HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pelaksanaan Eksepsi olh Penasihat Hukum dlm Perkara Pidana Korupsi

Judul Skripsi : Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo

A. Latar Belakang Skripsi

Dilihat dari segi pihak yang menerapkan hukum pidana yakni Negara dan pihak pembuat kejadian, maka di dalam aturan mengenai cara menerapkan aturan mengenai larangan tersebut terdapat dua aspek yakni (1) aspek apa yang harus dan boleh dilakukan negara dan (2) aspek apa yang harus dan boleh dilakukan oleh pembuat kejadian. (Adam Chazawi,2006 : 104)

Pada proses pemeriksaan dalam persidangan pada permulaan siding diawali dengan Hakim Ketua membuka sidang yang “Terbuka untuk umum”,kemudian dilanjutkan dengan Hakim Ketua sidang menanyakan Kepada terdakwa tentang “Identitas Terdakwa”,serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya dalam sidang sesudah itu Hakim Ketua sidang meminta kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan selanjutnya Hakim Ketua Sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti dari isi surat dakwaan Penuntut Umum.Apabila tidak mengerti Penuntut Umum harus memberikan penjelasan yang diperlukan te atas dakwaan terhadap terdakwa.Kemudian terdakwa dengan penasihat hukumnya mengajukan keberatannya (dalam praktek hukum disebut eksepsi).

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah pelaksanaan eksepsi oleh Penasihat Hukum atau terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo ?
  1. Bagaimanakah tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum atau Terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo ?

 

C. Landasan Teori

Pemeriksaan Identitas Terdakwa

Pemeriksaan identitas terdakwa didahului pembukaan sidang oleh ketua pembukaan sidang harus dinyatakan” terbuk  untuk umum”, seperti yang ditegaskan Pasal 153 ayat (3) dan (4). Setelah Hakim membuka sidang serta menyatakan terbuka untuk umum, hakim ketua memberikan ”identitas” terdakwa.

Pengertian dan Istilah Penasihat Hukum

Perundang-undangan kita telah menempatkan bantuan hukum atau Penasihat Hukum merupakan asas dan sekaligus hak dalam perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, khususnya tersangka dan terdakwa. Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.menyebutkan bahwa Penasihat Hukum adalah Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar Undangundang untuk memberi bantuan hukum (vide Pasal 1 butir (3)) Pengertian dalam KUHAP dapat dikatakan dalam praktek (Pasal (1) butir 2 (tentang tata cara pengawasan Penasihat Hukum).

 

D. Metode Penelitian

Dasar penelitian yang dilakukan ini adalah Penelitian hukum sosiologis atau Empiris dengan mengambil lokasi di pengadilan Negeri Sukoharjo. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung melalui bahan-bahan dokumen ,laporan,arsip,literatur,peraturan undang-undang dan lain sebagainya yang berhubungan dengan obyek penelitian.Selain itu juga menggunakan data primer yaitu data yang berupa fakta secara langsung dari sumber data untuk tujuan penelitian sehingga diharapkan penulis memperoleh hasil yang sebenarnya dari obyek yang diteliti.Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan.Teknik analisis datanya adalah teknik analisis data kualitatif dengan metode interaktif.

 

E. Kesimpulan

  1. Pelaksanaan Eksepsi Penasehat Hukum dalam perkara korupsi dengan terdakwa Haryanto As adalah berupa keberatan terhadap surat dakwaan yaitu :
    1. Bahwa Dakwaan Jaksa Penutut Umum Abstrak, tidak jelas dan
    2. Bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi melainkan termasuk perbuatan tindak pidana umum spesifiknya melanggar ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana pengelapan .
    3. Bahwa Pasal 374 KUHP mungkin lebih tepat
  2. Tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi yang diajukan oleh

Penasihat Hukum atau terdakwa dalam perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah :

  1. Menyatakan Dakwaan Telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;
  2. Menyatakan Eksepsi/Keberatan Penasehat Hukum seluruhnya atas Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS- 04/SUKOH/Ft. 1/12/2005 tanggal 06 Pebruari 2006 ditolak;
  3. Menyatakan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS- 04/SUKOH/Ft. 1/12/2005 tanggal 06 Pebruari 2006 sah secara Hukum

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 Kuhp Tentang Pencabulan Sejenis Terhadap Korban Anak Di Bawah Umur
  2. Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana Pada Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Karanganyar
  3. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Penculikan Anak Di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang
  5. Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi Oleh Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?