HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dlm Perkara Korupsi

Judul Skripsi : Studi tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan  Perkara Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo

 

A. Latar Belakang

Pada proses pemeriksaan dalam persidangan  pada permulaan sidang diawali dengan Hakim Ketua membuka sidang yang “Terbuka untuk umum”,kemudian dilanjutkan dengan Hakim Ketua sidang menanyakan Kepada terdakwa tentang “Identitas Terdakwa”,serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya dalam sidang sesudah itu Hakim Ketua sidang meminta kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan selanjutnya Hakim Ketua Sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti dari isi surat dakwaan Penuntut Umum.Apabila tidak mengerti Penuntut Umum harus memberikan penjelasan yang diperlukan  te atas dakwaan terhadap terdakwa.Kemudian terdakwa dengan penasihat hukumnya mengajukan keberatannya (dalam praktek hukum disebut eksepsi).

Eksepsi adalah suatu keberatan terdakwa terhadap suatu dakwaan yang berisi tentang ketidaksesuaian format surat dakwaan sebagaimana disyaratkan, bukan tidak benarnya terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. Disini letak perbedaan yang nyata antara eksepsi dengan pembelaan (pledoi), karena pledoi pada dasarnya adalah pembelaan diri yang isinya tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan dengan alasan-alasan hukumnya.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah pelaksanaan eksepsi oleh Penasihat Hukum atau terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi   di Pengadilan Negeri Sukoharjo?
  2. Bagaimanakah tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum atau Terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo?
  3. Bagaimana bentuk Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasihat Hukum?

 

C. Tinjauan Pustaka Skripsi

Pemeriksaan Identitas Terdakwa

Pemeriksaan identitas terdakwa didahului pembukaan sidang oleh ketua pembukaan sidang harus dinyatakan” terbuka untuk umum”, seperti yang ditegaskan Pasal 153 ayat (3) dan (4). Setelah Hakim membuka sidang serta menyatakan terbuka untuk umum, hakim ketua memberikan ”identitas” terdakwa. Pemeriksaan identitas dilakukan dengan jalan menayakan terdakwa mengenai :

  • Nama lengkap
  • Tempat lahir
  • Umur atau tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Kebangsaan
  • Tempat tinggal
  • Agama, dan
  • Pekerjaan

Pembacaan Surat Dakwaan

Selanjutnya ”pembacaan surat dakwaan”. Ketua sidang  ”memerintahkan”Penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Dalam proses pemeriksaan acara biasa penuntut umum, yang bertugas membaca surat dakwaan dan dilakukan penuntut umum atas “permintaan” ketua sidang. Fungsi pembacaan surat dakwaan sesuai dengan kedudukan  Jaksa sesuai sebagai penuntut umum dan langkah awal taraf penuntutan tanpa mengurangi penuntutan yang sebenarnya pada waktu membacakan resekuitoir.

Pengertian Eksepsi

Pengertian eksepsi atau exeption adalah :

  • Tangkisan (plead) atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak diajukan terhadap materi pokok surat dakwaan.
  • Tetapi kebenaran atau pembelaan ditujukan terhadap cacat ”format” yang melekat pada surat dakwaan.

Dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, definisi eksepsi tidak dirumuskan secara jelas ” diberi hak” untuk mengajukan ”keberatan”. Kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberi hak mengajukan ”keberatan”. Pengertian keberatan yang disebut dalam Pasal ini lebih dekat pengertiannya dalam objection dalam sistim Common Law, yang berarti perkara yang diajukan terhadap terdakwa mengandung tertib acara yang improper (tidak tepat) atau illegal (tidak sah).

 

D. Metode Penelitian Hukum

Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan hukum ini adalah penelitian hukum  empiris.

Penulisan hukum ini termasuk sifat penelitian deskriptif.

Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Jenis data yang digunaka pada penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer.

Penulis menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.

Teknis analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan metode interaktif.

 

E. Kesimpulan

  1. Pelaksanaan Eksepsi Penasehat Hukum dalam perkara korupsi dengan terdakwa Haryanto As adalah berupa keberatan terhadap surat dakwaan yaitu :
    1. Bahwa Dakwaan Jaksa Penutut Umum Abstrak, tidak jelas dan kabur.
    2. Bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi melainkan termasuk perbuatan tindak pidana umum spesifiknya melanggar ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana pengelapan .
    3. Bahwa Pasal 374 KUHP mungkin lebih tepat.
  2. Tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum atau terdakwa dalam perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah :
    1. Menyatakan Dakwaan Telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2)  huruf b KUHAP
    2. Menyatakan Eksepsi/Keberatan Penasehat Hukum seluruhnya atas Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS04/SUKOH/Ft. 1/12/2005 tanggal 06 Pebruari 2006 ditolak;
    3. Menyatakan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS04/SUKOH/Ft. 1/12/2005 tanggal 06 Pebruari 2006 sah secara hokum
  3. Putusan sela pengadilan terhadap eksepsi Penasihat Hukum dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum  adalah sebagai berikut :
  4. Menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa HARYANTO AS;
  5. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa;     HARYANTO AS dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 06 Pebruari 2006 ;
  6. Menetapkan, menangguhkan ongkos perkara hingga putusan akhir.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
  2. Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
  3. Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
  5. Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
  6. Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?