HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dlm Pemeriksaan Perkara

Judul Skripsi : Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta

 

A. Latar Belakang

Pada prinsipnya seorang terdakwa adalah seorang yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Seorang terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain yang bertentangan dengan tata ketertiban umum. Tersangka atau terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukanya terhadap institusi negara dan aparatur negara yaitu hakim, jaksa, polisi sebagai aparat penegak hukum. Sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, maka sebagai seseorang yang belum dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus mendapatkan sejumlah perlindungan hukum.

Kepentingan terdakwa untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tersebut sebenarnya telah dilindungi dengan berbagai peraturan antara lain dalam Pasal 117 KUHAP, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seorang terdakwa secara psikologis akan menganggap dirinya sebagai seorang individu yang harus berhadapan dengan institusi yang mempunyai posisi tawar kuat dalam hal ini adalah Negara melalui aparat penegak hukum.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta?
  2. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta?

 

C. Tinjauan Pustaka Skripsi

Tinjauan tentang Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan

Pemeriksaan perkara pidana di pengadilan pada prinsipnya harus dilakukan dengan terbuka untuk umum, kecuali ada peraturan yang menentukan lain berdasarkan alasan khusus karena sifat perkara atau keadaan orang yang diperiksa. Pengaturan pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan diatur dalam Bab XVI KUHAP. Tahapan seorang diperiksa di Pengadilan Negeri, setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, Ketua Pengadilan Negeri mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Bila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa perkara itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya  maka diterbitkan surat penetapan tentang pengembalian berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

 

Tinjauan tentang Bantuan Hukum

Adapun pengertian bantuan hukum dalam arti luas yaitu pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan perkara pidana seperti yang disimpulkan dari pasal pasal yang terdapat didalam KUHAP dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 pada undang-undang ini tercakup dalam sebuah istilah baru yaitu “ jasa hukum”. Pengertian jasa hukum yang dimaksud terdapat dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003: Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

 

D. Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena untuk mengidentifikasi pelaksanaan hukum di masyarakat (law in action).

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif.

Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini bersifat kualitatif.

Penulis memilih tempat untuk mengadakan penelitian ini di Pengadilan Negeri Surakarta.

Data-data yang akan digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data primer dan dat sekunder.

Sumber data dalam penelitian ini menggunakan Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder dengan bahan hokum primer, hokum sekunder dan hokum tersier.

Teknik Pengumpulan Data ini menggunakan Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan.

Teknik Analisis Data pada penelitian ini menggunakan analisis kualitatif model interaktif.

 

E. Kesimpulan

  1. Pemberian bantuan hukum di Pengadilan Negeri Surakarta terdiri dari pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (peodeo) dan pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-cuma. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena perkara khususnya pidana maka Pengadilan Negeri wajib menyediakan seorang penasehat hukum sebagai pembelanya apabila tidak mampu akan dibiayai oleh pemerintah. Atas tunjukan pengadilan tersebut, Penasehat Hukum melakukan pembelaan secara cuma-cuma dalam pengertian tidak memungut apapun dari tersangka atau terdakwa. Atas jasa yang diberikan, Penasehat Hukum memperoleh imbalan dari negara yang dibayarkan melalui bendahara pengadilan. Besarnya imbalan berdasarkan perkara yang ditangani atau perkasus. Pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-cuma bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta dilakukan oleh seorang Penasehat Hukum secara profesional dengan memberikan kontraprestasi berupa honorarium. Bahwa seluruh rangkaian kegiatan Penasehat Hukum dalam memberi bantuan hukum kepada pihak tersangka atau terdakwa tersebut bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kebenaran dan pengakuan hak asasi manusia berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  2. Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta yang menjadi permasalahan sehingga menghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum justru datang dari terdakwa itu sendiri, yaitu kurangnya kesadaran tersangka akan arti pentingnya keberadaan pembela atau penasehat hukum disebabkan karena ketidaktahuan mereka dan keinginan agar cepat selesai perkara yang dihadapi serta adanya anggapan atau rumor yang berkembang di masyarakat bahwa hadirnya seorang penasehat hukum akan menyulitkan dirinya sebagai seoang tertuduh di muka pengadilan, karena berpendapat bahwa yang mengetahui masalahnya adalah dirinya sendiri, apalagi kalau penasehat hukum tersebut berasal dari pemerintah (ditunjuk oleh pengadilan), disamping menyulitkan juga merasa martabat dirinya akan jatuh.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
  2. Proses Penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh Polres Sleman Yogyakarta
  3. Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang
  4. Pelaksanaan Penuntutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo
  5. Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?