998: 135).
D. Metode Penelitian Skripsi
Dengan berpedoman pada judul dan perumusan masalah yang sudah diuraikan, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif.
Pendekata yang digunakan adalah pendekatan kualitatf. Yang dimaksud data adalah fakta atau keterangan yang diperoleh dari obyek yang diteliti. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, studi dokumen dan observasi.
E. Kesimpulan
- Bahwa pelaksanaan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karanganyar itu pada dasarnya adalah sama dengan yang diatur dalam Pasal 160 Pelaksanaan pemeriksaan saksi di muka persidangan baik di Pengadilan Negeri Karanganyar maupun yang diatur dalam Pasal 160 KUHAP itu dimulai dari pemanggilan saksi ke muka sidang, pemeriksaan identitas saksi, pengambilan sumpah dan janji dan yang terakhir adalah keterangan dari saksi. Akan tetapi dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karanganyar itu ada beberapa yang membedakan dengan yang ada di KUHAP. Misalkan saja dalam persidangan saksi dipanggil dan diperiksa secara bersamaan. Pada hal itu sebenarnya tidak boleh karena dalam Pasal 160 KUHAP itu diatur bahwa saksi dipanggil seorang demi seorang. Tetapi hal itu dapat dilakukan sepanjang diperlukan. Karena saksi dipanggil secara bersamaan maka, pemeriksaan identitas para saksi juga dilakukan secara bersamaan.
- Pertimbangan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi, antara lain :
- Keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan sama. Dalam berita acara penyidikan yang diserahkan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum dapat diketahui bahwa saksi yang akan diperiksa di pengadilan itu keterangannya sama dan bersesuaian. Maka untuk efisiensi dan efektifitasan waktu pemeriksaan saksi di PN Karanganyar dilakukan secara bersamaan dengan alasan keterangan dari para saksi adalah sama.
- Informasi yang menjadi dasar putusan terakhir sudah dapat diperoleh dalam bentuk tertulis (berkas perkara) ketika sidang berlangsung. Informasi yang dimaksud adalah yang terhimpun dalam berkas Informasi tersebut sudah diketahui oleh hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum sebelum sidang dimulai. Hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hokum sepakat untuk melakukan pemeriksaan saksi secara bersamaan karena jarang sekali diketemukan bukti baru selama persidangan berlangsung. Kalaupun diketemukan bukti baru selama persidangan biasanya hakim mengembalikan perkara kepada hakim instruksi.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 Kuhp Tentang Pencabulan Sejenis Terhadap Korban Anak Di Bawah Umur
- Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana Pada Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Karanganyar
- Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Penculikan Anak Di Pengadilan Negeri Surakarta
- Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang
- Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi Oleh Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
Leave a Reply