Judul Skripsi : Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta
A. Latar Belakang
Pada prinsipnya seorang terdakwa adalah seorang yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Seorang terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain yang bertentangan dengan tata ketertiban umum. Tersangka atau terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukanya terhadap institusi negara dan aparatur negara yaitu hakim, jaksa, polisi sebagai aparat penegak hukum. Sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, maka sebagai seseorang yang belum dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus mendapatkan sejumlah perlindungan hukum.
Kepentingan terdakwa untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tersebut sebenarnya telah dilindungi dengan berbagai peraturan antara lain dalam Pasal 117 KUHAP, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seorang terdakwa secara psikologis akan menganggap dirinya sebagai seorang individu yang harus berhadapan dengan institusi yang mempunyai posisi tawar kuat dalam hal ini adalah Negara melalui aparat penegak hukum.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta?
- Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta?
C. Landasan Teori
Tinjauan Tentang Pemeriksaan Perkara
Pidana di Pengadilan Pemeriksaan perkara pidana di pengadilan pada prinsipnya harus dilakukan dengan terbuka untuk umum, kecuali ada peraturan yang menentukan lain berdasarkan alasan khusus karena sifat perkara atau keadaan orang yang diperiksa. Pengaturan pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan diatur dalam Bab XVI KUHAP. Tahapan seorang diperiksa di Pengadilan Negeri, setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, Ketua Pengadilan Negeri mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Bila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa perkara itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya maka diterbitkan surat penetapan tentang pengembalian berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
Pengertian Bantuan Hukum
Beberapa undang-undang telah menggunakan istilah bantuan hukum. Istilah bantuan hukum tersebut dapat ditemukan dalam KUHAP, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Etika dalam Bantuan Hukum
Kata yang dekat dengan pengertian etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin yaitu mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak dan cara hidup. Secara etimologis, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baik buruk suatu perbuatan tetapi moral tidak sama dengan etika (www.komisihukum.go.id).
D. Metode Penelitian
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif.
Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara langsung kepada bapak Muhammad Fakih, S.H. selaku hakim Pengadilan Negeri Surakarta dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya untuk mendukung kesempurnaan dan kelengkapan data atau bahan.
Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
E. Kesimpulan Skripsi
- Pemberian bantuan hukum di Pengadilan Negeri Surakarta terdiri dari pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (peodeo) dan pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-cuma. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena perkara khususnya pidana maka Pengadilan Negeri wajib menyediakan seorang penasehat hukum sebagai pembelanya apabila tidak mampu akan dibiayai oleh pemerintah. Atas tunjukan pengadilan tersebut, Penasehat Hukum melakukan pembelaan secara cuma-cuma dalam pengertian tidak memungut apapun dari tersangka atau terdakwa. Atas jasa yang diberikan, Penasehat Hukum memperoleh imbalan dari negara yang dibayarkan melalui bendahara Besarnya imbalan berdasarkan perkara yang ditangani atau perkasus. Pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-Cuma bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta dilakukan oleh seorang Penasehat Hukum secara profesional dengan memberikan kontraprestasi berupa honorarium. Bahwa seluruh rangkaian kegiatan Penasehat Hukum dalam memberi bantuan hukum kepada pihak tersangka atau terdakwa tersebut bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kebenaran dan pengakuan hak asasi manusia berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta yang menjadi permasalahan sehingga menghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum justru datang dari terdakwa itu sendiri, yaitu kurangnya kesadaran tersangka akan arti pentingnya keberadaan pembela atau penasehat hukum disebabkan karena ketidaktahuan mereka dan keinginan agar cepat selesai perkara yang dihadapi serta adanya anggapan atau rumor yang berkembang di masyarakat bahwa hadirnya seorang penasehat hukum akan menyulitkan dirinya sebagai seoang tertuduh di muka pengadilan, karena berpendapat bahwa yang mengetahui masalahnya adalah dirinya sendiri, apalagi kalau penasehat hukum tersebut berasal dari pemerintah (ditunjuk oleh pengadilan), disamping menyulitkan juga merasa martabat dirinya akan jatuh.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta
- Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang
- Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme
- Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
- Tinjauan Yuridis Implementasi Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Aborsi oleh Paramedis
Leave a Reply