Judul Skripsi : Legalitas Keterangan Saksi yang dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
A. Latar Belakang
Kewajiban hukum (legal obligation) bagi setiap orang untuk menjadi saksi dalam perkara pidana yang dibarengi pula dengan kewajiban mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, dan dialaminya sehubungan dengan perkara yang bersangkutan. Pengucapan sumpah atau janji merupakan kewajiban, tidak ada jalan lain bagi seorang saksi untuk menolak mengucapkannya, kecuali penolakan itu mempunyai alasan yang sah. Pihak yang boleh diperiksa memberi keterangan tanpa sumpah, hanya mereka yang disebut pada Pasal 171 KUHAP, yaitu anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin serta orang sakit ingatan atau sakit jiwa.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul : “LEGALITAS KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DI PERSIDANGAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN”
B. Perumusan Masalah
Bagaimana legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Pembuktian
Menurut Yahya Harahap, pembuktian adalah ketentuanketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang dan boleh dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap, 2002:273).
Pengertian Saksi dan Kesaksian
Pengertian saksi dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan pada butir 27 dijelaskan tentang arti keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur dari keterangan saksi adalah :
- Keterangan dari orang (saksi);
- Mengenai suatu peristiwa pidana;
- Peristiwa itu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Tinjauan Tentang Terorisme
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang kemudian di tetapkan sebagai undang-undang dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 disebutkan di Pasal 1 butir (1) bahwa yang dimaksud tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini, dimana bentuk-bentuk dan pemidanaan tindak pidana terorisme dijelaskan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 19 Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
D. Metodelogi Penelitian
Mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk kedalam kategori penelitian normatif atau penelitian kepustakaan.
Dalam usaha memperoleh data yang diperlukan untuk menyusun penulisan hukum, maka akan dipergunakan metode penelitian deskriptif.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Jenis data yang digunakan pada penelitian hukum ini adalah data sekunder.
Sumber data dalam penelitian hukum (skripsi) ini adalah sumber data sekunder.
kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara identifikasi isi data-data sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
E. Kesimpulan Skripsi
Proses pembuktian pada prinsipnya menganut adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi, hal tersebut bukanlah hal yang mutlak. Saksi yang tidak dapat hadir dalam proses sidang di pengadilan, keterangannya boleh atau dapat dibacakan di persidangan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Dengan demikian, saksi-saksi yang tidak hadir dalam kasus di atas harus dicari terlebih dahulu apakah saksi-saksi tersebut tidak hadir dengan alasan yang memenuhi rumusan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP.
Keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila keterangan sebelumnya di proses penyidikan diberikan di bawah sumpah. Oleh karena keterangan kelima saksi Wan Min bin Wan Mat alias Abu Hafis alias Wan Halim alias Abu Hidayah, Faiz Abu Bakar Bafana, Ahmad faisal bi Imam Sarijan alias Zulkifli alias Zul Baby alias Danny Ofresio dan Ahmad Syaifullah Ibrahim dan Utomo Pamungkas alias Mubarok alias Amin yang di bawah sumpah, maka keterangannya yang dibacakan dianggap sebagai alat bukti dan keterangannya dapat dipersamakan dengan keterangan saksi yang disumpah di persidangan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkarakealpaan Mengakibatkan Matinya Orang di Jalan Raya. ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
- Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
- Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II A Wanita Semarang, 08
- Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme
Leave a Reply